Home / Hukum - Kriminal

Selasa, 14 Maret 2023 - 17:53 WIB

Pengedar Obat Keras di Kubar Dibekuk Polisi, Tersangka Memesan Barang Melalui Jasa Online

KUTAI BARAT, eksposisi.com – Jajaran Satrskoba Polres Kutai Barat (Kubar) berhasil mengamankan pria berinisial Y (33) warga Kampung tutung, Kecamatan Linggang Bigung. Yang tertangkap tangan sedang mengedarkan jenis obat keras yorindo atau yaridon di Kampung Ombau asa, Kecamatan Barong Tongkok, pada Sabtu (7/3/2023).

WaKapolres Kubar Kompol I Gede , melalui Kasat Narkoba AKP Bitap Riyani menjelaskan, pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat, bahwa di kawasan tersebut sering terjadi transaksinarkoba. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satreskoba Polres Kubar berangkat ke lokasi untuk melakukan penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan polisi berhasil mengamankan F yang memiliki barang sebanyak 275 butir, sehingga dari pengakuannya bahwa yang memberikan barang itu adalah Y asal warga tutung.

Baca Juga :  DPMD Kukar Jalankan Program 1 Desa 1 Nakes Untuk Tingkatkan Status Desa

“Dari Y alias S didapati barang bukti berupa satu bungkus plastik warna merah maroon yang dilakban warnah putih didalamnya berisi obat yaridon 1360 butir,” jelas AKP Bitap Riyani.

Saat interogasi awal, Y menerangkan bahwa benar obat yaridon tersebut adalah miliknya yang sebelumnya diterima dari jasa online.

Kepada polisi tersangka pemilik obat yaridon sudah mengedarkan obat keras tersebut selama empat bulan terakhir.

“Tersangka memasarkan barang yaridon dengan harga perpoketnya 275 butir seharga Rp 1 juta sedangkan beli 1 bal dengan jumlah 1.360 butir seharga Rp700 ribu,” katanya.

Baca Juga :  RDP DPRD Kukar Soroti Realisasi Plasma 20 Persen Perusahaan Perkebunan Sawit

Saat ini Tersangka dan barang bukti berada di Mako Polres Kubar untuk dilakukan proses penyidikan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut.

Tersangka dijerat dengan pasal 197 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan ancaman 15 tahun penjara denda Rp1,5 miliar subsider pasal 196  tentang kesehatan ancaman 10 tahun penjara denda Rp1 miliar.

Satreskoba Polres Kubar pun terus gencar dalam melakukan pemberantasan narkoba di Wilayah Kubar. Terhitung dalam bulan Januari hingga Maret 2023 berhasil mengungkap 19 kasus narkoba dengan 19 tersangka yang diamankan. (kbr)

Share :

Baca Juga

Hukum - Kriminal

Polres Kukar Menggelar Apel Penerimaan BKO dan PAM TPS, Ratusan Personel Siap Amankan PSU Pilkada

Hukum - Kriminal

Polres Kukar Bagikan Beras untuk Masyarakat yang Terdampak Covid-19

Hukum - Kriminal

Mahasiswa Suarakan Kritik untuk Polri, Polres Kukar Tegaskan Proses Hukum Berjalan

Hukum - Kriminal

Forkopimda Kaltim Tinjau Kesiapan TPS Jelang PSU Pilkada Kukar

Hukum - Kriminal

Lapas Kelas IIA Tenggarong Sesuaikan Layanan dan Perkuat Pembinaan Selama Ramadan

Hukum - Kriminal

Kejari Kukar Melakukan Komitmen Bersama Wujudkan WBK dan WBBM

Hukum - Kriminal

Kasus Kekerasan Anak Dominasi Pengaduan di Kukar, UPTD P2TP2A Tangani 204 Kasus Sepanjang 2025

Hukum - Kriminal

DPRD Kukar Menggelar Dialog Terbuka Bersama Akademisi dan Mahasiswa Bahas Produk Hukum