Home / Hukum - Kriminal

Selasa, 14 Maret 2023 - 17:53 WIB

Pengedar Obat Keras di Kubar Dibekuk Polisi, Tersangka Memesan Barang Melalui Jasa Online

KUTAI BARAT, eksposisi.com – Jajaran Satrskoba Polres Kutai Barat (Kubar) berhasil mengamankan pria berinisial Y (33) warga Kampung tutung, Kecamatan Linggang Bigung. Yang tertangkap tangan sedang mengedarkan jenis obat keras yorindo atau yaridon di Kampung Ombau asa, Kecamatan Barong Tongkok, pada Sabtu (7/3/2023).

WaKapolres Kubar Kompol I Gede , melalui Kasat Narkoba AKP Bitap Riyani menjelaskan, pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat, bahwa di kawasan tersebut sering terjadi transaksinarkoba. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satreskoba Polres Kubar berangkat ke lokasi untuk melakukan penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan polisi berhasil mengamankan F yang memiliki barang sebanyak 275 butir, sehingga dari pengakuannya bahwa yang memberikan barang itu adalah Y asal warga tutung.

Baca Juga :  Hadi Tjahjanto Dilantik Jadi Menko Poluhukam, Bakal Prioritaskan Penanganan Kasus BLBi

“Dari Y alias S didapati barang bukti berupa satu bungkus plastik warna merah maroon yang dilakban warnah putih didalamnya berisi obat yaridon 1360 butir,” jelas AKP Bitap Riyani.

Saat interogasi awal, Y menerangkan bahwa benar obat yaridon tersebut adalah miliknya yang sebelumnya diterima dari jasa online.

Kepada polisi tersangka pemilik obat yaridon sudah mengedarkan obat keras tersebut selama empat bulan terakhir.

“Tersangka memasarkan barang yaridon dengan harga perpoketnya 275 butir seharga Rp 1 juta sedangkan beli 1 bal dengan jumlah 1.360 butir seharga Rp700 ribu,” katanya.

Baca Juga :  Perkuat Deteksi Dini Gangguan Keamanan, Kalapas Tenggarong Ikuti Konsolidasi Intelijen

Saat ini Tersangka dan barang bukti berada di Mako Polres Kubar untuk dilakukan proses penyidikan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut.

Tersangka dijerat dengan pasal 197 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan ancaman 15 tahun penjara denda Rp1,5 miliar subsider pasal 196  tentang kesehatan ancaman 10 tahun penjara denda Rp1 miliar.

Satreskoba Polres Kubar pun terus gencar dalam melakukan pemberantasan narkoba di Wilayah Kubar. Terhitung dalam bulan Januari hingga Maret 2023 berhasil mengungkap 19 kasus narkoba dengan 19 tersangka yang diamankan. (kbr)

Share :

Baca Juga

Hukum - Kriminal

Kopka Azmiadi, Tentara Viral di Samarinda Mendapatkan Kenaikan Pangkat Luar Biasa

Hukum - Kriminal

Pria di Samboja Setubuhi dan Bunuh Remaja 14 Tahun, Motifnya Dendam dengan Ayah Korban

Hukum - Kriminal

Kedapatan Membawa Dua Poket Sabu, ASN di Kukar Ditangkap Polisi

Hukum - Kriminal

Setubuhi Santri Hingga Hamil, Pimpinan Ponpes Ditangkap Polisi

Hukum - Kriminal

Kejati Kaltim Gelar Duta Pelajar Sadar Hukum Tuna Daksa di Kukar

Advertorial

Pemkab Kukar Hibahkan Tanah kepada Kemenkum HAM RI untuk Perluasan Lapas Perempuan dan Anak

Hukum - Kriminal

Anggota TNI Meringkus Sopir Travel Samarinda-Kubar Pengedar Narkoba

Hukum - Kriminal

Kejari Kukar Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Korupsi Pembangunan Embung yang Rugikan Negara Sebasar Rp1,6 Miliar