KUTAI KARTANEGARA, eksposisi.com – Oknum ustaz yang juga selaku pimpinan salah satu Pondok Pesantren (Ponpes) di Tenggarong yang melakukan pencabulan terhadap santri berusia 16 tahun, pada 2021 lalu, akhirnya berhasil ditangkap di Jawa Timur, tepatnya di perbatasan Kabupaten Bojonegoro dengan Tuban, pada Kamis (24/3/2022).
Kasat Reskrim Polres Kutai Kartanegara (Kukar), AKP Dedik Santoso, mengatakan, pimpinan pondok pesantren tersebut resmi ditetapkan sebagai tersangka sejak 8 Maret 2022 lalu. Namun, setelah ditetapkan sebagai tersangka, pimpinan Ponpes tersebut tidak kooperatif saat dilakukan pemanggilan. Sehingga, pada 17 Maret 2022 lalu, pimpinan Ponpes tersebut ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Pada saat ditetapkan sebagai tersangka, pimpinan Ponpes tersebut posisinya memang sudah tidak lagi berada di pulau Kalimantan. Lantaran pada saat pemeriksaan dan belum ditetapkan sebagai tersangka, pimpinan Ponpes tersebut meminta izin untuk menghadiri pemakaman kerabatnya di pulau Jawa.
“Setelah ditetapkan tersangka, kami panggil dua kali tidak ada tanggapan. Akhirnya kita keluarkan DPO tanggal 17 Maret 2022. Kita kerja sama dengan Polres Bojonegoro, untuk melakukan penyelidikan di Bojenegoro,” kata Dedik.
Dari hasi penyelidikan yang dilakukan pihak kepolisian di Bojonegoro, tersangka telah melarikan diri ke perbatasan Kabupaten Bojonegoro dengan Tuban. Di sana, tersangka numpang tinggal dengan salah satu warga setempat.
“Jadi tersangka ditangkap di perbatasan Bojonegoro dengan Tuban tanggal 24 Maret, sekitar jam 4 sore. Kemudian Sabtu pagi 26 Maret, tersangka tiba di Polres Kukar,” jelas Dedik.
Dari hasil interogasi terhadap tersangka, pencabulan terhadap santriwati itu pertama kali ia lakukan sejak tanggal 15 Januari 2021 lalu. Kemudian pada tanggal 25 Januari 2021, korban dinikahi secara siri tanpa sepengetahuan orangtua korban. Selanjutnya korban disetubuhi layaknya suami istri, hingga terakhir kali disetubuhi pada tanggal 13 Desember 2021 lalu.
“Sebelum dinikahi sudah dicabuli, lalu dinikahi siri dan tanpa pengetahuan orangtua. Tersangka melakukan hubungan layaknya suami istri di salah satu kamar Ponpes tersebut,” katanya.
Saat melakukan hubungan badan, tersangka mengiming-imingi korban dengan menjanjikan akan menjadikan korban sebagai pimpinan Ponpes yang baru mau dibangun tersangka di salah satu kecamatan di Kukar.
“Modusnya tersangka, mengimingi korban akan dijadikan pimpinan Ponpes milik tersangka dan setiap bulannya dikasih uang Rp500.000 sampai Rp700.000,” katanya.
Perbuatan yang dilakukan oleh tersangka tersebut menyebabkan korban menjadi trauma dan saat ini kondisinya sedang mengandung di usia kurang lebih sudah tiga bulan.
“Sampai saat ini korban belum sekolah dan masih didampingi untuk pemulihan psikologis,” jelasnya.
Kini tersangka sudah ditahan di Polres Kukar dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tersangka dikenakan pasal 76D juncto pasal 81 ayat 2 dan ayat 3 UURI Nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan atas UURI Nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak.
“Barang bukti yang diamankan, 1 baju kaos, 1 bra dan celana dalam milik korban,” tutupnya.