SAMARINDA, eksposisi.com – Balita laki-laki berusia 3 tahun di Kota Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) positif narkoba jenis sabu usai meminum air yang diberikan oleh tetangganya. Kasus itu dilaporkan ibu korban kepada polisi.
Ketua Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Kaltim, Rina Zainun mengungkapkan, pihaknya bersama ibu korban membuat laporan pada Kamis (8/6/2023). Dia juga menyebut Ibu korban bersama anaknya dan beberapa saksi-saksi telah memenuhi panggilan polisi untuk melengkapi bukti laporan.
“Untuk korban sudah pulang dari rumah sakit dan saat ini ikut bersama kami ke Polresta. Untuk Ibu korban saat ini juga sudah di BAP, jadi kita tunggu perkembangan dari pihak kepolisian seperti apa,” ungkapnya.
Atas kejadian itu, Rina berharap kasus yang menimpa korban dapat diusut tuntas dan pelaku yang sengaja atau tidak sengaja memberikan narkoba dapat dihukum.
“Kami bicara di sini jelas ada korban anak di sini dan ada buktinya hasil urine. Ada kelalaian yang dilakukan orang dewasa yang menyebabkan adanya korban itu yang membuat kami harus bertindak,” katanya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Samarinda Kompol Rengga Puspo Saputro mengatakan pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi atas kasus tersebut.
“Masih kita periksa saksi-saksi,” katanya.
Korban positif metamfetamin atau narkoba jenis sabu usai meminum air yang diberikan tetangganya. Kejadian itu terjadi saat korban dan bersama ibunya berkunjung ke rumah tetangganya yang berada di Kecamatan Sungai Pinang pada pada Selasa sore (7/6/2023).
Setelah pulang dari rumah tetangganya, kelakuan korban pun berubah. Dia yang biasa tidur cepat menjadi tidak bisa tidur dan terus ngoceh tak henti seperti sedang berhalusinasi.
Atas gejala yang dialami, TRC PPA Kaltim kemudian membawa korban ke rumah sakit Jiwa Samarinda untuk dilakukan tepat urine dan hasilnya positif narkoba. (smr)