KUTAI KARTANEGARA, eksposisi.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kutai Kartanegara (Kukar) melakukan penghitungan surat suara ulang pemilihan legislatif (pileg) DPR RI Dapil Kaltim untuk 43 TPS di Kutai Kartanegara, pada Rabu (26/6/2024).
Penghitungan surat suara ulang dilaksanakan mulai Rabu Pagi sekitar pukul 07.00 WITA, di Hotel Elty Lesung Batu, Kecamatan Tenggarong.
“Sampai siang ini belum ada kendala yag dtemui. Saksi partai yang hadir mengikuti dengan baik,” kata Ketua KPU Kutai Kartanegara, Rudi Gunawan.
Pada penghitungan surat suara ulang ini ada lebih dari 10 ribu surat suara di 43 TPS, yang akan dihitung oleh Komisioner KPU Kutai Kartanegara dengan tiga panel.
Tujuannya untuk mempersingkat waktu penghitnungan, yang ditargetkan selesai dalam jangka waltu dua hari.
“Kita target penghitangan di tingkat KPPS ini sampai besok jam 12 siang,” kata Rudi.
Penghitungan surat suara ulang ini merupakan, buntut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas gugatan Partai Demokrat terkait adanya pengurangan dan penambahan suara DPR RI di Kalimantan Timur.
Penghitungan surat suara ulang ini dilakukan berdasarkan Keputusan KPU RI Nomor 767 tentang Tahapan dan Jadwal Penghitungan Ulang Surat Suara Pasca-Putusan MK, Nomor 768 tentang Tahapan dan Jadwal Pemungutan Suara Ulang Paca-Putusan MK, dan Nomor 769 tentang tentang Tahapan dan Jadwal Pemungutan Suara Ulang Paca-Putusan MK.
Gugatan dilayangkan Partai Demokrat ke MK, berdasarkan dugaan adanya penambahan dan pengurangan suara pada Pileg DPR RI Dapil Kalimantan Timur. Sehingga MK memutuskan untuk dilakukan penghitungan surat suara ulang untuk 147 TPS di Kalimantan Timur. (fdl)










