Home / Hukum - Kriminal / Politik / Serba Serbi

Rabu, 26 Juni 2024 - 15:57 WIB

Penghitungan Surat Suara Ulang untuk 43 TPS di Kukar Menggunakan Tiga Panel

Ketua KPU Kutai Kartanegara, Rudi Gunawan memasukan surat suara yang sudah dihitung ulang

Ketua KPU Kutai Kartanegara, Rudi Gunawan memasukan surat suara yang sudah dihitung ulang

KUTAI KARTANEGARA, eksposisi.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kutai Kartanegara (Kukar) melakukan penghitungan surat suara ulang pemilihan legislatif (pileg) DPR RI Dapil Kaltim untuk 43 TPS di Kutai Kartanegara, pada Rabu (26/6/2024).

Penghitungan surat suara ulang dilaksanakan mulai Rabu Pagi sekitar pukul 07.00 WITA, di Hotel Elty Lesung Batu, Kecamatan Tenggarong.

“Sampai siang ini belum ada kendala yag dtemui. Saksi partai yang hadir mengikuti dengan baik,” kata Ketua KPU Kutai Kartanegara, Rudi Gunawan.

Pada penghitungan surat suara ulang ini ada lebih dari 10 ribu surat suara di 43 TPS, yang akan dihitung oleh Komisioner KPU Kutai Kartanegara dengan tiga panel.

Baca Juga :  Kecamatan Muara Jawa Menggelar Sosialisasi Pengelolaan Layanan Informasi Publik

Tujuannya untuk mempersingkat waktu penghitnungan, yang ditargetkan selesai dalam jangka waltu dua hari.

“Kita target penghitangan di tingkat KPPS ini sampai besok jam 12 siang,” kata Rudi.

Penghitungan surat suara ulang ini merupakan, buntut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas gugatan Partai Demokrat terkait adanya pengurangan dan penambahan suara DPR RI di Kalimantan Timur.

Penghitungan surat suara ulang ini dilakukan berdasarkan Keputusan KPU RI Nomor 767 tentang Tahapan dan Jadwal Penghitungan Ulang Surat Suara Pasca-Putusan MK, Nomor 768 tentang Tahapan dan Jadwal Pemungutan Suara Ulang Paca-Putusan MK, dan Nomor 769 tentang tentang Tahapan dan Jadwal Pemungutan Suara Ulang Paca-Putusan MK.

Baca Juga :  Pemkab Kukar Siapkan Rumah Aman Representatif untuk Anak Korban Pelecehan

Gugatan dilayangkan Partai Demokrat ke MK, berdasarkan dugaan adanya penambahan dan pengurangan suara pada Pileg DPR RI Dapil Kalimantan Timur. Sehingga MK memutuskan untuk dilakukan penghitungan surat suara ulang untuk 147 TPS di Kalimantan Timur. (fdl)

Share :

Baca Juga

Bisnis

Kampong Kuliner Tradisional Gang 7 Kembali Hadir, Jadi Ruang Ekonomi Kreatif dan Pelestarian Budaya Kutai

Advertorial

Wakil Ketua DPRD Kaltim Maknai Hari Lahir Pancasila Menjadi Ruang Refleksi Jati Diri Bangsa

Advertorial

KAHMI Gelar Konsolidasi Regional di IKN, Bahas Arah Pembangunan dan Deklarasi Nusantara

Hukum - Kriminal

Pakai Sabu, Pelajar SMK Tertangkap Polisi di Tenggarong

Advertorial

Reses ke Desa Purwajaya, Ketua DPRD Kukar Berkomitmen Atasi Banjir dan Prioritaskan Infrastruktur

Advertorial

DPRD Kutim Akan Menjalankan Empat Agenda Utama pada Bulan Juni 2024

Advertorial

Anggota DPRD Kutim Sebut Potensi Agribisnis Menjadi Magnet Baru bagi Masyarakat Lokal

Hukum - Kriminal

ODGJ di Tenggarong Ditangkap Polisi Karena Merampas Sepeda Motor dan Melakukan Pelecehan Seksual Anak