KUTAI KARTANEGARA, eksposisi.com – Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Kartanegara (Kukar), Tengku Firdaus, menyoroti adanya dugaan permasalahan dalam pengelolaan kios Tangga Arung Square milik pemerintah daerah yang tidak dimanfaatkan secara optimal oleh penyewa.
Hal tersebut disampaikan usai menerima laporan dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kukar yang mengeluhkan sejumlah kios tidak ditempati oleh penyewa, bahkan diduga disewakan kembali kepada pihak lain.
Firdaus menjelaskan, pihaknya saat ini masih melakukan pemetaan terhadap persoalan tersebut dengan melibatkan bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Kukar untuk mengkaji lebih dalam.
“Keluhan ada beberapa kios itu yang tidak ditempati, dan informasi yang kami terima juga ada yang disewakan kembali,” ujarnya, saat ditemui di kantornya pada Kamis (02/04/2026).
Menurutnya, hingga kini Kejari Kukar belum menerima gambaran utuh terkait permasalahan tersebut, sehingga pihaknya akan kembali mengundang instansi terkait untuk melakukan pemaparan secara menyeluruh.
Firdaus menegaskan, Kejari Kukar hadir untuk membantu pemerintah daerah dalam menyelamatkan aset, khususnya aset berupa kios yang memiliki nilai ekonomi dan harus dikelola secara optimal.
Ia juga mengingatkan para pengelola atau penyewa kios agar segera menempati kios yang telah diberikan, atau mengembalikannya jika tidak mampu mengelola, demi memberikan kesempatan kepada pihak lain yang lebih siap.
Dalam keterangannya, Firdaus menekankan pendekatan persuasif masih menjadi langkah awal yang diutamakan, mengingat pentingnya menjaga stabilitas dan kualitas pengelolaan aset daerah.
“Kalau memang tidak mampu, kembalikan. Kita masih mengedepankan persuasif,” katanya.
Namun demikian, ia mengingatkan bahwa praktik penyewaan kembali kepada pihak ketiga tanpa izin dapat berpotensi melanggar hukum, bahkan mengarah pada tindak pidana korupsi jika terbukti adanya pemanfaatan aset tanpa izin.
Firdaus menyebutkan, tindakan tersebut tidak dibenarkan karena melanggar kesepakatan dalam kontrak antara penyewa dan pemerintah daerah, serta berpotensi menimbulkan kerugian.
“Kalau memang ada indikasi itu, bisa kita telusuri dan berpotensi menjadi tindak pidana korupsi, karena mengelola aset tanpa izin pemiliknya, dalam hal ini pemerintah daerah,” jelasnya.
ia menegaskan bahwa Kejari Kukar hanya berperan sebagai pendamping dalam penyelesaian persoalan, sementara pengelolaan aset tetap berada di tangan pemerintah daerah.
Selain itu, Kejari Kukar juga tengah menyiapkan langkah strategis melalui pembentukan tim percepatan investasi dan pemulihan aset guna mengoptimalkan pemanfaatan aset daerah yang masih bermasalah.
Ia berharap seluruh pihak dapat menyelesaikan persoalan ini secara baik tanpa harus melalui jalur hukum, selama ada itikad baik dari para penyewa untuk mematuhi aturan yang berlaku.
“Tapi kalau bertahan, ya harus siap dengan konsekuensi hukumnya,” pungkasnya. (ltf/fdl)







