KALIMANTAN TIMUR, eksposisi.com – Usulan agar Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) mengambil alih pengelolaan alur Sungai Mahakam masih terkendala ketiadaan Peraturan Daerah (Perda) yang menjadi payung hukum.
Hal itu diungkapkan Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu.
Ia mengatakan bahwa hingga kini belum ada usulan resmi terkait pembentukan Perda tersebut. Meskipun demikian, ia mengaku telah mendengar adanya pembahasan awal yang dilakukan oleh Komisi II DPRD Kaltim.
“Sampai hari ini belum ada usulan masuk ke Bapemperda. Tapi saya dengar Komisi II sedang menggagasnya,” ujar Baharuddin, pada Kamis (2/5/2025).
Ia pun menyebut Kalimantan Selatan (Kalsel) telah lebih dahulu mengelola alur Sungai Barito melalui Perda. Sehingga DPRD Kaltim, khususnya Komisi II, sedang melakukan studi banding ke Kalsel untuk mempelajari mekanisme pengelolaannya.
“Saya menunggu hasil kunjungan Komisi II ke Kalsel. Itu bisa jadi bahan masukan untuk kita,” katanya
Ia menegaskan, pembentukan Perda harus melalui mekanisme formal, baik sebagai inisiatif DPRD maupun dari eksekutif. Menurutnya, apabila regulasi tersebut sudah ada, potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pengelolaan alur sungai bisa menjadi signifikan.
“Kalau perdanya ada, potensi PAD besar bisa kita dapat. Tapi tetap harus lewat tahapan,” pungkasnya. (adv/dprd/kaltim)










