KUTAI KARTANEGARA, eksposisi.com – Ketua DPRD Kutai Kartanegara (Kukar), Ahmad Yani, menghadiri pelantikan tahap II Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Tenaga Paruh Waktu yang digelar di Lapangan Upacara Kantor Bupati Kukar, pada Jumat (31/10/2025).
Pada tahap II ini sebanyak 1.886 PPPK dan Tenaga Paruh Waktu yang dilantik. Terdiri dari tenaga teknis dan nonteknis yang bertugas di berbagai bidang, seperti pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, serta administrasi dan pengelolaan data.
Usai acara, Ahmad Yani menyampaikan apresiasi kepada para PPPK yang telah melalui proses seleksi dan pelantikan dengan baik.
Ia menilai, momentum ini harus menjadi awal bagi para pegawai untuk menunjukkan dedikasi dan profesionalisme dalam bekerja.
“Sudah ada sumpah, sudah dilantik. Sekarang kita menunggu profesionalisme mereka. PPPK ini membawa nama Pemkab Kukar, jadi harus bekerja sesuai program pemerintah dan RPJMD,” ujarnya.
Menurutnya, pelantikan PPPK bukan sekadar seremonial, melainkan bentuk kepercayaan besar dari pemerintah kepada para pegawai yang telah lulus seleksi.
Oleh karena itu, ia mengingatkan agar amanah tersebut dijalankan dengan penuh tanggung jawab dan keikhlasan.
“Kami ucapkan selamat kepada PPPK yang baru dilantik. Semoga momen ini menjadi spirit besar dalam melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab dan profesionalisme,” ucapnya.
Ia menjelaskan, proses seleksi PPPK dilakukan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN), sedangkan pelaksanaan dan penempatan menjadi kewenangan Pemkab Kukar. Ia juga menegaskan bahwa para PPPK harus menyadari tanggung jawab moral mereka terhadap masyarakat.
“Gaji mereka dari rakyat, jadi harus benar-benar bertanggung jawab. ASN itu tidak lepas dari tanggung jawab kepada rakyat,” tegasnya.
Sebagai Ketua DPRD, ia memastikan akan terus menjalankan fungsi pengawasan terhadap kinerja PPPK.
Ia berharap para pegawai yang baru dilantik mampu memberikan kontribusi nyata bagi kemajuan daerah serta meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Kukar. (adv/dprd/kukar)









