Home / Pemerintah / Politik

Selasa, 19 Mei 2026 - 13:15 WIB

Pansus DPRD Kukar Fokus Sinkronisasi Anggaran dalam Pembahasan Raperda Pencegahan Penyimpangan Seksual

Rapat Pansus DPRD Kukar pembahasan tentang pencegahan dan penanggulangan kekerasan seksual (Latif/Eksposisi)

Rapat Pansus DPRD Kukar pembahasan tentang pencegahan dan penanggulangan kekerasan seksual (Latif/Eksposisi)

KUTAI KARTANEGARA, eksposisi.com – Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Perilaku Penyimpangan Seksual bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, pada Senin (18/5/2026).

Rapat tersebut juga membahas Raperda tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Anak yang menjadi bagian dari inisiatif DPRD Kukar. Pembahasan dilakukan guna memastikan regulasi yang disusun dapat diterapkan secara efektif serta selaras dengan kondisi daerah.

Anggota Komisi I DPRD Kukar, Desman Minang Edianto, mengatakan Pansus I saat ini memang menangani dua raperda prioritas yang berkaitan dengan perlindungan masyarakat, khususnya anak-anak.

“Pansus I dalam hal ini menangani terkait dengan Raperda inisiatif tentang perlindungan dan pemenuhan hak anak dan juga Raperda tentang pencegahan dan penanggulangan perilaku penyimpangan seksual,” ujarnya.

Baca Juga :  Wabup Rendi Solihin Dorong Pembangunan Infrastruktur Perikanan Secara Berkelanjutan di Kukar

Menurutnya, pembahasan bersama OPD dilakukan agar substansi aturan yang disusun tidak hanya bersifat administratif, namun juga dapat diimplementasikan secara nyata di lapangan.

Ia menilai keberadaan regulasi harus dibarengi dengan kesiapan anggaran dan dukungan lintas sektor. Sebab, banyak perda yang telah disahkan namun pelaksanaannya belum maksimal akibat keterbatasan fiskal daerah.

“Terkait banyaknya perda tapi anggarannya belum ada, saya kira ini yang harus kita selaraskan dan harus kita sinergikan bersama,” katanya.

Ia menegaskan DPRD tidak ingin hanya memperbanyak produk hukum tanpa mempertimbangkan kemampuan pemerintah daerah dalam menjalankannya. Karena itu, Pansus berupaya memprioritaskan raperda yang memiliki dampak langsung bagi masyarakat.

Baca Juga :  Kepala Desa Pela Minta Nelayan Diperhatikan dan Renovasi Masjid

“Jangan sampai kita terlalu banyak membuat regulasi, tetapi di sisi lain kondisi anggaran kita ternyata fiskalnya masih kurang atau belum baik-baik saja,” lanjutnya.

Ia menyebut pembahasan raperda saat ini lebih diarahkan pada aturan yang benar-benar dibutuhkan masyarakat dan memiliki manfaat luas, terutama dalam perlindungan anak dan pencegahan perilaku menyimpang.

Selain itu, Raperda tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Anak juga dipersiapkan untuk menyesuaikan regulasi lama yang dinilai sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini.

“Makanya kita lebih fokus kepada garapan raperda yang memang keperuntukannya bisa menyentuh masyarakat dan memberikan manfaat besar,” pungkasnya. (ltf/fdl)

Share :

Baca Juga

Advertorial

SDN 003 Muara Kaman Tingkatkan Mutu Pendidikan Dengan Mendorong Kompetensi Tenaga Pendidik

Advertorial

Bidang BinaMarga Dinas PU Kukar Kerjakan Jalan dan Jembatan Senilai Rp869 Miliar Tahun 2023

Advertorial

Disdikbud Kukar Berkomitmen Wujudkan SDM Berkualitas Melalui MGMP PPKN

Advertorial

Bupati Kukar Resmikan Puskesmas Separi III di Kecamatan Tenggarong Seberang

Pemerintah

Rangkaian Peringatan Peristiwa Merah Putih, Pemkab Kukar Gelar Festival Kota Juang di Kecamatan Sanga-sanga

Advertorial

Sekda Kukar Buka Bimtek dan Sosialisasi Desa Ramah Lingkungan

Advertorial

Komisi I DPRD Kaltim Menggelar RDP, Tengahi Konflik Ganti Rugi Lahan Kawasan Karang Mumus

Advertorial

Wabup Kukar Datangi Lokasi Kebakaran di Desa Sumber Sari, Berikan Bantuan Kapada Korban