KUTAI KARTANEGARA, eksposisi.com – Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Perilaku Penyimpangan Seksual bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, pada Senin (18/5/2026).
Rapat tersebut juga membahas Raperda tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Anak yang menjadi bagian dari inisiatif DPRD Kukar. Pembahasan dilakukan guna memastikan regulasi yang disusun dapat diterapkan secara efektif serta selaras dengan kondisi daerah.
Anggota Komisi I DPRD Kukar, Desman Minang Edianto, mengatakan Pansus I saat ini memang menangani dua raperda prioritas yang berkaitan dengan perlindungan masyarakat, khususnya anak-anak.
“Pansus I dalam hal ini menangani terkait dengan Raperda inisiatif tentang perlindungan dan pemenuhan hak anak dan juga Raperda tentang pencegahan dan penanggulangan perilaku penyimpangan seksual,” ujarnya.
Menurutnya, pembahasan bersama OPD dilakukan agar substansi aturan yang disusun tidak hanya bersifat administratif, namun juga dapat diimplementasikan secara nyata di lapangan.
Ia menilai keberadaan regulasi harus dibarengi dengan kesiapan anggaran dan dukungan lintas sektor. Sebab, banyak perda yang telah disahkan namun pelaksanaannya belum maksimal akibat keterbatasan fiskal daerah.
“Terkait banyaknya perda tapi anggarannya belum ada, saya kira ini yang harus kita selaraskan dan harus kita sinergikan bersama,” katanya.
Ia menegaskan DPRD tidak ingin hanya memperbanyak produk hukum tanpa mempertimbangkan kemampuan pemerintah daerah dalam menjalankannya. Karena itu, Pansus berupaya memprioritaskan raperda yang memiliki dampak langsung bagi masyarakat.
“Jangan sampai kita terlalu banyak membuat regulasi, tetapi di sisi lain kondisi anggaran kita ternyata fiskalnya masih kurang atau belum baik-baik saja,” lanjutnya.
Ia menyebut pembahasan raperda saat ini lebih diarahkan pada aturan yang benar-benar dibutuhkan masyarakat dan memiliki manfaat luas, terutama dalam perlindungan anak dan pencegahan perilaku menyimpang.
Selain itu, Raperda tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Anak juga dipersiapkan untuk menyesuaikan regulasi lama yang dinilai sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini.
“Makanya kita lebih fokus kepada garapan raperda yang memang keperuntukannya bisa menyentuh masyarakat dan memberikan manfaat besar,” pungkasnya. (ltf/fdl)









