KUTAI KARTANEGARA, eksposisi.com – Seorang pekerja tambang batu bara, Tomi Irawan, resmi melaporkan kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dialaminya ke Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Kutai Kartanegara (Kukar). Ia datang bersama istrinya dan didampingi Tim TRC-PPA Kaltim untuk mengadukan hak-haknya yang belum terpenuhi, pada Selasa (14/4/2026).
Pelaporan ini berkaitan dengan dugaan pelanggaran ketenagakerjaan, di mana Tomi tidak menerima gaji selama beberapa bulan sebelum akhirnya di-PHK tanpa pesangon.
Ketua TRC-PPA Kaltim, Rina Zainun, yang mendampingi pelapor menyampaikan bahwa pihaknya baru dapat melakukan pengaduan meski kasus ini sudah terjadi sejak tahun lalu. Keterlambatan pelaporan disebabkan oleh sejumlah kendala yang dialami korban.
“Seharusnya laporan ini dilakukan sejak Desember, namun ada beberapa hal yang membuat korban belum bisa melapor lebih cepat,” ujarnya.
Ia menjelaskan, korban mulai tidak menerima haknya sejak September 2025 dan kemudian di-PHK pada Desember 2025. Selama periode tersebut, tidak ada kejelasan terkait pembayaran gaji maupun hak lainnya.
Rina juga mengungkapkan bahwa kasus ini diduga tidak hanya dialami oleh satu orang. Berdasarkan informasi yang dihimpun, terdapat sekitar 200 pekerja dari perusahaan yang sama yang mengalami nasib serupa.
“Total korban sekitar 200 orang, namun saat ini baru satu orang yang berani melapor sebagai langkah awal,” jelasnya.
Perusahaan yang dilaporkan berlokasi di wilayah Kecamatan Sebulu. Namun, pihak pendamping belum dapat menyebutkan nama perusahaan secara terbuka.
Menurut Rina, langkah selanjutnya adalah menunggu jadwal pemanggilan dari pihak Distransnaker untuk proses mediasi antara pekerja dan perusahaan.
“Kita tunggu saja proses berikutnya. Harapannya, ini bisa menjadi pintu bagi pekerja lain untuk ikut memperjuangkan haknya,” katanya.
Ia juga menyoroti kondisi korban yang saat ini mengalami kesulitan ekonomi, terlebih karena tidak memiliki penghasilan setelah di-PHK. Bahkan, saat momen Lebaran lalu, korban disebut tidak memiliki cukup uang untuk memenuhi kebutuhan dasar.
Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Industrial Distransnaker Kukar, Suharningsih, menyatakan pihaknya telah menerima laporan tersebut dan akan segera menindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku.
“Langkah awal kami adalah mengirimkan surat panggilan kepada pihak perusahaan untuk proses penyelesaian,” jelasnya.
Ia menilai pelaporan oleh satu orang ini dapat menjadi perwakilan dari ratusan pekerja lain yang diduga mengalami hal serupa.
Suharningsih menegaskan bahwa pihaknya akan bekerja maksimal untuk memastikan hak-hak pekerja dapat terpenuhi. Selain itu, Distransnaker juga akan melakukan penelusuran terkait kepatuhan perusahaan terhadap kewajiban ketenagakerjaan, termasuk pembayaran BPJS Ketenagakerjaan.
“Kami juga akan cek apakah perusahaan tersebut memenuhi kewajiban BPJS. Ini penting karena menyangkut perlindungan pekerja,” tegasnya.
Ia menambahkan, jika ditemukan pelanggaran lebih lanjut, maka penanganan akan melibatkan pengawas ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Dalam hubungan industrial, kami mengedepankan pendekatan persuasif, mengajak perusahaan untuk taat aturan. Namun jika ada pelanggaran serius, tentu ada mekanisme lanjutan,” pungkasnya. (ltf/fdl)










