KUTAI KARTANEGARA, eksposisi.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) masih menunggu kepastian regulasi dari pemerintah pusat terkait status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), khususnya guru yang disebut memiliki peluang untuk diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada 2026.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kukar, Rendra Abadi, usai dilantik mengatakan pihaknya masih berpedoman pada regulasi yang ditetapkan pemerintah pusat dalam menyikapi perkembangan status PPPK.
“Kalau terkait dengan PPPK ini, kami secara regulasi mengikuti regulasi dari pusat,” ujar Rendra pada Jumat (21/8/2026).
Menurutnya, informasi yang beredar saat ini banyak berkaitan dengan PPPK guru yang disebut akan mendapatkan pengangkatan ke depannya. Namun, Rendra menegaskan pihaknya masih perlu melihat regulasi resmi sebelum mengambil langkah lebih lanjut.
“Yang saat ini di media sosial adalah PPPK guru yang rencananya akan diangkat ke depannya. Tapi itu belum kami, tentunya sebagai yang baru ini melihat terkait dengan regulasi-regulasi yang ada,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kukar, Heriansyah, menjelaskan bahwa berdasarkan informasi dari pemerintah pusat, pengelolaan dan proses pengangkatan PPPK guru menjadi PNS nantinya akan menjadi kewenangan pemerintah pusat.
Ia mengatakan, proses tersebut masih menunggu petunjuk teknis (juknis), Peraturan Pemerintah (PP), serta Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) sebagai dasar pelaksanaannya.
“Kalau memang sudah ada juknis dan PP-nya, kemudian Permendikdasmen-nya, maka ini akan menjadi kewenangan pusat. Pusatlah nanti yang akan mengangkat itu untuk menjadi PNS,” katanya.
Heriansyah menjelaskan, secara umum status Aparatur Sipil Negara (ASN) terbagi menjadi dua, yakni PNS dan PPPK. Adapun PPPK memiliki sejumlah skema, termasuk PPPK yang bekerja penuh waktu maupun paruh waktu.
Ia menyebut, dari sisi penghasilan, gaji PPPK hampir sama dengan PNS. Namun, salah satu perbedaan utamanya adalah PPPK tidak mendapatkan uang pensiun seperti PNS.
“Nah, gajinya itu hampir sama dengan PNS. Hanya saja dia tidak menerima uang pensiun,” ujarnya.
Selain gaji, hak PPPK juga dapat mencakup tambahan penghasilan pegawai (TPP), meski pemberiannya bergantung pada kemampuan keuangan daerah dan kebijakan pemerintah daerah.
Heriansyah mengatakan, saat ini Pemkab Kukar baru mampu memberikan sebagian hak tersebut. Bahkan, tidak seluruh PPPK mendapatkan TPP. Namun, untuk PPPK yang berprofesi sebagai guru, selain mendapatkan gaji, mereka juga memperoleh TPP.
“Pemerintah daerah hanya sanggup untuk memberikan sebagian dari PPPK itu adalah gajinya saja. Ada juga yang tidak dapat TPP. Tapi kalau guru, dia dapat gajinya dan dapat juga TPP,” jelasnya.
Untuk jumlah PPPK guru di Kukar, Heriansyah menyebut terdapat sekitar 3.000 lebih orang. Sementara jumlah PNS berada di kisaran 4.000 orang.
“Untuk PPPK guru ada sekitar 3.000, 3.000 lebih. Kalau yang PNS itu sekitar 4.000. Makanya total kita hampir 8.000, 7.000 lebih,” pungkasnya. (ltf/fdl)







