KUTAI KARTANEGARA, eksposisi.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) meluncurkan Aplikasi Portal Pelayanan Publik “IDAMAN TERBAIK” dan Aplikasi Pelayanan Publik Desa, Kelurahan, dan Kecamatan “DISAPA IDAMAN V2”.
Acara ini juga dirangkai dengan pengumuman hasil pemantauan dan evaluasi kinerja penyelenggaraan pelayanan publik mandiri tahun 2025, di Pendopo Odah Etam, pada Senin (15/12/2025).
Peluncuran dua aplikasi tersebut menjadi momentum penting dalam upaya Pemkab Kukar memperkuat transformasi digital pelayanan publik, sekaligus meningkatkan kualitas layanan yang lebih transparan, cepat, dan mudah diakses oleh seluruh lapisan masyarakat.
Bupati Kukar, Aulia Rahman Basri, mengatakan bahwa inovasi layanan berbasis digital ini merupakan komitmen pemerintah daerah dalam menjawab kebutuhan masyarakat akan pelayanan yang semakin efektif dan efisien.
“Melalui launching Sapa Idaman dan Idaman Terbaik ini, kita memang berharap pelayanan kepada masyarakat menjadi lebih baik lagi, lebih dekat lagi, dan ini sesuai dengan spirit dibangunnya Mal Pelayanan Publik (MPP) di masing-masing kecamatan,” ujar Aulia.
Ia menjelaskan, pembangunan dan pengembangan MPP di Kabupaten Kukar dilakukan dengan konsep hybrid, yakni mengombinasikan layanan berbasis digital (online) dengan layanan langsung atau on-site yang tersedia di kecamatan-kecamatan.
Dengan konsep tersebut, masyarakat tidak lagi harus datang ke pusat pemerintahan kabupaten untuk mengurus berbagai layanan administrasi maupun perizinan, karena sebagian besar proses dapat diakses langsung dari wilayah tempat tinggal masing-masing.
“Harapannya seluruh masyarakat bisa mengakses proses layanan perizinan tanpa harus datang ke kabupaten. Bahkan beberapa layanan bisa kita laksanakan secara online, sehingga lebih hemat waktu dan biaya,” jelasnya.
Ia menyampaikan bahwa dokumen-dokumen yang dihasilkan dari proses perizinan dan pelayanan publik tersebut juga dapat dikirimkan secara digital kepada masyarakat, tanpa mengurangi keabsahan hukumnya.
Ia menegaskan, sistem digital yang diterapkan Pemkab Kukar telah mendapatkan pengesahan dari Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), sehingga dokumen elektronik yang dihasilkan memiliki kekuatan hukum dan dapat digunakan secara sah.
“Ini menjadi bagian dari komitmen kita dalam mendorong digitalisasi pelayanan publik. Dokumen yang dihasilkan secara digital tetap sah dan bisa dikonsumsi oleh masyarakat,” katanya.
Menurutnya, transformasi digital ini bertujuan untuk semakin mendekatkan jarak antara pemerintah sebagai pemberi layanan dengan masyarakat sebagai penerima layanan, sehingga pelayanan publik dapat dirasakan lebih cepat, mudah, dan merata.
“Spirit kita adalah mendekatkan layanan itu sendiri kepada masyarakat, sehingga jarak antara pemerintah dan masyarakat semakin kita dekatkan lagi melalui pelayanan yang modern dan responsif,” pungkasnya. (ltf/fdl)









