Home / Advertorial / Pemerintah

Senin, 19 Mei 2025 - 20:26 WIB

Pemkab Kukar Menggelar Rakor Pembentukan Satgas Terpadu Operasi Penanganan Premanisme

Rakor Pembentukan Satgas Terpadu Operasi Penanganan Premanisme

Rakor Pembentukan Satgas Terpadu Operasi Penanganan Premanisme

KUTAI KARTANEGARA, eksposisi.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Terpadu Operasi Penanganan Premanisme dan Ormas Bermasalah yang menganggu keamanan, ketertiban Masyarakat, investasi dan dunia usaha.

Kegiatan yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar, Sunggono didampingi Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Rinda Desianti ini berlangsung di Ruang Rapat Sekda Kukar, pada Senin (19/5/2025).

“Berbagai pihak terkait sangat mendukung adanya pembentukan Satgas ini, yang mana hal ini sangat penting untuk menindak atau menekan tindakan premanisme yang ada di Kukar,” kata Sunggono.

Sementara itu, Kepala Badan Kesbangpol Kukar, Rinda Desianti menyampaikan bahwa rapat ini dilaksanakan dalam rangka menindaklanjuti surat dari Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) terkait pembentukan Satgas Pembatasan Organisasi Masyarakat (Ormas) yang terindikasi melakukan aktivitas premanisme.

Baca Juga :  Dua Kecamatan Baru Dimekarkan, Migrasi KTP Masyarakat Sudah Dilakukan

Surat dari Kemendagri meminta daerah untuk membentuk Satgas guna menertibkan ormas-ormas yang berpotensi mengganggu ketertiban dan iklim investasi.

“Struktur Satgas ini sudah baku di tingkat pusat dan akan segera disesuaikan di daerah,” kata Rinda Desianti.

Struktur Satgas terdiri dari empat unsur utama, yaitu pencegahan, komunikasi publik, intelijen, penindakan, dan rehabilitasi.

Di daerah, pengarah Satgas akan berada di bawah koordinasi Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Dalam waktu dekat, Pemkab Kukar berencana menggelar rapat bersama Forkopimda dan mengundang seluruh ormas yang terdaftar maupun tidak terdaftar di Kesbangpol. Melalui pertemuan tersebut, pemerintah akan memberikan imbauan dan penekanan kepada ormas agar tidak melanggar ketentuan hukum.

Baca Juga :  Jembatan Rusak Parah, Akses Masyarakat Desa Sebuntal Terancam Lumpuh

“Tujuan utamanya adalah menjaga stabilitas daerah dan memastikan tidak ada gangguan terhadap iklim investasi, seperti yang diharapkan oleh Presiden,” jelasnya.

Ia juga menegaskan bahwa pendekatan awal terhadap ormas akan dilakukan secara persuasif. Namun, jika ditemukan pelanggaran, langkah hukum dan administratif akan diambil.

Bagi ormas berbadan hukum, sanksi administratif berupa pencabutan izin dapat dikenakan. Sementara jika terdapat unsur pidana, penanganannya akan dilimpahkan kepada aparat penegak hukum,” pungkasnya. (adv/diskominfo/kukar)

Share :

Baca Juga

Advertorial

Anggota DPRD Kaltim Soroti Pentingnya Penggunaan E-Katalog Dalam Pengadaan Barang dan Jasa

Advertorial

Revitalisasi Pasar Tangga Arung Berkonsep Semi Modern Segera Direalisasikan

Advertorial

Bupati Kukar Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Mahakam Jelang Perayaan Idul Fitri 2025

Advertorial

Majukan Seni dan Kebudayaan Disdikbud Kukar Berkolaborasi dengan DPRD

Advertorial

Wabup Rendi Solihin Serahkan Bantuan 4 Unit Mesin Diesel dan Perahu kepada Nelayan Muara Badak

Advertorial

KPU Kutim Menggelar Debat Kedua Pilkada 2024 di Kota Samarinda

Pemerintah

Wakil Bupati Kutai Kartanegara Gali Potensi Rumput Laut dari Sulawesi Selatan

Advertorial

Disdikbud Kukar Menggelar Bimtek Penyusunan Silabus Muatan Lokal Bagi Guru dan Kepala Sekolah