Home / Advertorial / Pemerintah

Jumat, 11 April 2025 - 09:10 WIB

Pemkab Melakukan Sosialisasi Daring Terkait Pelaksanaan PSU Pilkada Kukar

Sosialisasi pelaksanaan PSU Pilkada Kukar

Sosialisasi pelaksanaan PSU Pilkada Kukar

KUTAI KARTANEGARA, eksposisi.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) gelar Sosialisasi Penggunaan Hak Pilih Pemungutan Suara Ulang (PSU) secara virtual, di Ruang Eksekutif Kantor Bupati Kukar, pada Kamis (10/4/2025).

Hadir dalam sosialisasi itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar Sunggono, Kepala kesbangpol Kukar Rinda Desianti, Ketua Bawaslu Kukar Teguh Wibowo, Ketua KPU Kukar Rudy Gunawan serta jajaran Forkopimda Kukar.

Dalam arahan Bupati Kukar Edi Damansyah yang disampaikan Sekda dikatakan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia terkait sengketa hasil pemilihan.

Acara sosialisasi ini membahas pentingnya menggunakan hak pilih dalam pemilu, khususnya dalam pelaksanaan PSU.

Baca Juga :  Upaya Disdikbud Kukar Tekan Angka Putus Sekolah, Perkuat Dukungan SKB dan PAUD

Dalam sosialisasi ini, Bupati menyoroti pentingnya menjaga kondusivitas selama proses demokrasi berlangsung.

“Pilkada serentak 2024 sebelumnya telah berlangsung dengan lancar dan sesuai tahapan, namun berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi, pemungutan suara ulang harus dilaksanakan di 24 daerah, yang terdiri dari 1 provinsi, 20 kabupaten, dan 3 kota. Kabupaten Kukar termasuk dalam wilayah yang harus melaksanakan PSU,” ujarnya.

Sekda menyebutkan, jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) tidak mengalami perubahan dari pemilu sebelumnya. Diharapkan tingkat partisipasi pemilih pada PSU ini minimal dapat mempertahankan angka partisipasi sebelumnya, yakni sebesar 70,98 persen.

Sosialisasi itu juga menyinggung tahapan kampanye yang telah berlangsung, termasuk debat calon, penyebaran bahan kampanye, dan pemasangan alat peraga.

Baca Juga :  Kecamatan Loa Kulu Terus Beupaya Melakukan Intervensi dan Penanganan Stunting

“Iklan media baru akan diizinkan pada 12–15 April 2025, dengan hari pencoblosan dijadwalkan pada 19 April 2025, yang ditetapkan sebagai hari libur nasional,” tambahnya.

Sekda juga mengimbau masyarakat untuk datang ke TPS dan menggunakan hak pilihnya. Setelah pemungutan suara, rekapitulasi hasil akan berlangsung pada 20–22 April.

“Hasil perolehan suara terbanyak akan segera diketahui setelah itu, meskipun penetapan calon terpilih masih menunggu hingga maksimal tiga hari setelah Mahkamah Konstitusi menyampaikan putusan jika ada sengketa,” katanya.

Penetapan resmi pasangan calon terpilih diharapkan dapat dilakukan pada bulan Mei 2025.

“Diharapkan seluruh tahapan PSU ini berjalan lancar dan dapat meningkatkan kualitas demokrasi di Kukar,” pungkasnya. (adv/diskominfo/kukar)

Share :

Baca Juga

Advertorial

Dinas PU Kukar Bangun Sapras Pendukung Sektor Pertanian di Kecamatan Marangkayu

Advertorial

Anggota DPRD Kaltim Dorong Pengembangan Hewan Kurban, Agar Tidak Ketergantungan dari Luar

Advertorial

Bupati Kukar Menghadiri HUT ke-2 MPP, Dorong Peningkatan SDM Berikan Pelayanan

Advertorial

Safari Ramadan di Kota Bangun, Wabup Kukar Didoakan Habib Abdurrahman Borsama Ribuan Jemaah

Advertorial

Ketua DPRD Sebut Penyertaan Modal Pemkab Kukar ke Bankaltimtara Bisa Ditunda

Advertorial

Anggota DPRD Kutim Soroti Pembayaran Lahan Tanpa Melibatkan Kelompok Tani

Pemerintah

Bupati Kukar Ajak Promosikan Musik Tingkilan Melalui Tingkiland Fest

Advertorial

Anggota DPRD Kaltim Soroti Masalah Pendidikan di Daerah Terpencil