Home / Advertorial / Pemerintah

Jumat, 11 April 2025 - 09:10 WIB

Pemkab Melakukan Sosialisasi Daring Terkait Pelaksanaan PSU Pilkada Kukar

Sosialisasi pelaksanaan PSU Pilkada Kukar

Sosialisasi pelaksanaan PSU Pilkada Kukar

KUTAI KARTANEGARA, eksposisi.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) gelar Sosialisasi Penggunaan Hak Pilih Pemungutan Suara Ulang (PSU) secara virtual, di Ruang Eksekutif Kantor Bupati Kukar, pada Kamis (10/4/2025).

Hadir dalam sosialisasi itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar Sunggono, Kepala kesbangpol Kukar Rinda Desianti, Ketua Bawaslu Kukar Teguh Wibowo, Ketua KPU Kukar Rudy Gunawan serta jajaran Forkopimda Kukar.

Dalam arahan Bupati Kukar Edi Damansyah yang disampaikan Sekda dikatakan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia terkait sengketa hasil pemilihan.

Acara sosialisasi ini membahas pentingnya menggunakan hak pilih dalam pemilu, khususnya dalam pelaksanaan PSU.

Baca Juga :  Tingkatkan Pelayanan Publik Menjadi Lebih Baik, Pemkab Kukar Menggelar Pekan Inovasi

Dalam sosialisasi ini, Bupati menyoroti pentingnya menjaga kondusivitas selama proses demokrasi berlangsung.

“Pilkada serentak 2024 sebelumnya telah berlangsung dengan lancar dan sesuai tahapan, namun berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi, pemungutan suara ulang harus dilaksanakan di 24 daerah, yang terdiri dari 1 provinsi, 20 kabupaten, dan 3 kota. Kabupaten Kukar termasuk dalam wilayah yang harus melaksanakan PSU,” ujarnya.

Sekda menyebutkan, jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) tidak mengalami perubahan dari pemilu sebelumnya. Diharapkan tingkat partisipasi pemilih pada PSU ini minimal dapat mempertahankan angka partisipasi sebelumnya, yakni sebesar 70,98 persen.

Sosialisasi itu juga menyinggung tahapan kampanye yang telah berlangsung, termasuk debat calon, penyebaran bahan kampanye, dan pemasangan alat peraga.

Baca Juga :  Melalui Idaman Voice Bupati Kukar Ingin Lagu Daerah Bisa Diaransemen Ulang

“Iklan media baru akan diizinkan pada 12–15 April 2025, dengan hari pencoblosan dijadwalkan pada 19 April 2025, yang ditetapkan sebagai hari libur nasional,” tambahnya.

Sekda juga mengimbau masyarakat untuk datang ke TPS dan menggunakan hak pilihnya. Setelah pemungutan suara, rekapitulasi hasil akan berlangsung pada 20–22 April.

“Hasil perolehan suara terbanyak akan segera diketahui setelah itu, meskipun penetapan calon terpilih masih menunggu hingga maksimal tiga hari setelah Mahkamah Konstitusi menyampaikan putusan jika ada sengketa,” katanya.

Penetapan resmi pasangan calon terpilih diharapkan dapat dilakukan pada bulan Mei 2025.

“Diharapkan seluruh tahapan PSU ini berjalan lancar dan dapat meningkatkan kualitas demokrasi di Kukar,” pungkasnya. (adv/diskominfo/kukar)

Share :

Baca Juga

Advertorial

Kepala Desa Tepian Langsat Menemui Mendes PDT Bahas Terkait Pembangunan Desa Berbasis Sawit

Advertorial

Ketua DPRD Kutim Tegaskan Sejumlah Raperda yang Dibuat Pansus Selesai Januari 2024

Advertorial

RSUD AM Parikesit Tambah Gedung Baru, Anggaran Pembangunan Mencapai Rp164 Miliar

Advertorial

Bupati Membuka Rakor Terkait Ketersediaan dan Harga Bahan Pokok Menjelang Idul Fitri

Advertorial

DPRD Kutim Libatkan Instansi Terkait dan Masyarakat Dalam Pembahasan Raperda Terkait Ketertiban dan Ketentraman Masyarakat

Hukum - Kriminal

Satpol PP Kukar Akan Musnahkan Ribuan Botol Miras Hasil Sitaan

Advertorial

Masyarakat Puas Atas Kinerja Edi-Rendi Pimpin Kukar

Advertorial

Disdikbud Kukar Tampilkan Inovasi Digital dan Pertunjukan Budaya di Pawai Pembangunan HUT ke-80 RI