KUTAI KARTANEGARA, Eksposisi.com – Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), menggelar pelantikan pengurus masa bakti 2025–2030, di Pendopo Odah Etam, Tenggarong, pada Senin (20/7/2026).
Pelantikan pengurus PPDI Kaltim diikuti sekitar 40 pengurus yang merupakan perwakilan perangkat desa dari hampir seluruh kabupaten di Kaltim.
Ketiua PPDI Kaltim, Rodi Indra mengatakan hanya Kabupaten Mahakam Ulu yang belum mengirimkan perwakilan karena terkendala faktor jarak.
“Alhamdulillah, semua pengurus di Kaltim diwakili oleh kabupaten yang ada di Kalimantan Timur, kecuali Mahakam Ulu. Mahulu belum ada perwakilannya, mungkin karena masalah jarak,” ujarnya.
Rodi menjelaskan, kepengurusan yang baru akan memulai program kerja jangka pendek dengan melakukan penataan organisasi serta pendataan seluruh anggota PPDI di Kalimantan Timur. Langkah tersebut dinilai penting sebagai dasar penguatan organisasi hingga ke tingkat desa.
Sementara untuk program jangka panjang, PPDI Kaltim akan melanjutkan perjuangan nasional terkait kejelasan status perangkat desa. Menurutnya, hingga kini perangkat desa masih belum memiliki kepastian status meski menjalankan fungsi pemerintahan di tingkat desa.
“Kami bekerja di pemerintahan desa, tetapi sampai sekarang belum memiliki status yang jelas seperti ASN lainnya,” katanya.
PPDI menginginkan perangkat desa memperoleh pengakuan yang setara dengan aparatur sipil negara, baik dari sisi kesejahteraan maupun tata kelola kepegawaiannya. Bahkan, organisasi tersebut mengusulkan adanya kategori baru dalam sistem ASN berupa Aparatur Pemerintah Desa (APD).
“Setidaknya disamakan. Kawan-kawan menyebut status yang kami inginkan itu sebagai ASN APD. Dalam Undang-Undang ASN saat ini ada dua, yaitu PNS dan PPPK. Kami ingin meminta agar perangkat desa dimasukkan dalam golongan ketiga, yaitu ASN APD atau Aparatur Pemerintah Desa,” jelasnya.
Menurut Rodi, perjuangan tersebut telah dimulai sejak Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) PPDI tahun 2024 dan hingga kini masih terus diperjuangkan secara nasional bersama pengurus pusat.
Salah satu alasan utama adalah memberikan kepastian hukum bagi perangkat desa agar tidak mudah kehilangan jabatan akibat dinamika politik di desa.
“Ada kekhawatiran setiap selesai Pilkades, perangkat desa merasa terancam karena statusnya. Walaupun sebenarnya sudah ada aturan yang melarang pemberhentian secara nonprosedural, tetapi masih ada oknum yang membuat teman-teman merasa tidak nyaman,” ungkapnya.
Sementara itu, Bupati Kukar, Aulia Rahman Basri menyambut baik terbentuknya kepengurusan PPDI Provinsi Kalimantan Timur. Menurutnya, keberadaan organisasi tersebut diharapkan semakin memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dengan perangkat desa dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik.
“Kami juga berharap sinergi antara pemerintah daerah dengan PPDI bisa berjalan dengan baik sehingga perangkat desa semakin profesional, berintegritas, dan mampu melayani masyarakat dengan lebih baik,” ujarnya.
Senada dengan itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar, Arianto berharap PPDI tidak hanya menjadi wadah memperjuangkan aspirasi perangkat desa, tetapi juga menjadi ruang berbagi pengalaman dan meningkatkan kualitas pelayanan di desa.
“Jangan hanya memperjuangkan hak, tetapi juga terus melakukan pembenahan dari sisi internal agar keberadaan PPDI benar-benar memberi manfaat,” pungkasnya. (ltf/fdl)










