Home / Energi / Hukum - Kriminal

Kamis, 19 Maret 2026 - 08:37 WIB

Polres Kukar Perkuat Pengawasan Distribusi BBM dan Gas Jelang Lebaran

Kompol Roganda - Kabag Ops Polres Kukar (Latif/Eksposisi)

Kompol Roganda - Kabag Ops Polres Kukar (Latif/Eksposisi)

KUTAI KARTANEGARA, eksposisi.com – Polres Kutai Kartanegara (Kukar) memperkuat pengawasan terhadap distribusi bahan bakar minyak (BBM) dan gas menjelang Idul Fitri 1447 Hijriah. Langkah ini dilakukan sebagai upaya menjaga stabilitas pasokan di tengah meningkatnya kebutuhan masyarakat.

Kabag Ops Polres Kukar, Kompol Roganda, menyebutkan bahwa peningkatan konsumsi energi menjelang hari besar keagamaan menjadi perhatian serius aparat. Terlebih, kondisi global yang belum sepenuhnya stabil dinilai dapat memberikan dampak terhadap ketersediaan energi.

Ia menjelaskan, dinamika geopolitik dunia saat ini turut memengaruhi sektor energi, termasuk distribusi bahan bakar. Oleh karena itu, diperlukan langkah antisipatif sejak dini agar tidak terjadi gangguan di tingkat lokal.

“Kami dari pihak kepolisian harus banyak mengantisipasi hal-hal yang dipengaruhi oleh faktor-faktor global. Perang di Iran, Amerika, Israel, kemudian Rusia dan Ukraina, termasuk adanya pemboman di kilang-kilang minyak dan depot bahan bakar, tentu akan sangat mempengaruhi kebutuhan bahan bakar minyak di berbagai negara, termasuk Indonesia,” ujarnya, pada Jumat (13/03/2026).

Baca Juga :  Lapas Kelas IIA Tenggarong Kembangkan SAE, Fokus Pembinaan Produktif dan Edukasi

Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi memicu keresahan di masyarakat yang berujung pada peningkatan pembelian secara berlebihan. Jika tidak dikendalikan, hal ini bisa mengganggu distribusi dan ketersediaan barang di pasaran.

Untuk itu, Polres Kukar mengintensifkan peran Satuan Tugas (Satgas) Pangan dalam melakukan pemantauan di lapangan. Pengawasan dilakukan terhadap ketersediaan stok, distribusi, hingga harga bahan pokok dan energi.

“Kami juga memiliki Satgas Pangan yang akan terus melakukan monitoring. Karena ini berkaitan dengan kebutuhan penting masyarakat, seperti bahan bakar minyak dan gas,” jelasnya.

Selain pemantauan, aparat kepolisian juga melakukan pengecekan langsung ke pasar dan agen distribusi untuk memastikan tidak terjadi lonjakan harga yang tidak wajar.

Baca Juga :  Pemkab Kukar Hibahkan Tanah kepada Kemenkum HAM RI untuk Perluasan Lapas Perempuan dan Anak

Langkah ini dilakukan sebagai bentuk pencegahan terhadap potensi praktik spekulasi yang dapat merugikan masyarakat, terutama di momen menjelang hari besar.

Polres Kukar juga menjalin koordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan stabilitas harga tetap terjaga. Jika ditemukan indikasi kenaikan signifikan, langkah intervensi akan segera dilakukan.

“Kami akan berkoordinasi dengan instansi terkait apabila terjadi kenaikan harga, agar dapat diambil langkah-langkah pengendalian sehingga tidak memberatkan masyarakat,” katanya.

Di sisi lain, kepolisian juga menyiapkan langkah penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang mencoba memanfaatkan situasi dengan melakukan penimbunan atau manipulasi distribusi.

“Apabila ada pihak-pihak yang melakukan penimbunan atau mencoba berspekulasi untuk mencari keuntungan dalam kondisi seperti ini, tentu kami akan melakukan penegakan hukum,” tutupnya. (ltf/fdl)

Share :

Baca Juga

Bisnis

PT PHM Berhasil Memproduksi Gas 632 Juta Standar Kaki Kubik Pada Awal Tahun 2023

Hukum - Kriminal

Kasus Kaburnya Anak Binaan di Kukar, Kemenkumham Tegaskan LPKA Tidak Boleh Diperketat Seperti Lapas Dewasa

Hukum - Kriminal

Operasi Zebra Mahakam 2025 di Kukar, Berhasil Tekan Pelanggaran dan Kecelakaan

Advertorial

Sinergi Pemkab Kukar dan Lapas Perempuan Tenggarong Wujudkan Gerakan Literasi Bagi Warga Binaan

Hukum - Kriminal

Polres Kukar Ungkap Peredaran Narkotika di Sangasanga Berkembang ke Kota Samarinda, Barang Bukti Sabu 39,63 Gram Diamankan

Hukum - Kriminal

Hadi Tjahjanto Dilantik Jadi Menko Poluhukam, Bakal Prioritaskan Penanganan Kasus BLBi

Bisnis

PT MMP Resmi Memasuki Tahap Power On untuk Smelter Nikel Matte High Grade

Hukum - Kriminal

JPU Nyatakan Puas Vonis 15 Tahun Penjara Terhadap Guru Pelaku Pelecehan 7 Santri di Kukar