Home / Hukum - Kriminal

Jumat, 12 Desember 2025 - 17:31 WIB

Kasus Kaburnya Anak Binaan di Kukar, Kemenkumham Tegaskan LPKA Tidak Boleh Diperketat Seperti Lapas Dewasa

Endang Lintang Hadirman - Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Timur (Latif/Eksposisi)

Endang Lintang Hadirman - Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Timur (Latif/Eksposisi)

KUTAI KARTANEGARA, eksposisi.com – Peristiwa kaburnya anak binaan dari Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II A Tenggarong kembali menjadi sorotan publik. Namun di balik tuntutan masyarakat agar pengamanan diperketat, pihak Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham Kalimantan Timur (Kaltim) menegaskan bahwa LPKA memiliki karakter dan standar keamanan berbeda dari lapas dewasa.

Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham Kaltim, Endang Lintang Hadirman, saat dihubungi pada Jumat (12/12/2025), menyampaikan bahwa sistem peradilan pidana anak mengatur secara jelas bagaimana standar perlakuan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum.

Termasuk bagaimana bangunan, fasilitas, serta pola pengamanan harus disesuaikan demi menghindari tekanan berlebih.

Baca Juga :  LPP Kelas IIA Tenggarong Digeledah, Petugas dan Warga Binaan Dites Urine

“Untuk anak-anak, sudah ada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Lapas anak tidak boleh sama dengan lapas dewasa,” tegasnya.

Ia menjelaskan bahwa banyak masyarakat belum memahami alasan desain LPKA dibuat lebih terbuka.

Teralis yang lebih kecil, penguncian yang tidak seketat orang dewasa, hingga ruang hunian yang dibuat menyerupai suasana rumah merupakan bagian dari standar operasional agar anak binaan tidak mengalami tekanan psikologis.

“Perlakuannya memang seperti kita memperlakukan anak-anak kita di rumah sendiri. Itu sudah SOP-nya,” jelasnya.

Karena itu, desakan publik agar fasilitas diperkuat kerap berbenturan dengan regulasi. Mengganti gembok lebih besar, menambah lapisan pengamanan, atau memodifikasi teralis justru bertentangan dengan prinsip pemasyarakatan anak yang melarang adanya perlakuan represif.

Baca Juga :  Dinas PU Kukar Akan Kerjakan Proyek Besar di Awal Tahun 2024

“Kalau kita mengetatkan, berarti kita melanggar HAM. Jadi tidak boleh ada pengetatan,” ungkapnya.

Ia pun tidak menampik bahwa risiko anak binaan mencoba kabur selalu ada. Namun, pendekatan petugas selama ini memang lebih menitikberatkan pada pembinaan, pendampingan psikologis, serta pendekatan personal, bukan memperkuat sekat fisik seperti dalam lapas dewasa.

“Memang kalau mereka keluar, ya itu risiko dan harus kami cari. Sudah menjadi risiko kami sebagai petugas,” tutupnya. (ltf/fdl)

Share :

Baca Juga

Hukum - Kriminal

Polisi Tangkap Pengedar Narkoba di Tenggarong Seberang, Pelaku Sempat Membuang Barang Bukti

Hukum - Kriminal

Upaya Polsek Loa Kulu Lindungi Generasi Muda Dari Penyalahgunaan Narkoba dan Miras

Hukum - Kriminal

Kasus Kekerasan Anak Dominasi Pengaduan di Kukar, UPTD P2TP2A Tangani 204 Kasus Sepanjang 2025

Hukum - Kriminal

Lapas Kelas II A Tenggarong Siap Memfasilitasi dan Membantu Polresta Samarinda Terkait Pengungkapan Narkoba

Hukum - Kriminal

Penerimaan Surat Suara PSU Pilkada Kukar, Polres Perketat Pengamanan

Hukum - Kriminal

Wujudkan Polisi Sahabat Anak, Polsek KP Samarinda Sulap Ruang Tunggu Jadi Taman Belajar

Hukum - Kriminal

Lapas Kelas IIA Tenggarong Kembangkan SAE, Fokus Pembinaan Produktif dan Edukasi

Hukum - Kriminal

Didi Tasidi Ziarah ke Makam Raja Kutai, Minta Restu Jadi Jaksa Agung