Home / Hukum - Kriminal

Jumat, 12 Desember 2025 - 17:31 WIB

Kasus Kaburnya Anak Binaan di Kukar, Kemenkumham Tegaskan LPKA Tidak Boleh Diperketat Seperti Lapas Dewasa

Endang Lintang Hadirman - Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Timur (Latif/Eksposisi)

Endang Lintang Hadirman - Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Timur (Latif/Eksposisi)

KUTAI KARTANEGARA, eksposisi.com – Peristiwa kaburnya anak binaan dari Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II A Tenggarong kembali menjadi sorotan publik. Namun di balik tuntutan masyarakat agar pengamanan diperketat, pihak Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham Kalimantan Timur (Kaltim) menegaskan bahwa LPKA memiliki karakter dan standar keamanan berbeda dari lapas dewasa.

Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham Kaltim, Endang Lintang Hadirman, saat dihubungi pada Jumat (12/12/2025), menyampaikan bahwa sistem peradilan pidana anak mengatur secara jelas bagaimana standar perlakuan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum.

Termasuk bagaimana bangunan, fasilitas, serta pola pengamanan harus disesuaikan demi menghindari tekanan berlebih.

Baca Juga :  Kedapatan Membawa Dua Poket Sabu, ASN di Kukar Ditangkap Polisi

“Untuk anak-anak, sudah ada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Lapas anak tidak boleh sama dengan lapas dewasa,” tegasnya.

Ia menjelaskan bahwa banyak masyarakat belum memahami alasan desain LPKA dibuat lebih terbuka.

Teralis yang lebih kecil, penguncian yang tidak seketat orang dewasa, hingga ruang hunian yang dibuat menyerupai suasana rumah merupakan bagian dari standar operasional agar anak binaan tidak mengalami tekanan psikologis.

“Perlakuannya memang seperti kita memperlakukan anak-anak kita di rumah sendiri. Itu sudah SOP-nya,” jelasnya.

Karena itu, desakan publik agar fasilitas diperkuat kerap berbenturan dengan regulasi. Mengganti gembok lebih besar, menambah lapisan pengamanan, atau memodifikasi teralis justru bertentangan dengan prinsip pemasyarakatan anak yang melarang adanya perlakuan represif.

Baca Juga :  Anggota DPRD Kutim Sebut Pentingnya Pengarusutamaan Gender Dalam Aspek Kehidupan di Masyarakat

“Kalau kita mengetatkan, berarti kita melanggar HAM. Jadi tidak boleh ada pengetatan,” ungkapnya.

Ia pun tidak menampik bahwa risiko anak binaan mencoba kabur selalu ada. Namun, pendekatan petugas selama ini memang lebih menitikberatkan pada pembinaan, pendampingan psikologis, serta pendekatan personal, bukan memperkuat sekat fisik seperti dalam lapas dewasa.

“Memang kalau mereka keluar, ya itu risiko dan harus kami cari. Sudah menjadi risiko kami sebagai petugas,” tutupnya. (ltf/fdl)

Share :

Baca Juga

Hukum - Kriminal

Lapas Kelas IIA Tenggarong Kembangkan SAE, Fokus Pembinaan Produktif dan Edukasi

Hukum - Kriminal

Polres Kukar Sita Galon dan Kayu Terbakar dalam Kasus Pembakaran Kantor Diskominfo

Hukum - Kriminal

Bupati Kukar Hadiri Peringatan Hari Kartini di Lembaga Penasyarakatan Perempuan Kelas IIA Tenggarong

Hukum - Kriminal

Bupati Kukar Dukung Penegakan Hukum dan Evaluasi Menyeluruh Pondok Pesantren Terkait Kasus Dugaan Kekerasan Seksual

Hukum - Kriminal

Balap Liar, Belasan Motor Disita Polisi

Hukum - Kriminal

Polisi Dalami Dugaan Kasus Pelecehan Anak di Kembang Janggut, Korban Mencapai 11 Orang

Hukum - Kriminal

Polres Kukar Kerahkan 220 Personel Amankan Debat Publik PSU Pilkada Pasca Putusan MK

Bisnis

Bankaltimtara Siap Kooperatif Dukung Proses Hukum Terkait Temuan BPK dan Penggeledahan Disdikbud Kukar oleh Kejati Kaltim