Home / Hukum - Kriminal

Jumat, 12 Desember 2025 - 17:31 WIB

Kasus Kaburnya Anak Binaan di Kukar, Kemenkumham Tegaskan LPKA Tidak Boleh Diperketat Seperti Lapas Dewasa

Endang Lintang Hadirman - Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Timur (Latif/Eksposisi)

Endang Lintang Hadirman - Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Timur (Latif/Eksposisi)

KUTAI KARTANEGARA, eksposisi.com – Peristiwa kaburnya anak binaan dari Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II A Tenggarong kembali menjadi sorotan publik. Namun di balik tuntutan masyarakat agar pengamanan diperketat, pihak Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham Kalimantan Timur (Kaltim) menegaskan bahwa LPKA memiliki karakter dan standar keamanan berbeda dari lapas dewasa.

Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham Kaltim, Endang Lintang Hadirman, saat dihubungi pada Jumat (12/12/2025), menyampaikan bahwa sistem peradilan pidana anak mengatur secara jelas bagaimana standar perlakuan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum.

Termasuk bagaimana bangunan, fasilitas, serta pola pengamanan harus disesuaikan demi menghindari tekanan berlebih.

Baca Juga :  Kendalikan Pengelolaan Anggaran, Pemkab Kukar Rubah Pola Belanja Daerah

“Untuk anak-anak, sudah ada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Lapas anak tidak boleh sama dengan lapas dewasa,” tegasnya.

Ia menjelaskan bahwa banyak masyarakat belum memahami alasan desain LPKA dibuat lebih terbuka.

Teralis yang lebih kecil, penguncian yang tidak seketat orang dewasa, hingga ruang hunian yang dibuat menyerupai suasana rumah merupakan bagian dari standar operasional agar anak binaan tidak mengalami tekanan psikologis.

“Perlakuannya memang seperti kita memperlakukan anak-anak kita di rumah sendiri. Itu sudah SOP-nya,” jelasnya.

Karena itu, desakan publik agar fasilitas diperkuat kerap berbenturan dengan regulasi. Mengganti gembok lebih besar, menambah lapisan pengamanan, atau memodifikasi teralis justru bertentangan dengan prinsip pemasyarakatan anak yang melarang adanya perlakuan represif.

Baca Juga :  Bertualang dan Menikmati Keindahan Alam di Objek Wisata Batu Dinding Kecamatan Samboja Barat

“Kalau kita mengetatkan, berarti kita melanggar HAM. Jadi tidak boleh ada pengetatan,” ungkapnya.

Ia pun tidak menampik bahwa risiko anak binaan mencoba kabur selalu ada. Namun, pendekatan petugas selama ini memang lebih menitikberatkan pada pembinaan, pendampingan psikologis, serta pendekatan personal, bukan memperkuat sekat fisik seperti dalam lapas dewasa.

“Memang kalau mereka keluar, ya itu risiko dan harus kami cari. Sudah menjadi risiko kami sebagai petugas,” tutupnya. (ltf/fdl)

Share :

Baca Juga

Hukum - Kriminal

Satreskoba Kukar Musnahkan Barang Bukti Hasil Pengungkapan Juli Hingga Agustus

Hukum - Kriminal

Polres Kukar Musnahkan Barang Bukti Narkoba dan Miras Hasil Operasi 2025

Hukum - Kriminal

Sindikat Curanmor Ditangkap, 45 Unit Sepeda Motor Diamankan Polres Kukar

Hukum - Kriminal

Gasak Dua TKP Berbeda, Rampok dengan Parang Dikejar Polisi

Hukum - Kriminal

Kasat Lantas Polres Kukar Pantau Pos Terpadu Operasi Ketupat Mahakam 2022

Hukum - Kriminal

Kanwil Kementerian Hukum Kaltim Melakukan Pemantauan dan Pengawasan Terkait Kekayaan Intelektual

Hukum - Kriminal

Hasil Olah TKP, Empat Anak Binaan LPKA Kelas IIA Tenggarong Kabur Melalui Pagar Setinggi 6 Meter

Hukum - Kriminal

Camat Muara Kaman Tangani Indikasi Penyimpangan APBDes Lebaho Ulaq, Fokus Utama Pengembalian Dana