Home / Hukum - Kriminal

Jumat, 12 Desember 2025 - 17:31 WIB

Kasus Kaburnya Anak Binaan di Kukar, Kemenkumham Tegaskan LPKA Tidak Boleh Diperketat Seperti Lapas Dewasa

Endang Lintang Hadirman - Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Timur (Latif/Eksposisi)

Endang Lintang Hadirman - Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Timur (Latif/Eksposisi)

KUTAI KARTANEGARA, eksposisi.com – Peristiwa kaburnya anak binaan dari Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II A Tenggarong kembali menjadi sorotan publik. Namun di balik tuntutan masyarakat agar pengamanan diperketat, pihak Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham Kalimantan Timur (Kaltim) menegaskan bahwa LPKA memiliki karakter dan standar keamanan berbeda dari lapas dewasa.

Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham Kaltim, Endang Lintang Hadirman, saat dihubungi pada Jumat (12/12/2025), menyampaikan bahwa sistem peradilan pidana anak mengatur secara jelas bagaimana standar perlakuan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum.

Termasuk bagaimana bangunan, fasilitas, serta pola pengamanan harus disesuaikan demi menghindari tekanan berlebih.

Baca Juga :  Penerimaan Surat Suara PSU Pilkada Kukar, Polres Perketat Pengamanan

“Untuk anak-anak, sudah ada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Lapas anak tidak boleh sama dengan lapas dewasa,” tegasnya.

Ia menjelaskan bahwa banyak masyarakat belum memahami alasan desain LPKA dibuat lebih terbuka.

Teralis yang lebih kecil, penguncian yang tidak seketat orang dewasa, hingga ruang hunian yang dibuat menyerupai suasana rumah merupakan bagian dari standar operasional agar anak binaan tidak mengalami tekanan psikologis.

“Perlakuannya memang seperti kita memperlakukan anak-anak kita di rumah sendiri. Itu sudah SOP-nya,” jelasnya.

Karena itu, desakan publik agar fasilitas diperkuat kerap berbenturan dengan regulasi. Mengganti gembok lebih besar, menambah lapisan pengamanan, atau memodifikasi teralis justru bertentangan dengan prinsip pemasyarakatan anak yang melarang adanya perlakuan represif.

Baca Juga :  Dishub Kukar Gelontorkan Rp6 Miliar untuk Pengadaan dan Perawatan Lampu Penerangan Jalan Umum

“Kalau kita mengetatkan, berarti kita melanggar HAM. Jadi tidak boleh ada pengetatan,” ungkapnya.

Ia pun tidak menampik bahwa risiko anak binaan mencoba kabur selalu ada. Namun, pendekatan petugas selama ini memang lebih menitikberatkan pada pembinaan, pendampingan psikologis, serta pendekatan personal, bukan memperkuat sekat fisik seperti dalam lapas dewasa.

“Memang kalau mereka keluar, ya itu risiko dan harus kami cari. Sudah menjadi risiko kami sebagai petugas,” tutupnya. (ltf/fdl)

Share :

Baca Juga

Hukum - Kriminal

Polres Kukar Keluarkan Imbauan Menghadapi PSU Pilkada Pasca Putusan MK

Hukum - Kriminal

Pimpinan Pondok Pesantren di Kukar Diduga Melakukan Kekerasan Seksual Terhadap Santri, Belasan Korban Mendapat Pendampingan

Hukum - Kriminal

BEM Unikarta Melakukan Aksi Unjuk Rasa di Polres Kukar, Soroti Kasus Kekerasan Polisi di Maluku dan Tambang Ilegal

Hukum - Kriminal

Hasil Olah TKP, Empat Anak Binaan LPKA Kelas IIA Tenggarong Kabur Melalui Pagar Setinggi 6 Meter

Hukum - Kriminal

Polres Kukar Menggelar Apel Penerimaan BKO dan PAM TPS, Ratusan Personel Siap Amankan PSU Pilkada

Hukum - Kriminal

Kejari Kukar Musnahkan Barang Bukti dari 185 Perkara yang Ditangani Sejak Agustus 2022

Hukum - Kriminal

Satreskoba Polres Kukar Tangkap Dua Pengedar Narkoba di Sebulu

Hukum - Kriminal

Dalami Temuan BPK di Disdibud Kukar Senilai Rp9,5 Miliar, Kejaksaan Tegaskan Pengembalian Dana Tak Hapus Unsur Pidana