KUTAI KARTANEGARA, eksposisi.com – Polres Kutai Kartanegara (Kukar) berhasil mengamankan terduga pelaku pencurian yang beraksi di Jalan Mangkuraja RT 65 Kelurahan Loa Ipuh, Kecamatan Tenggarong, pada Jumat (21/11/2025).
Pelaku bernama Budi Santoso alias Iwan Seret (53) diamankan oleh Tim Alligator Satreskrim Polres Kukar setelah mencuri sejumlah barang berharga dari rumah dan toko sembako milik warga setempat.
Peristiwa terjadi sekitar pukul 03.00 Wita ketika pemilik rumah sedang tertidur. Pelaku masuk melalui jendela depan dengan cara mencongkel dan kemudian mengambil sejumlah barang berupa dua unit handphone, uang tunai Rp1.000.000, serta kunci kontak motor Honda PCX dan Honda CBR yang berada di meja ruang tengah.
Tidak berhenti di dalam rumah, pelaku kemudian masuk ke bangunan depan yang merupakan toko bahan pokok milik korban dengan menggunakan kunci yang diperoleh dari dalam rumah. Dari toko tersebut, pelaku menggasak berbagai jenis bahan pokok senilai sekitar Rp2.000.000, serta uang tunai Rp300.000 dari laci kasir.
Aksi tersebut terekam kamera pengawas (CCTV) milik Ketua RT setempat. Rekaman memperlihatkan bahwa pelaku tidak beraksi sendirian dan menggunakan mobil Avanza warna putih yang diparkir di depan toko sebelum melakukan pencurian.
Korban yang bernama Suwarno, kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kukar. Menindaklanjuti laporan itu, Tim Alligator Satreskrim Polres Kukar melakukan penyelidikan dan perburuan pelaku hingga ke wilayah Kota Samarinda.
Sekitar pukul 10.31 Wita pada hari yang sama, polisi menerima informasi tambahan dari Reskrim Polsek Loa Janan bahwa pelaku sedang bergerak menuju KM 28 Desa Batuah, Loa Janan. Tim gabungan kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan, berikut barang bukti hasil pencurian.
“Pelaku berhasil kami amankan di wilayah KM 28 Desa Batuah setelah kami lakukan pengejaran sejak pagi. Selain menangkap pelaku, kami juga berhasil mengamankan berbagai barang bukti hasil curian untuk diproses lebih lanjut,” ujar Kasat Reskrim Polres Kukar, AKP Ecky Widi Prawira.
Dalam pemeriksaan, pelaku diketahui merupakan residivis kasus pencurian yang telah berulang kali menjalani proses hukum serupa, yaitu pada tahun 2012 di Samarinda, tahun 2019 di Tenggarong, dan tahun 2021 di Balikpapan.
“Pelaku ini merupakan residivis yang telah beberapa kali terlibat kasus serupa di berbagai daerah. Saat ini pelaku masih kami lakukan pemeriksaan dan penyelidikan lanjutan terkait kemungkinan keterlibatan pelaku lain yang terekam CCTV,” jelasnya.
Pelaku kini diamankan di Polres Kukar bersama sejumlah barang bukti, di antaranya HP Vivo Y22, HP Samsung A23, aneka sembako, rokok berbagai merek, serta barang kebutuhan pokok lainnya.
Polres Kukar memastikan proses hukum akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku dan menghimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak pencurian terutama pada jam rawan. (ltf/fdl)








