Home / Hukum - Kriminal

Minggu, 4 September 2022 - 20:51 WIB

Lapas Kelas IIA Tenggarong Musnahkan Barang Terlarang Hasil Razia Juli-Agustus

Barang terlarang hasil sitaan petugas

Barang terlarang hasil sitaan petugas

KUTAI KARTANEGARA, eksposisi.com – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Tenggarong melakukan sidak di kamar hunian warga binaan untuk merazia barang terlarang. Selain razia petugas melakukan pengambilan sample urine warga binaan.

Hasil dari razia dalam kurun waktu Juli dan Agustus 2022, petugas Lapas berhasil mengamankan 42 unit telepon genggam berbagai merk. Barang bukti hasil razia tersebut dimusnahkan pada Sabtu (3/9/2020), di halaman depan gedung Lapas Kelas II A Tenggarong.

“Pemusnahan kali ini sebanyak 42 HP beserta charger dan beberapa benda terlarang lainnya,” kata Kepala Lapas Kelas IIA Tenggarong, Agus Dwirijanto.

Baca Juga :  Gasak Dua TKP Berbeda, Rampok dengan Parang Dikejar Polisi

Menurut Agus faktor penyebab masih ditemukannya benda terlarang tersebut karena mesin pendeteksi X-ray mengalami kerusakan dan tidak difungsikan selama dua tahun terakhir, shingga petugas kesulitan mendeteksi barang terlarang secara manual.

“Terkait kerusakan ini kami sudah laporkan, dan semoga dalam tahun ini bisa berfungsi kembali,” jelasnya.

Pihak Lapas Kelas IIA Tenggarong berkomitmen, jika terdapat pelanggaran yang melibatkan warga binaan dan petugas maka akan ada mekanisme penjatuhan hukuman disiplin sesuai dengan aturan yang berlaku.

Baca Juga :  Bupati Kukar Hadiri Salat Ied di Masjid Agung Sultan Adji Muhammad Sulaiman

“Sampai dengan bulan September 2022 belum terdapat pelanggaran etika yang dilakukan oleh petugas,” imbuhnya.

Sedangkan bagi warga binaan yang melakukan pelanggaran tata tertib di dalam lapas, maka akan dicatat di dalam buku register F dan Sistem Database Pemasyarakatan (SDP).

“Bagi wbp yang tercatat di dalam register F, maka hak-haknya akan dicabut dalam waktu tertentu dan pencatatan di dalam SDP sebagai bagian akuntabilitas kinerja,” tutupnya.

Share :

Baca Juga

Hukum - Kriminal

5 Terdakwa Penganiaya Hendrikus Pratama Divonis 11 Tahun Penjara

Hukum - Kriminal

Kejari Kukar Musnahkan 250 Ton Batu Bara Hasil Tambang Ilegal

Hukum - Kriminal

Kejari Kukar Tangkap Anggota DPRD Terkait Kasus Pemalsuan Surat Tanah

Hukum - Kriminal

Jabat Kapolres Kukar, AKBP Hari Rosena Sampaikan Program Kerja

Hukum - Kriminal

DPC Partai Demokrat Kukar Ajukan Perlindungan Hukum ke PN Tenggarong, Terkait Upaya PK Oleh Moeldoko di MA

Hukum - Kriminal

Lapas Kelas II A Tenggarong Kembali Membuka Kunjungan Tatap Muka

Hukum - Kriminal

Ayah Cabuli Anak Kandung Hingga Hamil

Hukum - Kriminal

Sosialisasikan dan Beri Kesadaran Hukum kepada Masayarakat, Kejari Kukar Rutin Siaran di RPK FM