KUTAI KARTANEGARA, eksposisi.com – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Tenggarong melakukan sidak di kamar hunian warga binaan untuk merazia barang terlarang. Selain razia petugas melakukan pengambilan sample urine warga binaan.
Hasil dari razia dalam kurun waktu Juli dan Agustus 2022, petugas Lapas berhasil mengamankan 42 unit telepon genggam berbagai merk. Barang bukti hasil razia tersebut dimusnahkan pada Sabtu (3/9/2020), di halaman depan gedung Lapas Kelas II A Tenggarong.
“Pemusnahan kali ini sebanyak 42 HP beserta charger dan beberapa benda terlarang lainnya,” kata Kepala Lapas Kelas IIA Tenggarong, Agus Dwirijanto.
Menurut Agus faktor penyebab masih ditemukannya benda terlarang tersebut karena mesin pendeteksi X-ray mengalami kerusakan dan tidak difungsikan selama dua tahun terakhir, shingga petugas kesulitan mendeteksi barang terlarang secara manual.
“Terkait kerusakan ini kami sudah laporkan, dan semoga dalam tahun ini bisa berfungsi kembali,” jelasnya.
Pihak Lapas Kelas IIA Tenggarong berkomitmen, jika terdapat pelanggaran yang melibatkan warga binaan dan petugas maka akan ada mekanisme penjatuhan hukuman disiplin sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Sampai dengan bulan September 2022 belum terdapat pelanggaran etika yang dilakukan oleh petugas,” imbuhnya.
Sedangkan bagi warga binaan yang melakukan pelanggaran tata tertib di dalam lapas, maka akan dicatat di dalam buku register F dan Sistem Database Pemasyarakatan (SDP).
“Bagi wbp yang tercatat di dalam register F, maka hak-haknya akan dicabut dalam waktu tertentu dan pencatatan di dalam SDP sebagai bagian akuntabilitas kinerja,” tutupnya.