KUTAI KARTANEGARA, eksposisi.com – Asisten III bidang Administrasi dan Umum Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) Dafip Haryanto, menyerahkan Surat Keputusan (SK) Kenaikan Pangkat Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Kukar periode 1 Agustus 2024, pada Senin (15/7/2024) saat Apel pagi di Halaman Kantor Bupati Kukar, Tenggarong.
SK kenaikan pangkat PNS dilingkup Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Kukar tersebut, diterima oleh Iwan Fardian dengan Gol IV/a Bagian Kesra, Fipin Indera Yani Gol IV/a Bagian Ortal, dan Bambang Riswahyudi Gol IV/b Bagian Pengadaan Barang dan Jasa.
“Saya menyerahkan SK Kenaikan Pangkat kepada sejumlah ASN sesuai dengan aturan yang yang berlaku,” ujar Dafip Haryanto.
Ia mengatakan bahwa Kenaikan Pangkat adalah Penghargaan atas Prestasi Kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pengabdian terhadap Organisasinya, jadi bukan hak semata.
“Alhamdulillah semoga apa yang diterima oleh ketiga PNS hari ini, dapat memotivasi kita untuk lebih meningkatkan kinerja kita sebagai ASN,” pungkasnya. (adv/diskominfo/kukar/344)