Home / Advertorial / Pemerintah

Rabu, 18 Juni 2025 - 19:43 WIB

Sekda Menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kukar Terkait Raperda Pembentukan Tujuh Desa Persiapan

Sekda Kukar, Sunggono saat memberikan sambutan

Sekda Kukar, Sunggono saat memberikan sambutan

KUTAI KARTANEGARA,eksposisi.com – Sekretaris Daerah (Sekda) Kutai Kartanegara (Kukar), Sunggono, menghadiri Rapat Paripurna ke-10 Masa Sidang III DPRD Kukar yang digelar di Ruang Rapat Paripurna, pada Rabu (18/06/2025).

Rapat tersebut membahas tagenda pandangan umum fraksi atas penjelasan nota pemerintah daerah terkait tujuh Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pembentukan tujuh desa persiapan.

Tujuh desa persiapan yang dibahas tersebut adalah Desa Jembayan Ilir Kecamatan Loa Kulu, Desa Sungai Payang Ilir Kecamatan Loa Kulu, Desa Loa Duri Seberang Kecamatan Loa Janan, Desa Sumber Rejo Kecamatan Tenggarong Seberang, Desa Badak Makmur Kecamatan Muara Badak, Desa Tanjung Barukang Kecamatan Anggana, Desa Kembang Janggut Ulu Kecamatan Kembang Janggut.

Baca Juga :  Ketua DPRD Kukar Sementara Melakukan Kunjungan Kerja ke Kecamatan Muara Badak dan Marangkayu

Sunggono menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada seluruh fraksi di DPRD Kukar yang telah memberikan dukungan atas usulan pembentukan tujuh desa baru di wilayah Kabupaten Kukar.

“Kita mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada semua fraksi yang telah mendukung usulan pembentukan tujuh desa di Kabupaten Kedekatan Negara,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa secara prinsip pemerintah daerah bersyukur karena proses pembentukan ketujuh desa tersebut diperkirakan akan berjalan lancar. Lalu, dalam rapat paripurna telah disepakati tindak lanjut pembahasan melalui pembentukan panitia khusus (Pansus).

“Mudah-mudahan prosesnya bisa berjalan lancar, sebagaimana pembentukan desa dan kelurahan sebelumnya,” tambahnya.

Sunggono juga menekankan pentingnya memperhatikan sejumlah catatan dalam proses pembentukan desa definitif. Salah satunya adalah memastikan keberadaan desa persiapan sebagai tahap awal.

Baca Juga :  DLH Kutim Melakukan Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Lingkungan Akibat Proyek Pembangunan Pelabuhan

“Di antara prasyarat sebelum menjadi desa definitif adalah harus ada desa persiapan terlebih dahulu,” jelasnya.

Selain itu, ia mengingatkan agar pembentukan desa tidak sampai menghilangkan hak-hak dan nilai-nilai lokal masyarakat, seperti budaya dan adat istiadat yang telah melekat selama ini. Ia juga menyoroti pentingnya kejelasan batas wilayah desa agar tidak menimbulkan konflik di kemudian hari.

“Kita harus pastikan batas-batas wilayahnya tidak menjadi masalah, baik sekarang maupun di masa mendatang, terutama agar tidak bersinggungan dengan wilayah Ibu Kota Negara (IKN),” pungkasnya. (adv/diskominfo/kukar)

Share :

Baca Juga

Advertorial

Meriahkan Hari Olahraga Nasional dan Sumpah Pemuda, Lomba Oltrad Digelar di Muara Muntai

Pemerintah

Pengembangan Sektor Pertanian di Desa Karang Tunggal Diseimbangi dengan Peningkatan SDM

Advertorial

MTQ antar OPD di Kukar Pertama Digelar, 3 Kategori Dilombakan

Advertorial

Dinas PU Kukar Dorong Perbaikan Akses Desa Loleng Melalui Anggaran IJD

Advertorial

Bupati Kukar Menerima Hasil Bumi yang Diserahkan Oleh Masyarakat Desa Mulawarman

Advertorial

OIKN Gelar AGRI Fest di Kukar, Libatkan Petani Samboja Sebagai Forum Belajar dan Promosi

Advertorial

SMPN 2 Tenggarong Berhasil Masuk Lima Besar FLS2N Tingkat Provinsi Kaltim

Advertorial

Peringatan Hari Pahlawan, Ketua DPRD Kaltim IKuti Upacara dan Tabur Bunga di TMP Kesuma Bangsa