Home / Advertorial / Pemerintah

Rabu, 18 Juni 2025 - 19:43 WIB

Sekda Menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kukar Terkait Raperda Pembentukan Tujuh Desa Persiapan

Sekda Kukar, Sunggono saat memberikan sambutan

Sekda Kukar, Sunggono saat memberikan sambutan

KUTAI KARTANEGARA,eksposisi.com – Sekretaris Daerah (Sekda) Kutai Kartanegara (Kukar), Sunggono, menghadiri Rapat Paripurna ke-10 Masa Sidang III DPRD Kukar yang digelar di Ruang Rapat Paripurna, pada Rabu (18/06/2025).

Rapat tersebut membahas tagenda pandangan umum fraksi atas penjelasan nota pemerintah daerah terkait tujuh Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pembentukan tujuh desa persiapan.

Tujuh desa persiapan yang dibahas tersebut adalah Desa Jembayan Ilir Kecamatan Loa Kulu, Desa Sungai Payang Ilir Kecamatan Loa Kulu, Desa Loa Duri Seberang Kecamatan Loa Janan, Desa Sumber Rejo Kecamatan Tenggarong Seberang, Desa Badak Makmur Kecamatan Muara Badak, Desa Tanjung Barukang Kecamatan Anggana, Desa Kembang Janggut Ulu Kecamatan Kembang Janggut.

Baca Juga :  Wujudkan 1.000 Guru Sarjana, Pemkab Kukar Jalin Kerjasama dengan 13 Perguruan Tinggi

Sunggono menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada seluruh fraksi di DPRD Kukar yang telah memberikan dukungan atas usulan pembentukan tujuh desa baru di wilayah Kabupaten Kukar.

“Kita mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada semua fraksi yang telah mendukung usulan pembentukan tujuh desa di Kabupaten Kedekatan Negara,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa secara prinsip pemerintah daerah bersyukur karena proses pembentukan ketujuh desa tersebut diperkirakan akan berjalan lancar. Lalu, dalam rapat paripurna telah disepakati tindak lanjut pembahasan melalui pembentukan panitia khusus (Pansus).

“Mudah-mudahan prosesnya bisa berjalan lancar, sebagaimana pembentukan desa dan kelurahan sebelumnya,” tambahnya.

Sunggono juga menekankan pentingnya memperhatikan sejumlah catatan dalam proses pembentukan desa definitif. Salah satunya adalah memastikan keberadaan desa persiapan sebagai tahap awal.

Baca Juga :  Diskominfo Staper Kutim Gelar Rakor Penerapan Smart City

“Di antara prasyarat sebelum menjadi desa definitif adalah harus ada desa persiapan terlebih dahulu,” jelasnya.

Selain itu, ia mengingatkan agar pembentukan desa tidak sampai menghilangkan hak-hak dan nilai-nilai lokal masyarakat, seperti budaya dan adat istiadat yang telah melekat selama ini. Ia juga menyoroti pentingnya kejelasan batas wilayah desa agar tidak menimbulkan konflik di kemudian hari.

“Kita harus pastikan batas-batas wilayahnya tidak menjadi masalah, baik sekarang maupun di masa mendatang, terutama agar tidak bersinggungan dengan wilayah Ibu Kota Negara (IKN),” pungkasnya. (adv/diskominfo/kukar)

Share :

Baca Juga

Bisnis

RDP DPRD Kukar Soroti Realisasi Plasma 20 Persen Perusahaan Perkebunan Sawit

Advertorial

Bapemperda DPRD Kukar Percepat Pembahasan Dua Perda yang Dianggap Urgent

Infrastruktur

Tertunda 20 Tahun, Rencana Pemekaran Kecamatan Muara Kaman Masih Terkendala

Infrastruktur

DPRD Kukar Dorong Reskedul Pembayaran Utang ke Bankaltimtara agar Pembangunan 2026 Tetap Berjalan

Advertorial

Kecamatan Muara Wis Berhasil Meraih Juara Lomba Masakan Serba Ikan

Pemerintah

Bupati Kukar Menghadiri Penandatanganan Kerja Sama Desa dengan Pihak Ketiga

Advertorial

Bupati Kukar Melakukan Silaturahmi Bersama Pengurus Pondok Pesantren di Samboja Barat

Advertorial

Disdikbud Ungkap Banyak Cagar Budaya di Kukar yang Dikelola Pihak Lain