Home / Advertorial / Pemerintah

Senin, 19 Oktober 2026 - 22:35 WIB

Sekda Kukar Tegaskan Pemindahan PPPK Optimalisasi Harus Sesuai Analisis Jabatan dan Kebutuhan

Sunggono - Sekretaris Daerah Kutai Kartanegara (Latif/Eksposisi)

Sunggono - Sekretaris Daerah Kutai Kartanegara (Latif/Eksposisi)

KUTAI KARTANEGARA, eksposisi.com – Sekretaris Daerah (Sekda) Kutai Kartanegara (Kukar), Sunggono, menegaskan pemindahan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) melalui skema optimalisasi harus mempertimbangkan kesesuaian jabatan dan kebutuhan organisasi perangkat daerah (OPD).

Hal ini dilakukan agar penempatan pegawai sesuai dengan kebutuhan pelayanan di masing-masing instansi.

Sunggono mengaku hingga saat ini belum menerima informasi maupun laporan dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kukar mengenai perkembangan pelaksanaan PPPK optimalisasi.

Meski demikian, ia telah mengetahui adanya penyampaian dari Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Prof. Zudan, mengenai kebijakan tersebut. Namun, menurutnya, pelaksanaannya perlu mempertimbangkan berbagai ketentuan yang berlaku, bukan hanya mengacu pada satu regulasi.

“Kalau mengenai PPPK optimalisasi, saya belum mendapat informasi dan laporan dari BKPSDM. Kalau yang disampaikan oleh Pak Kepala BKN, Prof. Zudan, sepertinya seperti itu. Tapi, kita tidak hanya bicara dari satu regulasi saja,” ujarnya.

Ia menjelaskan, salah satu hal yang perlu diperhatikan adalah kesesuaian jabatan pegawai dengan posisi yang tersedia di instansi tujuan. Setiap aparatur sipil negara (ASN), termasuk PPPK, memiliki nama jabatan yang menjadi dasar dalam pelaksanaan tugas dan penempatannya.

Baca Juga :  Hasil Olah TKP, Empat Anak Binaan LPKA Kelas IIA Tenggarong Kabur Melalui Pagar Setinggi 6 Meter

Karena itu, keinginan pegawai untuk kembali bertugas di kampung halaman tidak serta-merta dapat dipenuhi apabila jabatan yang sesuai tidak tersedia di wilayah tersebut. Pemindahan harus mempertimbangkan kebutuhan nyata pada instansi tujuan, baik di sekolah, puskesmas maupun unit pelaksana teknis (UPT).

“Kalau dia ingin kembali ke kampungnya, kita lihat dulu di sana ada OPD atau unit kerja apa, kemudian apakah nama jabatannya tersedia. Kalau ada dan kosong, mungkin bisa kita akomodasi. Tapi kalau tidak ada, dia bertugas di situ sebagai apa?” jelasnya.

Sunggono mengatakan, Pemkab Kukar perlu melakukan analisis jabatan untuk mengetahui jenis dan kebutuhan jabatan pada masing-masing instansi. Proses tersebut juga harus didukung analisis beban kerja guna memastikan jumlah serta jenis jabatan yang dibutuhkan sesuai dengan pekerjaan yang harus diselesaikan.

Melalui analisis beban kerja, pemerintah dapat mengidentifikasi tugas-tugas yang dilaksanakan pegawai pada suatu unit kerja. Hasilnya kemudian menjadi dasar untuk menentukan apakah pekerjaan tersebut membutuhkan jabatan tertentu atau masih dapat ditangani oleh pegawai yang tersedia.

Baca Juga :  Sekda Kukar Menghadiri Khataman Al-Qur'an dan Buka Bersama Dinas PU dan Disperkim

Setelah kebutuhan jabatan teridentifikasi, pemerintah dapat mengusulkan pembentukan atau penetapan jabatan sesuai ketentuan yang berlaku. Apabila jabatan tersebut telah disetujui dan tersedia, barulah peluang penempatan pegawai dapat dipertimbangkan berdasarkan kebutuhan organisasi.

Ia mencontohkan, seorang guru yang ingin pindah ke sekolah di kampung halamannya tetap harus memperhatikan bidang studi dan kebutuhan mengajar di sekolah tersebut. Jika mata pelajaran yang sesuai tidak tersedia atau tidak memiliki kebutuhan jam mengajar, pemindahan justru berpotensi menimbulkan persoalan baru.

Menurutnya, penempatan guru harus memastikan adanya tugas mengajar yang sesuai agar hak-hak kepegawaiannya dapat berjalan sebagaimana mestinya. Hal ini termasuk pemenuhan jam mengajar yang berkaitan dengan sertifikasi dan tunjangan sesuai ketentuan.

Sunggono menegaskan Pemkab Kukar mendukung pelaksanaan PPPK optimalisasi, tetapi prosesnya harus tetap memperhatikan kebutuhan organisasi, kesesuaian jabatan, serta ketentuan kepegawaian yang berlaku.

“Kita siap mendukung, sangat-sangat mendukung. Namun, semuanya harus sesuai dengan kebutuhan jabatan dan analisis beban kerja, sehingga penempatan pegawai benar-benar tepat,” pungkasnya. (ltf/fdl/adv)

Share :

Baca Juga

Advertorial

Bupati Kukar Memimpin Eksekutif Meeting Bersama Sejumlah Pimpinan Perusahaan

Advertorial

Dorong Kewirausahaan Bidang Kuliner Disperindag Kutim Menggelar Pelatihan Tata Boga

Pemerintah

TPID Kukar Raih Predikat Terbaik se-Kalimantan untuk Ketiga Kalinya, Sekda Mendapat Penghargaan Baru

Advertorial

Pemkab Kukar Hadiri Rapat Kerja Daerah Terkait Percepatan Penurunan Stunting

Ekonomi

Wakil Ketua DPRD Kukar Dukung Aspirasi HMI, Pemkab Didorong Fokus pada Program Prioritas

Advertorial

Bapenda Menggelar Bimtek yang Diikuti Ratusan Juru Pungut Pajak se-Kutim

Advertorial

Anggota DPRD Tegaskan Pentingnya Pembentukan Desa Baru di Kutim untuk Tingkatkan Pelayanan Masyarakat

Advertorial

Pentas Seni Erau 2026 di Kedaton Hadirkan 35 Talent dari Beragam Kesenian Tradisi