KUTAI KARTANEGARA, eksposisi.com – Polemik surat perjanjian baru yang diedarkan pengelola Tangga Arung Square memicu keresahan di kalangan pedagang. Sejumlah pedagang meminta adanya peninjauan ulang terhadap beberapa klausul yang dinilai belum memberikan kepastian hukum dan berpotensi merugikan mereka sebagai penyewa kios.
Persoalan tersebut mencuat dalam forum pertemuan antara pedagang dan Forum Pasar Pedagang Kaki Lima (FPPKL) yang digelar pada Sabtu (23/5/2026).
Dalam pertemuan itu, para pedagang diberikan penjelasan terkait isi perjanjian baru yang wajib ditandatangani menggunakan materai serta melampirkan fotokopi KTP dan KK.
Salah satu perwakilan pedagang, Zainudin, mengatakan para pedagang tidak menolak aturan, namun meminta adanya transparansi dan penjelasan lebih rinci terhadap sejumlah poin dalam kontrak tersebut.
Menurutnya, salah satu klausul yang paling dipersoalkan terdapat pada pasal mengenai sanksi penarikan kios apabila pedagang menunggak pembayaran retribusi lebih dari tiga bulan.
“Yang menjadi pertanyaan kami, perjanjian ini baru diminta ditandatangani sekarang, tetapi masa berlakunya tertulis sejak Januari 2026. Itu yang membuat pedagang khawatir dianggap sudah menunggak,” ujarnya.
Pedagang menilai penerapan masa berlaku surut berpotensi menimbulkan ketidakpastian bagi penyewa kios. Mereka khawatir klausul tersebut dapat berdampak pada status tempat usaha yang selama ini menjadi sumber penghasilan utama.
Selain persoalan tunggakan, pedagang juga menyoroti ketentuan yang menyebut penandatangan dianggap telah memahami seluruh isi perjanjian. Mereka merasa belum memperoleh sosialisasi menyeluruh sebelum diminta menandatangani dokumen tersebut.
“Kami berharap ada penjelasan detail dulu, supaya semua pedagang benar-benar memahami isi perjanjian sebelum menandatangani,” katanya.
Tak hanya itu, besaran retribusi sebesar Rp600 ribu yang tercantum dalam perjanjian juga dipertanyakan dasar hukumnya. Pedagang meminta pengelola maupun instansi terkait menjelaskan regulasi yang menjadi acuan penetapan tarif tersebut.
Beberapa klausul lain turut menjadi perhatian, seperti ketentuan mengenai kewajiban tambahan yang dinilai belum dijabarkan secara rinci. Pedagang berharap aturan tersebut diperjelas agar tidak menimbulkan multitafsir di kemudian hari.
Masa berlaku kontrak yang hanya satu tahun juga dinilai membuat pedagang belum mendapatkan kepastian usaha dalam jangka panjang. Mereka berharap mekanisme perpanjangan dapat diatur lebih jelas sehingga aktivitas perdagangan tetap berjalan kondusif.
Dalam forum tersebut, suasana sempat berlangsung tegang lantaran sejumlah pedagang menyampaikan keberatan secara langsung. Meski demikian, pertemuan tetap berjalan hingga akhir dengan harapan adanya ruang dialog lanjutan antara pedagang dan pihak pengelola pasar.
Para pedagang meminta pemerintah daerah dan dinas terkait turut melakukan evaluasi terhadap isi perjanjian agar seluruh klausul yang diterapkan tetap berpihak pada kepastian usaha dan perlindungan hak pedagang.
“Kami hanya ingin aturan yang jelas dan adil bagi semua pihak, supaya pedagang juga merasa aman menjalankan usaha,” pungkasnya. (ltf/fdl)








