KUTAI KARTANEGARA, eksposisi.com – Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Aulia Rahman Basri, mendukung wacana penempatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) agar dapat bekerja lebih dekat dengan keluarga.
Namun, pelaksanaannya tetap harus mempertimbangkan kebutuhan tenaga kerja dan ketersediaan formasi di masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD).
Menurutnya, penempatan PPPK perlu mengacu pada kebutuhan organisasi agar tidak mengganggu kelancaran pelayanan publik, terutama di wilayah yang masih membutuhkan tambahan tenaga aparatur.
Aulia menjelaskan, keberadaan PPPK pada dasarnya untuk mengisi kekosongan tenaga yang belum dapat dipenuhi oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS). Karena itu, kebijakan penempatan maupun perpindahan pegawai harus disesuaikan dengan kebutuhan dan formasi yang tersedia di setiap OPD.
“Saya masih berpendapat bahwa adanya PPPK itu untuk menutupi kekosongan tenaga yang tidak bisa dipenuhi oleh PNS kita. Tetap nanti acuannya adalah formasi dan kebutuhan dari masing-masing organisasi perangkat daerah,” ujarnya pada Jumat (23/10/2026).
Ia menilai, perpindahan pegawai dapat dipertimbangkan apabila terdapat jabatan atau formasi yang kosong di wilayah tujuan.
Sebagai contoh, apabila terdapat kekosongan jabatan di Tenggarong karena pegawai sebelumnya berhenti atau mengundurkan diri, posisi tersebut dapat menjadi peluang bagi PPPK yang memenuhi persyaratan.
Menurutnya, mekanisme tersebut dapat menjadi solusi untuk mengakomodasi keinginan pegawai bekerja lebih dekat dengan keluarga tanpa harus mengabaikan kebutuhan tenaga di wilayah lain.
Namun, perpindahan tidak dilakukan dengan menciptakan formasi baru yang tidak sesuai kebutuhan organisasi.
“Bukan mengada-adakan formasi di kota untuk memindahkan orang-orang yang jauh dari rumahnya ke tempat tujuan. Tetap kebutuhan tenaga itu yang akan kita penuhi,” tegasnya.

Aulia mencontohkan, PPPK yang bertugas di Muara Kaman dan ingin pindah ke Kota Bangun dapat mengajukan perpindahan apabila tersedia formasi yang sesuai. Dengan demikian, penempatan pegawai dapat lebih fleksibel sekaligus tetap memperhatikan pemerataan tenaga aparatur di wilayah Kukar.
Ia mengatakan, tujuan utama pengelolaan PPPK adalah memastikan pelayanan pemerintah berjalan optimal dan dapat dirasakan seluruh masyarakat hingga ke pelosok daerah.
Oleh sebab itu, setiap kebijakan perpindahan harus mempertimbangkan keseimbangan antara kepentingan pegawai dan kebutuhan pelayanan publik.
Pemkab Kukar juga akan tetap menjadikan analisis jabatan dan analisis beban kerja (Anjab-ABK) sebagai acuan dalam menentukan kebutuhan tenaga di setiap OPD.
Aulia berharap, wacana penempatan PPPK agar lebih dekat dengan keluarga dapat dipertimbangkan dengan tetap mengikuti ketentuan yang berlaku.
“Saya sangat sepakat itu, akan tetapi formasi tetap menyesuaikan dengan formasi organisasi perangkat daerah sesuai dengan kebutuhan Anjab-ABK yang sudah kita susun,” pungkasnya. (ltf/fdl)










