Home / Infrastruktur / Pemerintah

Senin, 23 Februari 2026 - 18:12 WIB

Tertunda 20 Tahun, Rencana Pemekaran Kecamatan Muara Kaman Masih Terkendala

RDP yang digelar Komisi I DPRD Kukar (Latif/Eksposisi)

RDP yang digelar Komisi I DPRD Kukar (Latif/Eksposisi)

KUTAI KARTANEGARA, eksposisi.com – Komisi I DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pihak terkait, di ruang rapat Badan Musyawarah DPRD Kukar, Senin (23/02/2026).

Rapat tersebut membahas rencana pemekaran Kecamatan Muara Kaman, progres serta kendala yang masih menghambat realisasi pemekaran wilayah yang telah diusulkan sejak dua dekade lalu.

Ketua Komisi I DPRD Kukar, Agustinus Sudarsono, menjelaskan bahwa secara administratif dan kajian teknis, rencana pemekaran yang melibatkan 10 desa di wilayah Muara Kaman sejatinya telah memenuhi persyaratan. Namun, hingga kini masih terdapat dinamika internal antar desa yang membuat proses tersebut belum dapat dilanjutkan.

“Dari awal sudah sepakat Sedulang itu masuk sepuluh desa itu, tapi karena ada salah satu persyaratan yang mereka minta sehingga sembilan desa itu masih belum sepakat,” ujarnya

Ia mengungkapkan, persoalan utama berkaitan dengan penentuan ibu kota kecamatan baru. Desa Sedulang disebut mengajukan sejumlah persyaratan, termasuk usulan agar ibu kota berada di wilayahnya serta harapan terkait prioritas pembangunan ke depan.

Baca Juga :  Bupati Kukar Akan Naikkan Program Rp50 Juta Per RT Menjadi Rp150 Juta

“Yang jelas, kami akan mendalami lagi seperti apa yang ingin diharapkan dari pihaknya. Kalau mau mengganti atau mencari opsi lain itu bisa saja, tetapi kami tidak seperti itu,” tegasnya.

Menurutnya, seluruh persyaratan administrasi telah dilalui, termasuk kajian kelayakan dan pemenuhan syarat jumlah desa.

“Semua sudah memenuhi syarat. Tinggal kesiapan internal dari sepuluh desa itu saja untuk menyepakati bersama,” katanya.

Senada dengan itu, Asisten I Sekretariat Kabupaten Kutai Kartanegara, Akhmad Taufik Hidayat, menyampaikan bahwa usulan pemekaran Kecamatan Muara Kaman sebenarnya sudah bergulir sejak kurang lebih 20 tahun lalu, namun belum terealisasi hingga kini.

“Tapi ini berkaitan dengan musyawarah untuk menentukan ibu kota, itu yang belum dipenuhi karena ada satu desa yang menolak ibu kota di desa lain,” jelasnya.

Baca Juga :  Upaya Membangkitkan Koperasi Merah Putih yang Masih Vakum, Pemkab Kukar Menggelar Pelatihan Bagi Pengurus dan Pengawas

Ia mengungkapkan, kekhawatiran Desa Sedulang muncul karena adanya anggapan perhatian pembangunan tidak maksimal apabila ibu kota tidak berada di wilayah mereka. Karena itu, dalam RDP tersebut, DPRD diharapkan dapat memberikan penguatan serta solusi atas kebutuhan desa yang menjadi keberatan.

RDP ini pun menjadi langkah strategis untuk membuka ruang dialog dan mempercepat konsensus antar desa. Pemerintah daerah bersama DPRD berkomitmen menindaklanjuti hasil pertemuan dengan koordinasi lanjutan bersama sepuluh desa yang telah memenuhi syarat pemekaran.

“Makanya hari ini RDP ini penting, untuk memberikan penguatan dan mencari solusi atas kebutuhan desa, khususnya Sedulang, agar proses pemekaran Kecamatan Muara Kaman ini bisa segera terealisasi,” pungkasnya. (ltf/fdl)

Share :

Baca Juga

Advertorial

Pengurus Akuatik Kukar Dilantik, Fokus Pembinaan dan Perbaikan Fasilitas

Advertorial

Ketua DPRD Kukar Tegaskan Beasiswa Kukar Idaman Tahap II Tetap Tersalurkan

Advertorial

Asisten I Setkab Kukar Hadiri Rapat Pleno DPHP dan Penetapan DPS

Advertorial

Kecamatan Muara Wis Berhasil Meraih Juara Lomba Masakan Serba Ikan

Advertorial

Anggota DPRD Kutim Desak Pemkab Tambah Anggaran untuk Pemadam Kebakaran

Hukum - Kriminal

Mediasi Kasus Bayi Meninggal di Desa Batuah Diduga Kelalaian Pelayanan Puskesmas, Pihak Keluarga Pertimbangkan Lanjutkan Proses Hukum

Pemerintah

Siswa SMPN 1 Tenggarong Menerima MBG Setiap Hari Selama Ramadan

Advertorial

Pembebasan Lahan untuk Jembatan Sebulu Mulai Berprogres