Home / Advertorial / Pemerintah / Politik

Jumat, 23 Mei 2025 - 08:48 WIB

Wakil Ketua DPRD Kaltim Sebut Pengelolaan Hotel Royal Suite Balikpapan Sarat Pelanggaran

Ananda Emira Moeis - Wakil Ketua DPRD Kaltim

Ananda Emira Moeis - Wakil Ketua DPRD Kaltim

KALIMANTAN TIMUR, eksposisi.com – Wakil Ketua DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Ananda Emira Moeis, menyoroti manajemen pengelolaan Hotel Royal Suite Balikpapan, yang merupakan asset dari Pemerintah Provinsi Kaltim.

Ananda Emira Moeis melontarkan kritik terhadap manajemen Hotel Royal Suite Balikpapan yang dikelola oleh PT Timur Borneo Indonesia (TBI).

Ia menilai pengelolaan hotel milik Pemprov Kaltim itu sarat pelanggaran dan mencerminkan pengabaian terhadap kepercayaan publik.

Usai melakukan reses, ia menegaskan bahwa manajemen TBI gagal memenuhi komitmen kerja sama, meski aset tersebut dibangun dengan dana APBD sebesar Rp60 miliar.

“Itu uang rakyat. Tapi justru diserahkan ke pihak yang tidak serius. Sudah diberi kepercayaan, malah banyak perjanjian yang dilanggar,” ujarnya.

Baca Juga :  Pemkab Kukar Berupaya Menciptakan Lingkungan Desa Bebas dari Penyalahgunaan Narkoba

Sejumlah dugaan pelanggaran turut disoroti, mulai dari ketidakjelasan skema bagi hasil yang seharusnya 20 persen untuk daerah, tunggakan pajak tahunan, hingga alih fungsi kamar menjadi tempat hiburan malam dan aktivitas jual beli yang tidak mendapat persetujuan pemerintah daerah.

“Kalau begini terus, lebih baik kontraknya diputus saja. Cari manajemen baru yang profesional. Jangan biarkan rakyat terus dirugikan oleh pola kerja yang ugal-ugalan,” tegasnya.

Ananda juga mengkritik sikap manajemen TBI yang dinilainya tidak kooperatif saat diminta menghadiri mediasi bersama Pemprov Kaltim.

“Waktu dipanggil, mereka tidak hadir. Ini mencerminkan sikap yang tidak menghormati proses pemerintahan. Aset ini bukan hanya diawasi DPRD, tapi juga gubernur dan wakil gubernur. Harusnya ada itikad baik,” katanya.

Baca Juga :  Bupati Kukar Imbau Masyarakat untuk Selalu Waspada saat Mudik

Soal kemungkinan pencabutan kontrak, Ananda menyatakan bahwa DPRD melalui Komisi I telah menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan menyampaikan rekomendasi resmi untuk mengakhiri kerja sama.

“Proses hukum kita serahkan kepada pihak berwenang. Tapi dari sisi DPRD, kami sudah merekomendasikan pencabutan kontrak,” ungkapnya.

Ia juga mendorong Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) untuk segera melakukan pencatatan ulang terhadap seluruh aset provinsi, terutama yang dikelola pihak ketiga namun bermasalah.

“Kasus ini harus jadi pelajaran. Aset yang tidak dikelola dengan baik perlu ditertibkan. Jangan main-main dengan aset publik,” tutupnya. (adv/dprd/kaltim)

Share :

Baca Juga

Advertorial

Anggota DPRD Kutim Prioritaskan Penyelesaian Pembangunan Pelabuhan Kenyamukan

Advertorial

Dinas PU Kukar Akan Tambah Unit Embung Untuk Kecamatan Sebulu dan Tenggarong Seberang

Advertorial

Sempat Vakum karena Covid-19, Kesbangpol Kukar kembali Jalankan Fungsinya ke Sekolah

Advertorial

Pemkab Kukar Menggelar Seleksi Paduan Suara GKN, Jaring Pelajar Mempersiapkan Peringatan Kemerdekaan RI 2025

Advertorial

Bupati Kukar Meresmikan Polindes dan Rumah Bidan di Desa Loa Lepu

Advertorial

Pemkab dan DPRD Kutim Sepakati Raperda Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran dan Penyelamatan

Advertorial

Event Apresiasi Seni dan Budaya yang Digagas Disdikbud Kukar Sudah Berjalan 50 Persen Dari Target

Pemerintah

Pemkab Kukar Menggelar Nobar Final Piala AFF U-23 Indonesia vs Vietnam