Home / Advertorial / Pemerintah / Politik

Jumat, 23 Mei 2025 - 08:48 WIB

Wakil Ketua DPRD Kaltim Sebut Pengelolaan Hotel Royal Suite Balikpapan Sarat Pelanggaran

Ananda Emira Moeis - Wakil Ketua DPRD Kaltim

Ananda Emira Moeis - Wakil Ketua DPRD Kaltim

KALIMANTAN TIMUR, eksposisi.com – Wakil Ketua DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Ananda Emira Moeis, menyoroti manajemen pengelolaan Hotel Royal Suite Balikpapan, yang merupakan asset dari Pemerintah Provinsi Kaltim.

Ananda Emira Moeis melontarkan kritik terhadap manajemen Hotel Royal Suite Balikpapan yang dikelola oleh PT Timur Borneo Indonesia (TBI).

Ia menilai pengelolaan hotel milik Pemprov Kaltim itu sarat pelanggaran dan mencerminkan pengabaian terhadap kepercayaan publik.

Usai melakukan reses, ia menegaskan bahwa manajemen TBI gagal memenuhi komitmen kerja sama, meski aset tersebut dibangun dengan dana APBD sebesar Rp60 miliar.

“Itu uang rakyat. Tapi justru diserahkan ke pihak yang tidak serius. Sudah diberi kepercayaan, malah banyak perjanjian yang dilanggar,” ujarnya.

Baca Juga :  Bupati Kukar Apresiasi Kerja Keras Petani dan Nelayan

Sejumlah dugaan pelanggaran turut disoroti, mulai dari ketidakjelasan skema bagi hasil yang seharusnya 20 persen untuk daerah, tunggakan pajak tahunan, hingga alih fungsi kamar menjadi tempat hiburan malam dan aktivitas jual beli yang tidak mendapat persetujuan pemerintah daerah.

“Kalau begini terus, lebih baik kontraknya diputus saja. Cari manajemen baru yang profesional. Jangan biarkan rakyat terus dirugikan oleh pola kerja yang ugal-ugalan,” tegasnya.

Ananda juga mengkritik sikap manajemen TBI yang dinilainya tidak kooperatif saat diminta menghadiri mediasi bersama Pemprov Kaltim.

“Waktu dipanggil, mereka tidak hadir. Ini mencerminkan sikap yang tidak menghormati proses pemerintahan. Aset ini bukan hanya diawasi DPRD, tapi juga gubernur dan wakil gubernur. Harusnya ada itikad baik,” katanya.

Baca Juga :  Panen Raya 40 Hektare Padi Sawah di Desa Mulawarman, Perkuat Ketahanan Pangan Kukar

Soal kemungkinan pencabutan kontrak, Ananda menyatakan bahwa DPRD melalui Komisi I telah menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan menyampaikan rekomendasi resmi untuk mengakhiri kerja sama.

“Proses hukum kita serahkan kepada pihak berwenang. Tapi dari sisi DPRD, kami sudah merekomendasikan pencabutan kontrak,” ungkapnya.

Ia juga mendorong Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) untuk segera melakukan pencatatan ulang terhadap seluruh aset provinsi, terutama yang dikelola pihak ketiga namun bermasalah.

“Kasus ini harus jadi pelajaran. Aset yang tidak dikelola dengan baik perlu ditertibkan. Jangan main-main dengan aset publik,” tutupnya. (adv/dprd/kaltim)

Share :

Baca Juga

Advertorial

Sekda Paparkan Program Kukar Idaman di FGD Pembangunan dan Tata Kelola IKN

Advertorial

Sejumlah Kegiatan dan Lomba akan Dilaksanakan untuk Memeriahkan Hardiknas 2025 di Kukar

Advertorial

Ketua DPRD Kutim Minta Prioritaskan Penyediaan Aliran Listrik dan PDAM ke Sejumlah Desa

Advertorial

Moment Harkitnas 2025, Sekda Kukar Mengajak Bangkitkan Semangat dari Ketertinggalan

Advertorial

Menjelang Ramadan, Dishub Kukar Bekerjasama dengan Polres Kukar Melakukan Pengamanan Lalu Lintas

Advertorial

Anggota DPRD Apresiasi Sinergi Legislatif dan Eksekutif Dalam Pembangunan di Kutim

Advertorial

Ratusan Atlet Kutim Berlaga Di Ajang Open Tournament Bulu Tangkis Bupati Cup 2023

Ekonomi

DPMD Kukar Fokus Melakukan Percepatan Pemetaan Lahan untuk Koperasi Desa Merah Putih