Home / Advertorial / Pemerintah / Politik

Kamis, 13 Juni 2024 - 15:26 WIB

Wakil Ketua II DPRD Kutim Pimpin Rapat Paripurna Penyampaian Nota Penjelasan Pemerintah Terhadap Raperda APBD 2023

Rapat Paripurna Penyampaian Nota Penjelasan Pemerintah Terhadap Raperda APBD 2023

Rapat Paripurna Penyampaian Nota Penjelasan Pemerintah Terhadap Raperda APBD 2023

KUTAI TIMUR, eksposisi.com – Penyampaian nota penjelasan pemerintah terhadap rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah ( APBD )Tahun Anggaran 2023.

Rapat Paripurna ke 26 di pimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Kutim, Arfan. Hadir juga Bupati Kabupaten Kutai Timur ( Kuitm), Ardiansyah Sulaiman dan 21 anggota dewan serta tamu undangan lainnya.

Dalam keterangannya, Arfan menjelaskan, berdasarkan peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah dan peraturan menteri dalam negeri ( permendagri) nomor 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah, bapak kepala daerah telah menyampaikan rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah ( APBD) kepada DPRD paling lambat 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir

Baca Juga :  Pjs Bupati Membuka Rakerda Dewan Masjid Indonesia Kukar

“Penyampaian Ranperda tentang LKPJ APBD kepada DPRD paling lambat 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir,” jelas Arfan saat membuka Rapat Paripurna ke 26, di ruang Sidang Utama DPRD Kutim, pada Rabu (12/06/2024).

Dirinya juga menyamaikan persetujuan bersama anatara kepala daera dan DPRD tentang Ranperda paling lambat 7 bulan setelah tahun anggaran berakhir.

“Persetujuan bersama antara kepala daerah dan DPRD, rancangan peraturan daerah (Raperda) dilakukan paling lambat 7 bulan setelah tahun anggaran berakir,” ujarnya.

“Sebagaimana kita ketahui bahwa rancangan peraturan daerah pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2023 merupakan laporan keuangan pemerintahan daerah yang tidak terpisahkan dan sebuah manajemen pemerintahan yang dimulai dari proses perencanaan pembangunan yang dimulai melalui proses perencanaan pembangunan penganggaran dan pelaporan,” lanjutnya.

Baca Juga :  Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1445 H Pada 10 April 2024 Melalui Sidang Isbat

Pihaknya juga mengatakan, pelaksanaan APBD tahun anggaran 2023  yang telah disampaikan merupakan bentuk tanggungjawab pemda kutim dalam pembangunan yang transparansi.

“Oleh karena itu pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun anggaran 2023 yang telah disampaikan adalah bentuk tanggung jawab pemerintah kepada kutai timur dalam membangun transparansi dan akuntanbilitas dalam tata kelola keuangan,” katanya.

Lebih lanjut dirinya menyampaikan, bahwa LKPJ yang disampaikan akan menggambarkan tentang tata kelola keuangan APBD Kutim pada tahun anggaran 2023.

“Untuk itu pertanggungjawaban yang disajikan akan menggambarakan bagaimana tata kelola keuangan APBD kabupaten kutai timur tahun anggaran 2023 telah sesuai dengan standar akuntansi pemerintah,” pungkasnya. (adv/dprd/kutim)

Share :

Baca Juga

Advertorial

Pjs Bupati Kukar Menghadiri Rapat Kerja dan RDP Bersama Kemendagri RI

Advertorial

Bupati Kukar Minta OPD Lahirkan Inovasi Setiap Tahun untuk Meningkatkan Kualitas Layanan

Advertorial

Angkat Potensi Wisata Laut, Dispar Kukar Beri Dukungan Pokdarwis Melalui Pelatihan dan Sertifikasi Diving

Advertorial

Sekda Kukar Membuka Pelatihan Kejuruan yang Diselenggarakan Distransnaker

Advertorial

206 Peserta Ikuti Sprint Race Swimming Open 2023 di Kutim

Advertorial

Disdikbud Kukar Gelar Bimtek Peningkatan Kompetensi Guru dan Penilik PAUD serta Studi Tiru

Advertorial

KPU Kukar Menerima Logistik Surat Suara Pilkada Serentak 2024

Advertorial

Bupati Kukar Edi Damansyah Luncurkan Buku Kedua Berjudul Mengayuh Waktu Membangun Kukar