Home / Advertorial / Pemerintah / Politik

Kamis, 13 Juni 2024 - 15:26 WIB

Wakil Ketua II DPRD Kutim Pimpin Rapat Paripurna Penyampaian Nota Penjelasan Pemerintah Terhadap Raperda APBD 2023

Rapat Paripurna Penyampaian Nota Penjelasan Pemerintah Terhadap Raperda APBD 2023

Rapat Paripurna Penyampaian Nota Penjelasan Pemerintah Terhadap Raperda APBD 2023

KUTAI TIMUR, eksposisi.com – Penyampaian nota penjelasan pemerintah terhadap rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah ( APBD )Tahun Anggaran 2023.

Rapat Paripurna ke 26 di pimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Kutim, Arfan. Hadir juga Bupati Kabupaten Kutai Timur ( Kuitm), Ardiansyah Sulaiman dan 21 anggota dewan serta tamu undangan lainnya.

Dalam keterangannya, Arfan menjelaskan, berdasarkan peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah dan peraturan menteri dalam negeri ( permendagri) nomor 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah, bapak kepala daerah telah menyampaikan rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah ( APBD) kepada DPRD paling lambat 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir

Baca Juga :  SKK Migas dan KKKS Salurkan Ratusan Paket Bantuan Ramadan untuk Masyarakat Kukar

“Penyampaian Ranperda tentang LKPJ APBD kepada DPRD paling lambat 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir,” jelas Arfan saat membuka Rapat Paripurna ke 26, di ruang Sidang Utama DPRD Kutim, pada Rabu (12/06/2024).

Dirinya juga menyamaikan persetujuan bersama anatara kepala daera dan DPRD tentang Ranperda paling lambat 7 bulan setelah tahun anggaran berakhir.

“Persetujuan bersama antara kepala daerah dan DPRD, rancangan peraturan daerah (Raperda) dilakukan paling lambat 7 bulan setelah tahun anggaran berakir,” ujarnya.

“Sebagaimana kita ketahui bahwa rancangan peraturan daerah pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2023 merupakan laporan keuangan pemerintahan daerah yang tidak terpisahkan dan sebuah manajemen pemerintahan yang dimulai dari proses perencanaan pembangunan yang dimulai melalui proses perencanaan pembangunan penganggaran dan pelaporan,” lanjutnya.

Baca Juga :  Dinas PU Kukar Akan Muluskan Jalan Desa di Sebulu Secara Bertahap

Pihaknya juga mengatakan, pelaksanaan APBD tahun anggaran 2023  yang telah disampaikan merupakan bentuk tanggungjawab pemda kutim dalam pembangunan yang transparansi.

“Oleh karena itu pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun anggaran 2023 yang telah disampaikan adalah bentuk tanggung jawab pemerintah kepada kutai timur dalam membangun transparansi dan akuntanbilitas dalam tata kelola keuangan,” katanya.

Lebih lanjut dirinya menyampaikan, bahwa LKPJ yang disampaikan akan menggambarkan tentang tata kelola keuangan APBD Kutim pada tahun anggaran 2023.

“Untuk itu pertanggungjawaban yang disajikan akan menggambarakan bagaimana tata kelola keuangan APBD kabupaten kutai timur tahun anggaran 2023 telah sesuai dengan standar akuntansi pemerintah,” pungkasnya. (adv/dprd/kutim)

Share :

Baca Juga

Pemerintah

Gubernur Kaltim Tinjau Pembangunan Infrastruktur di Kukar

Pemerintah

Hingga Januari Capaian Vaksinasi di Kukar 70 Persen Lebih

Pemerintah

Hari Pers Nasional 2023, Bupati Kubar Ingatkan Wartawan Untuk Bertanggung Jawab dan Menjunjung Keberimbangan

Advertorial

Bupati Kukar Serahkan Bantuan Sarana Peribadatan kepada Majelis Taklim Kelurahan Mangkurawang

Advertorial

Sekda Paparkan Program Kukar Idaman di FGD Pembangunan dan Tata Kelola IKN

Advertorial

LKBB Kartanegara Kaltim Open 2025 Berlangsung Sukses, Dispora Kukar Pastikan Event Ini akan Kembali Digelar

Advertorial

Kukar Bersholawat Jilid III Sukses Digelar, Wakil Bupati Barsama Ribuan Masyarakat Khusyuk Melantunkan Sholawat

Advertorial

Anggota DPRD Kutim Minta Pemkab Segera Penuhi Kubutuhan Dokter di Rumah Sakit Pratama Muara Bengkal