Home / Advertorial / Pemerintah

Jumat, 28 Februari 2025 - 19:39 WIB

Asisten I Setkab Kukar Menghadiri Workshop Pengawasan Kearsipan Internal

Workshop Pengawasan Kearsipan Internal

Workshop Pengawasan Kearsipan Internal

KUTAI KARTANEGARA, eksposisi.com – Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Kabupaten (Setkab) Kutai Kartanegara (Kukar) Akhmad Taufik Hidayat menghadiri acara Workshop dan Entry Meeting Pengawasan Kearsipan Internal Tahun 2025. Kegiatan yang mengusung tema “Kearsipan yang Berkelanjutan untuk Masa Depan yang Terbaik” ini berlangsung di Hotel Grand Fatma Tenggarong, Kamis (27/2/2025).

Dalam sambutan Bupati Kukar Edi Damansyah yang dibacakan Akhmad Taufik menyampaikan bahwa Arsip menurut UU 43 Tahun 2009 Arsip adalah rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang dibuat dan diterima oleh Lembaga Negara, Pemerintahan Daerah, Lembaga Pendidikan,   Perusahaan, Organisasi Politik, Organisasi Kemasyarakatan, dan Perseorangan dalam Pelaksanaan Kehidupan Bermasyarakat, Berbangsa, dan Bernegara.

Baca Juga :  Anggota DPRD Kaltim Menyoroti Keterlambatan Pembayaran Insentif Guru Honorer Swasta

“Sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayahgunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2014 Tentang Pedoman Evaluasi Reformasi Birokrasi Instansi Pemerintah, bahwa Nilai Hasil Pengawasan Kearsipan Merupakan Salah satu Komponen Penilaian Reformasi Birokrasi. Serta Peraturan ANRI Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Pengawasan Kearsipan,” jelasnya.

Ia mengatakan, dengan adanya Audit dan Pengawasan Kearsipan, diharapkan dapat terwujud pengelolaan arsip yang lebih  baik sehingga tercipta budaya-budaya tertib arsiap yang berkesinambungan.

Baca Juga :  DPRD Kaltim Menggelar RDP Membahas RPJMD 2025-2029, Pemerataan Pendidikan dan Peningkatan PAD Jadi Prioritas

“Mendorong pencipta arsip dan lembaga kearsipan untuk menyelenggarakan kearsipan sesuai dengan prinsip, kaidah, standar kearsipan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dapat terwujud akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan dan menjaga memori kolektif bangsa,” ucapnya.

tas Peran Dan Kerja pihak-pihak yang telah berkontribusi dan Pemkab Kukar Pada Tahun 2023 Dan 2024 Mendapatkan Penghargaan Dari Arsip Nasional Indonesia Dan Gubernur Provinsi Kalimantan Timur Di Bidang Kearsipan.

“Dan Diharapkan Kepada Perangkat Daerah Yang Belum Melaksanakan Pengelolaan Kearsipan Dengan Baik, Tertib Yang Sesuai Dengan Kaidah Kearsipan diharapkan tahun 2025 lebih meningkatkan pencapaiannya,” tutupnya. (adv/diskominfo/kukar)

Share :

Baca Juga

Pemerintah

Komisi IV DPRD Kaltim Soroti Ketimpangan Distribusi Nakes

Advertorial

Bupati Kukar Membuka Lorong Pasar Ramadan yang Dipusatkan di Masjid Agung Sultan Sulaiman

Advertorial

Sekda Kukar Membuka Rapat Evaluasi Perencanaan dan Penganggaran Sektoral Daerah

Advertorial

Kecamatan Kota Bangun Darat Siap Mendukung Program Kukar, Wujudkan Lumbung Pangan di Kaltim

Advertorial

Disdikbud Kukar Menggelar Wokshop Penguatan Literasi dan Numerasi Melalui Penggunaan Alat Peraga Edukatif

Advertorial

DPRD Kutim Ungkap Pembangunan IPM Meningkat Pesat pada Tahun 2023

Advertorial

Festival Budaya Nutuk Beham Kedang Ipil, Warisan Leluhur yang Terus Dilestarikan

Ekonomi

Dilema Anggota DPRD Kukar Soal Masyarakat Wilayah Delineasi IKN