Home / Advertorial / Pemerintah

Rabu, 18 Juni 2025 - 19:18 WIB

Pemkab Kukar Berupaya Tekan Angka Pengangguran dengan Perencanaan yang Matang Berbasis Data

Pembukaan RTKD 2025-2029

Pembukaan RTKD 2025-2029

KUTAI KARTANEGARA,eksposisi.com – Sekretaris Daerah (Sekda) Kutai Kartanegara (Kukar), Sunggono, secara resmi membuka kegiatan Sosialisasi Penyusunan Rencana Tenaga Kerja Daerah (RTKD) tahun 2025-2029. Kegiatan ini berlangsung di Hotel Grand Fatma Tenggarong, pada Rabu (18/06/2026).

Saat membacakan sambutan Bupati Kukar, Sunggono menegaskan bahwa sektor ketenagakerjaan merupakan salah satu pilar utama dalam pembangunan daerah. Namun, ia mengakui bahwa tantangan dalam sektor ini tidaklah ringan.

Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS), tingkat pengangguran terbuka (TPT) di Kukar pada tahun 2023 tercatat sebesar 4,05 persen. Angka ini menunjukkan perbaikan sebesar 0,09 persen dibandingkan tahun sebelumnya yang berada di angka 4,14 persen.

“Dalam upaya menekan angka pengangguran, diperlukan perencanaan yang matang dan berbasis data. Untuk itu, RTKD hadir sebagai strategi untuk merumuskan kebijakan dan program ketenagakerjaan yang tepat sasaran,” ujarnya.

Baca Juga :  Pemkab Kukar Terus Memantau Stok Kebutuhan Bahan Pokok Tetap Aman dan Terkendali Jelang Nataru

Lebih lanjut, Sunggono menyoroti pentingnya pengembangan sumber daya manusia (SDM), khususnya di bidang aparatur sipil negara (ASN). Ia menyebut bahwa Pemerintah Kabupaten Kukar telah memiliki roadmap pengembangan SDM yang diselaraskan dengan target-target pembangunan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) hingga tahun 2026.

“Saat ini kita memiliki sekitar 20.000 ASN, termasuk hasil pengangkatan PPPK yang jumlahnya mencapai hampir 5.400 orang. Namun, jika dihitung secara ideal berdasarkan rasio jumlah penduduk Kukar yang sekitar 800 ribu jiwa, seharusnya ASN kita tidak lebih dari 12.000 orang,” jelasnya.

Menanggapi kondisi tersebut, Pemkab Kukar mulai menerapkan kebijakan selektif dalam pengangkatan PPPK. Salah satunya dengan menerapkan kontrak kerja satu tahun yang akan dievaluasi setiap tahunnya. Kebijakan ini sejalan dengan Permendagri yang mengatur masa kontrak minimal satu tahun dan maksimal lima tahun.

Baca Juga :  Sejumlah Kegiatan Pembangunan Fisik Sekolah yang Diganti Proyek Pengadaan Dapat Sorotan Komisi IV DPRD Kukar

“Yang berkinerja baik akan dipertahankan, sementara yang tidak menunjukkan kinerja maksimal tidak akan diperpanjang kontraknya. Ini memang kebijakan yang tidak nyaman, tapi perlu dilakukan,” tegasnya.

Ia menegaskan pentingnya penguatan perencanaan tenaga kerja, terutama di sektor strategis seperti pertanian dan peternakan. Saat ini, Kukar hanya memiliki satu orang dokter hewan, padahal populasi ternak cukup tinggi.

“Ini menjadi hambatan dalam program inseminasi buatan dan swasembada daging,” jelasnya.

Sunggono berharap perencanaan SDM yang detail dan berbasis kebutuhan bisa terus diperluas, terutama untuk sektor pelayanan dasar seperti pendidikan dan kesehatan.

“Pemerintah kabupaten kutai kartanegara telah memiliki hitungan kebutuhan tenaga kesehatan secara rinci dan akan menjadikan pola ini sebagai acuan bagi sektor lainnya,” pungkasnya. (adv/diskominfo/kukar)

Share :

Baca Juga

Advertorial

Dukung Olahraga dan Kesenian Pemuda, Dispora Berikan Bantuan Bagi Mahasiswa Kukar di Yogyakarta dan Makassar

Advertorial

Disdikbud Kukar Mengajak Peserta Didik Semangat untuk Memeriahkan Peringatan Hardiknas 2025

Advertorial

Penanganan Kebakaran Terhambat Keterbatasan Armada, Disdamkar Kukar Usulkan Penambahan

Advertorial

Bupati Kukar Edi Damansyah Hadiri Prosesi Merebahkan Tiang Ayu, Tanda Berakhirnya Pesta Adat Erau Pelas Benua 2023

Pemerintah

Nikah Massal dan Sidang Isbat di Kukar, 63 Pasangan Dapat Kepastian Hukum

Pemerintah

Bupati Kukar Resmikan UPTD Puskesmas Tabang

Pemerintah

Gelar Rakerda, PKS Kukar Optimis Rebut Sembilan Kursi Legislatif

Hukum - Kriminal

Fasilitas Pendidikan di LPKA Kelas II Tenggarong Akan Ditingkatkan