KUTAI KARTANEGARA, eksposisi.com – Ketua DPRD Kutai Kartanegara (Kukar), Ahmad Yani, menyoroti penerapan retribusi kebersihan oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK).
Ahmad Yani menekankan agar kebijakan tersebut tidak menambah beban baru bagi masyarakat. Menurutnya retribusi pada prinsipnya boleh diberlakukan selama manfaatnya benar-benar kembali kepada masyarakat.
“Jangan sampai menimbulkan keresahan. Kalau retribusi itu menjadi kewajiban untuk menjaga kebersihan dan lingkungan, dan tidak memberatkan, saya rasa sah-sah saja,” ujarnya pada Selasa (18/11/2025).
Namun ia menegaskan DPRD akan merespons apabila masyarakat merasa keberatan. Menurutnya, besaran tarif harus dievaluasi jika dinilai terlalu tinggi atau tidak sesuai.
“Kalau masyarakat keberatan, tentu akan kami pertanyakan dan kalau perlu dikoreksi besarannya. Tapi kalau tarifnya sesuai dan memang menjadi kewajiban masyarakat, silakan saja. Namun kalau dianggap mahal atau tidak perlu dipungut, pasti kami koreksi,” tegasnya.
Ia mengatakan bahwa DPRD masih menunggu masukan dan keberatan resmi dari masyarakat terkait kebijakan ini. Ia berharap ada komunikasi terbuka agar retribusi dapat diterapkan secara proporsional.
“Kalau ada keberatan, kami siap menindaklanjuti. Tapi kalau retribusi itu digunakan untuk kepentingan bersama misalnya agar lingkungan lebih bersih harapan kami masyarakat bisa memahaminya,” ucapnya.
Menurutnya retribusi seharusnya membantu upaya pemerintah dalam menjaga kebersihan daerah, bukan menjadi polemik.
“Pemerintah daerah juga dinilai perlu memastikan sosialisasi berjalan baik agar masyarakat mengetahui tujuan dan manfaat retribusi tersebut,” pungkasnya. (adv/dprd/kukar)










