KUTAI KARTANEGARA, eksposisi.com – DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) melakukan audiensi bersama perwakilan tenaga kesehatan (nakes) berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu, di Ruang Komisi I DPRD Kukar, pada Rabu (5/11/2025).
Dalam pertemuan itu, para tenaga kesehatan menyampaikan aspirasi mereka terkait besaran gaji atau upah yang dinilai belum layak jika dibandingkan dengan beban kerja dan kebutuhan hidup.
Selain itu, mereka juga menyoroti belum jelasnya regulasi pendukung di tingkat daerah yang mengatur status dan hak-hak PPPK paruh waktu.
Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani, menyampaikan apresiasi atas inisiatif para tenaga kesehatan yang datang untuk bersilaturahmi sekaligus menyampaikan aspirasi secara langsung.
“Kami sangat mengapresiasi kedatangan para tenaga kesehatan Kukar ke DPRD untuk berdiskusi dan menyampaikan aspirasi. Persoalan besaran gaji yang dianggap belum sesuai ini tentu menjadi perhatian kita bersama,” ujar Ahmad Yani.
Menurutnya, audiensi tersebut menjadi langkah awal DPRD Kukar dalam memperjuangkan kesejahteraan tenaga kesehatan, khususnya yang berstatus PPPK paruh waktu, agar mendapatkan kejelasan regulasi serta penghasilan yang lebih layak sesuai dengan beban tugas yang dijalankan.
Ia menegaskan bahwa aspirasi yang disampaikan akan segera ditindaklanjuti oleh DPRD Kukar melalui mekanisme yang berlaku.
“Aspirasi dan audiensi hari ini akan kami limpahkan kepada anggota komisi yang membidangi urusan tenaga kerja dan kesehatan. Dewan akan menindaklanjuti dengan memfasilitasi rapat dengar pendapat (RDP) bersama organisasi perangkat daerah (OPD) teknis guna mencari solusi terbaik atas permasalahan yang ada nantinya,” tegasnya. (adv/dprd/kukar)








