Home / Hukum - Kriminal

Rabu, 31 Desember 2025 - 18:08 WIB

Polres Kukar Musnahkan Barang Bukti Narkoba dan Miras Hasil Operasi 2025

Rilis akhir tahun dan pemusnahan barang bukti narkoba dan kiras di Polres Kukar (Latif/Eksposisi)

Rilis akhir tahun dan pemusnahan barang bukti narkoba dan kiras di Polres Kukar (Latif/Eksposisi)

KUTAI KARTANEGARA, Eksposisi.com – Polres Kutai Kartanegara (Kukar) melaksanakan pemusnahan barang bukti narkoba dan minuman beralkohol hasil penindakan selama pelaksanaan Operasi Pekat Mahakam Tahun 2025, di Mako Polres Kukar, pada Rabu (31/12/2025).

Kapolres Kukar, AKBP Khairul Basyar, menyampikan bahwa, pemusnahan minuman beralkohol tersebut merupakan hasil sitaan dari kegiatan operasi yang dilaksanakan oleh Satuan Samapta Polres Kukar di sejumlah lokasi dalam wilayah hukum Polres Kukar sepanjang tahun 2025.

Total barang bukti minuman beralkohol yang dimusnahkan mencapai 1.820 botol dari berbagai merek dan jenis yang diamankan dari berbagai tempat di wilayah Kukar.

“Seluruh minuman beralkohol ini dimusnahkan dengan cara digilas menggunakan mesin dan alat berat yang telah disiapkan,” ujarnya.

Baca Juga :  Paripurna Istimewa Peringatan HUT ke-241 Kota Tenggarong Dihadiri Banyak Legislator dari Luar Daerah

Selain miras, Polres Kukar juga memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Kukar.

Sepanjang tahun 2025, Satreskoba Polres Kukar berhasil mengungkap 72 kasus narkoba dengan mengamankan 97 orang tersangka dari berbagai jaringan peredaran narkoba.

“Dari hasil pengungkapan tersebut, kami berhasil menyita barang bukti berupa 1.431,37 gram sabu, 18 butir ekstasi, serta 999 butir obat keras jenis double L,” jelasnya.

Kemudian barang bukti narkoba yang dimusnahkan pada kegiatan tersebut meliputi sabu seberat 224,37 gram, 17 butir ekstasi, serta 989 butir obat keras jenis double L, yang merupakan barang bukti perkara narkotika yang belum dimusnahkan sebelumnya.

Ia menegaskan bahwa seluruh barang bukti narkotika yang dimusnahkan telah memperoleh persetujuan penyitaan dari pengadilan dan surat penetapan status barang bukti dari kejaksaan.

Baca Juga :  Masa Jabatan 193 Kepala Desa di Kukar Akan DIperpanjang 2 Tahun

“Kami memastikan seluruh proses pemusnahan dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku dan telah mendapatkan persetujuan dari aparat penegak hukum terkait,” tegasnya.

Kegiatan pemusnahan ini turut dihadiri unsur Forkopimda dan menjadi bagian dari komitmen bersama dalam menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat di wilayah Kukar

Menurutnya pemusnahan barang bukti ini bukan sekadar seremonial, tetapi bentuk komitmen bersama Forkopimda dan seluruh elemen masyarakat untuk terus meningkatkan pengawasan, meminimalisir gangguan kamtibmas.

“Serta mewujudkan Kutai Kartanegara yang bersih dan bebas dari peredaran narkoba maupun minuman beralkohol ilegal,” pungkasnya. (ltf/fdl)

Share :

Baca Juga

Hukum - Kriminal

Kejari Kukar Tangkap Anggota DPRD Terkait Kasus Pemalsuan Surat Tanah

Hukum - Kriminal

Pakai Sabu, Pelajar SMK Tertangkap Polisi di Tenggarong

Hukum - Kriminal

Pria di Samboja Setubuhi dan Bunuh Remaja 14 Tahun, Motifnya Dendam dengan Ayah Korban

Hukum - Kriminal

Pembobol Rumah Kosong dan Penadah Barang Hasil Curian di Muara Kaman Ditangkap Polisi

Hukum - Kriminal

Dalami Temuan BPK di Disdibud Kukar Senilai Rp9,5 Miliar, Kejaksaan Tegaskan Pengembalian Dana Tak Hapus Unsur Pidana

Hukum - Kriminal

Hasil Olah TKP, Empat Anak Binaan LPKA Kelas IIA Tenggarong Kabur Melalui Pagar Setinggi 6 Meter

Hukum - Kriminal

Fasilitas Pendidikan di LPKA Kelas II Tenggarong Akan Ditingkatkan

Hukum - Kriminal

Bupati Kukar Dukung Penegakan Hukum dan Evaluasi Menyeluruh Pondok Pesantren Terkait Kasus Dugaan Kekerasan Seksual