Home / Hukum - Kriminal

Rabu, 31 Desember 2025 - 18:08 WIB

Polres Kukar Musnahkan Barang Bukti Narkoba dan Miras Hasil Operasi 2025

Rilis akhir tahun dan pemusnahan barang bukti narkoba dan kiras di Polres Kukar (Latif/Eksposisi)

Rilis akhir tahun dan pemusnahan barang bukti narkoba dan kiras di Polres Kukar (Latif/Eksposisi)

KUTAI KARTANEGARA, Eksposisi.com – Polres Kutai Kartanegara (Kukar) melaksanakan pemusnahan barang bukti narkoba dan minuman beralkohol hasil penindakan selama pelaksanaan Operasi Pekat Mahakam Tahun 2025, di Mako Polres Kukar, pada Rabu (31/12/2025).

Kapolres Kukar, AKBP Khairul Basyar, menyampikan bahwa, pemusnahan minuman beralkohol tersebut merupakan hasil sitaan dari kegiatan operasi yang dilaksanakan oleh Satuan Samapta Polres Kukar di sejumlah lokasi dalam wilayah hukum Polres Kukar sepanjang tahun 2025.

Total barang bukti minuman beralkohol yang dimusnahkan mencapai 1.820 botol dari berbagai merek dan jenis yang diamankan dari berbagai tempat di wilayah Kukar.

“Seluruh minuman beralkohol ini dimusnahkan dengan cara digilas menggunakan mesin dan alat berat yang telah disiapkan,” ujarnya.

Baca Juga :  Wujudkan Polisi Sahabat Anak, Polsek KP Samarinda Sulap Ruang Tunggu Jadi Taman Belajar

Selain miras, Polres Kukar juga memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Kukar.

Sepanjang tahun 2025, Satreskoba Polres Kukar berhasil mengungkap 72 kasus narkoba dengan mengamankan 97 orang tersangka dari berbagai jaringan peredaran narkoba.

“Dari hasil pengungkapan tersebut, kami berhasil menyita barang bukti berupa 1.431,37 gram sabu, 18 butir ekstasi, serta 999 butir obat keras jenis double L,” jelasnya.

Kemudian barang bukti narkoba yang dimusnahkan pada kegiatan tersebut meliputi sabu seberat 224,37 gram, 17 butir ekstasi, serta 989 butir obat keras jenis double L, yang merupakan barang bukti perkara narkotika yang belum dimusnahkan sebelumnya.

Ia menegaskan bahwa seluruh barang bukti narkotika yang dimusnahkan telah memperoleh persetujuan penyitaan dari pengadilan dan surat penetapan status barang bukti dari kejaksaan.

Baca Juga :  OIKN Melaporkan Progres Pembangunan Hingga Akhir Desember 2024

“Kami memastikan seluruh proses pemusnahan dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku dan telah mendapatkan persetujuan dari aparat penegak hukum terkait,” tegasnya.

Kegiatan pemusnahan ini turut dihadiri unsur Forkopimda dan menjadi bagian dari komitmen bersama dalam menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat di wilayah Kukar

Menurutnya pemusnahan barang bukti ini bukan sekadar seremonial, tetapi bentuk komitmen bersama Forkopimda dan seluruh elemen masyarakat untuk terus meningkatkan pengawasan, meminimalisir gangguan kamtibmas.

“Serta mewujudkan Kutai Kartanegara yang bersih dan bebas dari peredaran narkoba maupun minuman beralkohol ilegal,” pungkasnya. (ltf/fdl)

Share :

Baca Juga

Hukum - Kriminal

Kejari Kukar Tangkap Anggota DPRD Terkait Kasus Pemalsuan Surat Tanah

Hukum - Kriminal

Kejari Kukar Musnahkan 250 Ton Batu Bara Hasil Tambang Ilegal

Hukum - Kriminal

Komitmen Berantas Narkoba, Ditjenpas dan BNN Melakukan Perjanjian Kerjasama

Hukum - Kriminal

Tingkatkan Disiplin Berlalu Lintas, Operasi Keselamatan Mahakam 2026 Digelar Selama 14 Hari

Hukum - Kriminal

Kopka Azmiadi, Tentara Viral di Samarinda Mendapatkan Kenaikan Pangkat Luar Biasa

Hukum - Kriminal

Gasak Dua TKP Berbeda, Rampok dengan Parang Dikejar Polisi

Hukum - Kriminal

Kejari Kukar Paparkan Hasil Pemulihan Aset Negara, Tekankan Transparansi Dalam Penegakan Hukum

Hukum - Kriminal

DPC Partai Demokrat Kukar Ajukan Perlindungan Hukum ke PN Tenggarong, Terkait Upaya PK Oleh Moeldoko di MA