KUTAI KARTANEGARA, eksposisi.com – Sidang pengucapan putusan perkara pelecehan terhadap tujuh santri di sebuah pondok pesantren di Kecamatan Tenggarong Seberang yang digelar di Pengadilan Negeri Kutai Kartanegara (Kukar), pada Rabu (25/02/2026).
Ruang sidang dipenuhi keluarga korban yang sejak awal mengikuti proses persidangan untuk mendengarkan vonis terhadap terdakwa.
Majelis hakim menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara kepada terdakwa, yang berprofesi sebagai guru di pondok pesantren tersebut. Putusan itu dibacakan dalam suasana tegang, dengan keluarga korban tampak menahan emosi saat hakim menyampaikan amar putusan.
Kuasa hukum korban dari TRC PPA Kaltim, Sudirman, menyampaikan bahwa pihaknya menghargai proses persidangan, namun secara tegas menyatakan ketidakpuasan atas vonis tersebut.
Sudirman mengungkapkan, perkara ini melibatkan tujuh korban. Ia juga menyoroti adanya perbedaan tahun kejadian antara yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan yang disebut dalam persidangan.
“Kejadian serupa sebenarnya sudah pernah terjadi sejak tahun 2021. Bahkan untuk korban-korban yang diperiksa dalam persidangan saat ini, berdasarkan BAP di kepolisian, peristiwa itu terjadi pada 2023. Namun dalam persidangan tadi disebutkan tahun 2024. Ini tentu menjadi perhatian kami,” tegasnya.
Selain itu, dalam persidangan terungkap adanya nama pihak lain yang disebut berulang kali berperan aktif memanggil dan menjemput para korban untuk bertemu terdakwa. Namun, menurut Sudirman, nama tersebut belum tersentuh proses hukum.
“Dalam pembacaan putusan juga terungkap adanya nama seseorang yang berulang kali disebut sebagai pihak yang berperan aktif memanggil dan menjemput para korban untuk bertemu terdakwa. Namun sangat kami sayangkan, nama tersebut tidak ikut diproses dalam perkara ini,” katanya.
Sementara itu, salah satu wali korban yang hadir dalam persidangan juga menyampaikan kekecewaannya. Ia menilai hukuman yang dijatuhkan belum sebanding dengan jumlah korban yang mencapai tujuh orang.
“Kami sebenarnya sangat mengapresiasi tuntutan Jaksa yang menuntut 15 tahun ditambah sepertiga. Dalam bayangan kami, hukumannya bisa mencapai 20 tahun. Kalau sampai 20 tahun, paling tidak kami masih merasa ada sedikit rasa keadilan,” ujarnya.
Wali korban juga mempertanyakan perubahan rentang waktu kejadian yang dialami anak-anak mereka. Ia menyebut laporan resmi telah diajukan pada 8 Agustus 2025, dengan rentang peristiwa terjadi sejak 2023 hingga 2025.
Selain soal vonis, keluarga juga menyoroti sikap pihak pondok pesantren yang dinilai belum menunjukkan tanggung jawab moral. Bahkan, menurutnya, dalam persidangan masih terkesan membenarkan diri.
“Proses ini sangat melelahkan bagi anak-anak kami dan keluarga. Tapi melihat sikap para pihak yang terlibat, kami merasa apa yang kami perjuangkan belum sepadan dengan hasilnya,” pungkasnya. (ltf/fdl)








