KUTAI KARTANEGARA, ekspsosisi.com – Menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1444H, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Tenggarong mengusulkan remisi khusus kepada 870 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dari total 1254 orang penghuni Lapas
“Pengusulan remisi khusus ini dilakukan melalui sistem database pemasyarakatan yang terkoneksi langsung dengan database Direktorat Jenderal Pemasyarakatan di Jakarta”, ungkap Kepala Lapas Kelas II A Tenggarong, Agus Dwirijanto pada Jumat (14/4/2023).
Agus Dwirijanto menjelaskan bahwa pemberian remisi adalah hak bagi setiap WBP, selama yang bersangkutan telah memenuhi syarat subtantif dan administratif yang telah ditetapkan.
“Berkelakuan baik selama 9 bulan terkahir dan aktif dalam program pembinaan dengan predikat baik itu salah satu persyaratannya,” jelasnya
Ia menuturkan penggunaan sistem database pemasyarakatan yang telah berjalan dalam pengusulan remisi bertujuan untuk peningkatan pelayanan diantara kepastian dan ketepatan waktu dalam pelayanan.
Agus juga menegaskan bahwa penggunaan sistem database ini juga sejalan dengan prinsip layanan tanpa pungli dan gratifikasi.
Bahkan pihaknya memberi ruang kepada seluruh masyarakat jika menemukan pelanggaran etik dalam pemberian remisi ini untuk tidak ragu melaporkan hal tersebut.
“Saya akan tindak tegas setiap pelanggaran etik yang dilakukan oleh petugas dalam memberikan layanan remisi ini.” Tegasnya
Selama Bulan Ramahan ini pun Lapas Kelas II A Tenggarong mengadakan berbagai macam kegiatan selain pelaksanaan sholat tarawih dan tadarus, Lapas Tenggarong mengadakan buka bersama antara WBP dengan keluarganya yang dilaksanakan selama 3 hari dimulai sejak 11-13 April 2023 dan menggelar acara Lomba Islami WBP.
“Ini bagian dari komitmen kami dalam memberikan pelayanan dan sebagai bagian dari upaya menciptakan Lapas yang aman dan tertib,” pungkasnya. (kkr)