Home / Hukum - Kriminal

Senin, 12 Januari 2026 - 16:03 WIB

ODGJ di Tenggarong Ditangkap Polisi Karena Merampas Sepeda Motor dan Melakukan Pelecehan Seksual Anak

Proses mediasi terduga pelaku perampasan sepeda motor dan pelecehan seksual anak (Latif/Eksposisi)

Proses mediasi terduga pelaku perampasan sepeda motor dan pelecehan seksual anak (Latif/Eksposisi)

KUTAI KARTANEGARA, eksposisi.com – Polsek Tenggarong mengamankan seorang pria yang diduga melakukan perampasan sepeda motor di kawasan Kecamatan Loa Kulu. Usai diamankan pria tersebut juga diduga merupakan pelaku pelecehan seksual terhadap anak di kawasan Kecamatan Tenggarong, yang videonya viral di media sosial beberapa waktu yang lalu.

Rusdi, korban yang sepeda motornya dirampas pelaku, menjelaskan motornya diambil pelaku akibat persoalan pribadi. Ia mengaku sempat mengalami ancaman dan pemerasan sebelum akhirnya melapor ke Polsek Tenggarong.

“Motor saya diambil dan saya terpaksa berjalan kaki dari Loa Kulu ke Tenggarong. Setelah melapor, polisi langsung bergerak,” ungkap Rusdi.

Baca Juga :  5 Terdakwa Penganiaya Hendrikus Pratama Divonis 11 Tahun Penjara

Kanit Reskrim Polsek Tenggarong, Aiptu Makmur Jaya, mengatakan bahwa pengungkapan perkara ini tidak diawali dari laporan pelecehan anak, melainkan dari laporan korban perampasan motor. Hal tersebut disayangkan pihak kepolisian karena menyangkut perlindungan anak.

“Kasus ini terungkap dari laporan perampasan motor. Tidak ada laporan resmi terkait dugaan pelecehan anak, padahal itu sangat penting untuk penanganan hukum,” ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan pelaku, polisi menemukan adanya dugaan pelecehan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan pelaku.

Berdasarkan pengakuannya, motif perbuatan tersebut dilatarbelakangi pemahaman keliru pelaku yang menganggap tindakannya sebagai bentuk kasih sayang, meski hal itu tidak dapat dibenarkan.

Baca Juga :  BRIDA Kukar Menggelar Seminar Pendahuluan Kajian Penyediaan Air Bersih di Sekitar Wilayah IKN

Makmur  mengungkapkan pelaku diketahui memiliki riwayat gangguan kejiwaan dan tercatat sebagai Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ), sehingga penanganannya dilakukan dengan pendekatan khusus dan tanpa penahanan.

Pihak kepolisian memastikan tetap melakukan koordinasi dengan instansi terkait guna pengawasan dan penanganan lanjutan, sekaligus mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila menemukan atau mengalami dugaan tindak kekerasan maupun pelecehan terhadap anak.

Kemudian dalam penyelesaian kasus perampasan motor, kedua belah pihak sepakat berdamai dan kendaraan korban telah dikembalikan. Pelaku juga menyampaikan permohonan maaf serta berjanji tidak mengulangi perbuatannya. (ltf/fdl)

Share :

Baca Juga

Hukum - Kriminal

Minim Jumlah Prajurit, Kodim 0912 Kubar Tetap Maksimal Melayani Masyarakat Dua Kabupaten

Hukum - Kriminal

Setubuhi Santri Hingga Hamil, Pimpinan Ponpes Ditangkap Polisi

Hukum - Kriminal

Sinergi Pemkab dan Polres Kukar Kian Erat pada Momentum Hari Bhayangkara ke-80

Hukum - Kriminal

Sidang Pleidoi Kasus Pelecehan Seksual di Ponpes Tenggarong Seberang, Terdakwa Minta Keringanan Hukuman

Hukum - Kriminal

JPU Nyatakan Puas Vonis 15 Tahun Penjara Terhadap Guru Pelaku Pelecehan 7 Santri di Kukar

Hukum - Kriminal

Lapas Kelas IIA Tenggarong Siapkan Skema Kunjungan Lebaran, Pendaftaran Dibuka Secara Online

Hukum - Kriminal

Polres Kukar Pastikan Aksi Damai Aliansi Tiga Ormas Berjalan Aman dan Terkendali

Hukum - Kriminal

Bupati Kukar Dukung Penegakan Hukum dan Evaluasi Menyeluruh Pondok Pesantren Terkait Kasus Dugaan Kekerasan Seksual