Home / Hukum - Kriminal

Senin, 12 Januari 2026 - 16:03 WIB

ODGJ di Tenggarong Ditangkap Polisi Karena Merampas Sepeda Motor dan Melakukan Pelecehan Seksual Anak

Proses mediasi terduga pelaku perampasan sepeda motor dan pelecehan seksual anak (Latif/Eksposisi)

Proses mediasi terduga pelaku perampasan sepeda motor dan pelecehan seksual anak (Latif/Eksposisi)

KUTAI KARTANEGARA, eksposisi.com – Polsek Tenggarong mengamankan seorang pria yang diduga melakukan perampasan sepeda motor di kawasan Kecamatan Loa Kulu. Usai diamankan pria tersebut juga diduga merupakan pelaku pelecehan seksual terhadap anak di kawasan Kecamatan Tenggarong, yang videonya viral di media sosial beberapa waktu yang lalu.

Rusdi, korban yang sepeda motornya dirampas pelaku, menjelaskan motornya diambil pelaku akibat persoalan pribadi. Ia mengaku sempat mengalami ancaman dan pemerasan sebelum akhirnya melapor ke Polsek Tenggarong.

“Motor saya diambil dan saya terpaksa berjalan kaki dari Loa Kulu ke Tenggarong. Setelah melapor, polisi langsung bergerak,” ungkap Rusdi.

Baca Juga :  Ribuan Botol Miras Hasil Sitaan Penegakan Trantibum Satpol PP Kukar Dimusnahkan

Kanit Reskrim Polsek Tenggarong, Aiptu Makmur Jaya, mengatakan bahwa pengungkapan perkara ini tidak diawali dari laporan pelecehan anak, melainkan dari laporan korban perampasan motor. Hal tersebut disayangkan pihak kepolisian karena menyangkut perlindungan anak.

“Kasus ini terungkap dari laporan perampasan motor. Tidak ada laporan resmi terkait dugaan pelecehan anak, padahal itu sangat penting untuk penanganan hukum,” ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan pelaku, polisi menemukan adanya dugaan pelecehan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan pelaku.

Berdasarkan pengakuannya, motif perbuatan tersebut dilatarbelakangi pemahaman keliru pelaku yang menganggap tindakannya sebagai bentuk kasih sayang, meski hal itu tidak dapat dibenarkan.

Baca Juga :  Anggota DPRD Kutim Beri Perhatian Serius Bagi Pendidikan di Daerah Terpencil

Makmur  mengungkapkan pelaku diketahui memiliki riwayat gangguan kejiwaan dan tercatat sebagai Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ), sehingga penanganannya dilakukan dengan pendekatan khusus dan tanpa penahanan.

Pihak kepolisian memastikan tetap melakukan koordinasi dengan instansi terkait guna pengawasan dan penanganan lanjutan, sekaligus mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila menemukan atau mengalami dugaan tindak kekerasan maupun pelecehan terhadap anak.

Kemudian dalam penyelesaian kasus perampasan motor, kedua belah pihak sepakat berdamai dan kendaraan korban telah dikembalikan. Pelaku juga menyampaikan permohonan maaf serta berjanji tidak mengulangi perbuatannya. (ltf/fdl)

Share :

Baca Juga

Hukum - Kriminal

Operasi Zebra Mahakam 2025 di Kukar, Berhasil Tekan Pelanggaran dan Kecelakaan

Hukum - Kriminal

Kasus Kekerasan Anak Dominasi Pengaduan di Kukar, UPTD P2TP2A Tangani 204 Kasus Sepanjang 2025

Hukum - Kriminal

Mahasiswa Suarakan Kritik untuk Polri, Polres Kukar Tegaskan Proses Hukum Berjalan

Hukum - Kriminal

Operasi Patuh Mahakam di Kukar, Bapenda Permudah Warga Bayar Pajak Kendaraan di Lokasi Razia

Hukum - Kriminal

Hadi Tjahjanto Dilantik Jadi Menko Poluhukam, Bakal Prioritaskan Penanganan Kasus BLBi

Hukum - Kriminal

Kejari Kukar Musnahkan 250 Ton Batu Bara Hasil Tambang Ilegal

Hukum - Kriminal

Didi Tasidi Ziarah ke Makam Raja Kutai, Minta Restu Jadi Jaksa Agung

Hukum - Kriminal

Dua Curas Ancam Korban dengan Parang Dibekuk Polisi