Home / Hukum - Kriminal / Peristiwa

Selasa, 24 Februari 2026 - 19:30 WIB

Mahasiswa Suarakan Kritik untuk Polri, Polres Kukar Tegaskan Proses Hukum Berjalan

Unjuk Rasa Bem Unikarta di Halaman Polres Kukar (Latif/Eksposisi)

Unjuk Rasa Bem Unikarta di Halaman Polres Kukar (Latif/Eksposisi)

KUTAI KARTANEGARA, eksposisi.com – Mahasiswa yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Kutai Kartanegara (Unikarta) menggelar aksi unjuk rasa di depan Polres Kutai Kartanegara (Kukar), pada Selasa (24/2/2026).

Aksi tersebut merupakan bentuk kritik dan solidaritas atas dugaan pembunuhan yang dilakukan oleh oknum anggota polisi di Tual, Maluku.

Dalam aksi itu, mahasiswa menyampaikan tuntutan agar institusi Polri bertindak tegas, transparan, dan profesional dalam menangani kasus yang menewaskan seorang pelajar tersebut.

Mereka menilai peristiwa itu menjadi perhatian publik secara nasional dan harus ditangani tanpa kompromi untuk menjaga kepercayaan masyarakat.

Massa aksi mendesak agar proses hukum tidak hanya berhenti pada sanksi etik, tetapi juga diproses secara pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Selain itu, mahasiswa juga menyoroti pentingnya evaluasi pengawasan internal agar kejadian serupa tidak terulang.

Baca Juga :  Polres Kukar Gagalkan Peredaran 1,4 Kilogram Sabu, Sejumlah Tersangka Jaringan Antar Daerah Diamankan

Aksi berlangsung tertib dengan pengawalan aparat kepolisian. Perwakilan mahasiswa kemudian diterima oleh jajaran Polres Kutai Kartanegara untuk menyampaikan aspirasi secara langsung.

Menanggapi kritik yang disampaikan, Kabag Ops Polres Kukar, Kompol Roganda,  menyampaikan empati dan sikap resmi institusi atas insiden tersebut.

“Kami mengucapkan turut berbelasungkawa terhadap korban, adik kita yang pelajar yang ada di Tual, hal itu sudah ditangani oleh kepolisian baik secara etika profesi dan juga tentunya proses hukum pidananya juga tetap berjalan,” ucapnya.

Baca Juga :  Anggota DPRD Kaltim Mendesak Pemprov Melakukan Normalisasi Sungai Sangatta

Ia juga mengapresiasi langkah mahasiswa yang dinilai sebagai bentuk kontrol sosial dalam sistem demokrasi. Menurutnya, kritik yang disampaikan merupakan wujud harapan masyarakat agar kepolisian semakin profesional dalam menjalankan tugas.

“Itu adalah wujud kecintaan kepada kepolisian yang diharapkan profesional, proporsional, dan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian,” katanya.

Roganda mengakui bahwa dalam beberapa kasus terdapat oknum yang bertindak tidak profesional. Namun ia menegaskan bahwa setiap dugaan pelanggaran akan diproses secara terbuka melalui mekanisme etik dan pidana.

“Prosesnya terus berjalan dan masih dikembangkan, termasuk kemungkinan adanya keterlibatan pihak-pihak lain,” pungkasnya. (ltf/fdl)

Share :

Baca Juga

Hukum - Kriminal

Dugaan Pelecehan Seksual di Pondok Pesantren Terjadi Lagi di Kukar, Ketua DPRD Dorong Pencabutan Izin

Hukum - Kriminal

Polres Kukar Musnahkan Barang Bukti Narkoba dan Miras Hasil Operasi 2025

Infrastruktur

Pemkab Kukar Bergerak Cepat Lakukan Penanganan Jalan Longsor di Kecamatan Muara Muntai

Peristiwa

Hoaks Kebakaran di Mangkurawang, Pecah Konsentrasi Petugas Damkar di Tengah Upaya Pemadaman Api di Belida

Hukum - Kriminal

Polres Kukar Sita Galon dan Kayu Terbakar dalam Kasus Pembakaran Kantor Diskominfo

Peristiwa

Sebuah Rumah di Tenggarong Hangus Terbakar, Api Merambat Cepat Saat Pemilik di Kamar Mandi

Pemerintah

Pemkab Kukar Perkuat Penanganan Karhutla, Warga Diminta Waspada Cuaca Ekstrem

Hukum - Kriminal

Ban Botak Bukan Pelanggaran, Satlantas Kukar: Modifikasi Ukuran Ban Tak Sesuai Pabrikan Bisa Ditindak