Home / Hukum - Kriminal

Rabu, 21 Januari 2026 - 19:05 WIB

Pengajar Pesantren Lecehkan 7 Santri Dituntut 15 Tahun Penjara, Korban Masih Trauma Hingga Mengalami Penolakan di Sekolah

Terdakwa MA keluar dari ruang sidang (Latif/Eksposisi)

Terdakwa MA keluar dari ruang sidang (Latif/Eksposisi)

KUTAI KARTANEGARA, eksposisi.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Kartanegara (Kukar) menuntut terdakwa seorang pengajar di salah satu pesantren di Kecamatan Tenggarong Seberang, berinisial MA yang melakukan pelecehan seksual kepada 7 orang santri dengan pidana 15 tahun penjara.

Sidang perkara pidana kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan terdakwa berinisial digelar di Pengadilan Negeri Kutai Kartanegara, pada Rabu (21/01/2026). Sidang tersebut mengagendakan pembacaan tuntutan pidana oleh JPU.

Perkara ini bermula dari dugaan tindak pidana pelecehan seksual yang dilakukan terdakwa terhadap 7 santri di salah satu pondok pesantren yang berada di Kecamatan Tenggarong Seberang. Peristiwa tersebut diketahui terjadi dalam kurun waktu beberapa bulan sebelum akhirnya dilaporkan ke aparat penegak hukum.

Berdasarkan berkas perkara, korban berjumlah lebih dari tujuh orang, yang seluruhnya merupakan anak di bawah umur, dengan rentang usia belasan tahun. Para korban diketahui berada dalam pengawasan dan didikan terdakwa saat perbuatan tersebut diduga terjadi.

JPU Kejari Kukar, Fitra Ira Purnawati menyampaikan bahwa perkara pidana tersebut telah memasuki tahap pembacaan tuntutan setelah seluruh rangkaian pembuktian dinyatakan selesai.

Dalam tuntutannya, JPU menerapkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru, yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 yang mulai berlaku efektif pada 2 Januari 2026.

Baca Juga :  Penghitungan Surat Suara Ulang untuk 43 TPS di Kukar Menggunakan Tiga Panel

“Karena menggunakan KUHP yang terbaru, maka pasal yang dibuktikan adalah ketentuan yang paling menguntungkan terdakwa,” ujarnya.

Terdakwa didakwa melanggar Pasal 418 KUHP, yakni pendidik yang melakukan perbuatan cabul terhadap anak yang berada dalam pengawasan atau dididiknya. Pasal tersebut kemudian dijunctokan dengan Pasal 127, karena perbuatan dilakukan secara berulang kali terhadap lebih dari satu korban.

Dalam amar tuntutan, JPU menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 15 tahun tanpa disertai pidana denda. Selain itu, JPU juga tetap memintakan restitusi bagi para korban.

Besaran restitusi yang dimohonkan mencapai sekitar Rp380 juta, sebagaimana tertuang dalam permohonan yang telah diajukan sebelumnya. Seluruh barang bukti diminta untuk dirampas, serta terdakwa dibebankan biaya perkara sebesar Rp5.000.

Usai pembacaan tuntutan, penasihat hukum terdakwa mengajukan permohonan waktu kepada majelis hakim untuk menyusun nota pembelaan (pledoi).

Pledoi dijadwalkan akan disampaikan secara lisan pada 2 Februari 2026, sementara JPU menyatakan siap memberikan tanggapan pada sidang berikutnya.

Sementara itu, wali salah satu korban berharap tuntutan yang dibacakan JPU dapat dikawal hingga putusan akhir oleh majelis hakim.

Baca Juga :  Hingga Awal Maret 2026 Ada 62 Kasus Suspek Campak di Samarinda, Dinas Kesehatan Terbitkan Edaran Kewaspadaan

“Kami berharap tuntutan jaksa ini benar-benar dikawal sampai putusan, dan restitusi yang disebutkan bisa dilaksanakan,” ujarnya.

Ia juga mengungkapkan dampak psikologis berat yang dialami para korban pascakejadian, mulai dari perubahan perilaku, emosi yang tidak stabil, hingga rasa takut bertemu orang asing.

Selain itu, wali korban mengaku sempat mengalami dugaan intimidasi di awal proses hukum. Ia menyebut adanya ancaman dari pihak yang memiliki hubungan dengan terdakwa, bahkan beberapa kali mendatangi rumah korban sehingga membuat anak semakin tertekan dan ketakutan.

Tak hanya itu, para korban juga masih menghadapi stigma sosial, termasuk penolakan dari lingkungan sekolah dengan anggapan keliru bahwa korban membawa “penyakit menular”.

“Kami tidak tahu dari mana persepsi itu muncul. Mudah-mudahan masyarakat bisa lebih bijak dan berempati,” katanya.

Ia menegaskan bahwa para korban bukanlah aib, melainkan pihak yang berani bersuara demi mencegah terulangnya kasus serupa di masa depan.

“Anak-anak ini adalah pahlawan. Mereka berani bicara agar tidak ada lagi korban yang lain,” pungkasnya. (ltf/fdl)

Share :

Baca Juga

Hukum - Kriminal

Koalisi Pers Kaltim Kecam Keras Tindakan Represi Terhadap Wartawan Saat Aksi 214

Hukum - Kriminal

Kasus Kekerasan Anak Dominasi Pengaduan di Kukar, UPTD P2TP2A Tangani 204 Kasus Sepanjang 2025

Hukum - Kriminal

Kejati Kaltim Sita Rp57 Miliar Lagi dari Kasus Tambang di Kukar

Hukum - Kriminal

Bawaslu Nyatakan KPU Kaltim Langgar Administrasi Pemilu

Hukum - Kriminal

Kejari Kukar Musnahkan Barang Bukti dari 185 Perkara yang Ditangani Sejak Agustus 2022

Bisnis

Kejari Kukar Soroti Dugaan Penyalahgunaan Kios Tangga Arung Square

Hukum - Kriminal

Kejati Kaltim Gelar Duta Pelajar Sadar Hukum Tuna Daksa di Kukar

Hukum - Kriminal

Pengedar Obat Keras di Kubar Dibekuk Polisi, Tersangka Memesan Barang Melalui Jasa Online