Home / Hukum - Kriminal

Selasa, 22 Maret 2022 - 11:13 WIB

Kedapatan Membawa Dua Poket Sabu, ASN di Kukar Ditangkap Polisi

KUTAI KARTANEGARA, eksposisi.com – Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial AA ditangkap polisi, karena membawa dua poket sabu-sabu saat berada di pinggir Jalan Mangkuraja I Kelurahan Loa Ipuh, Kecamatan Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara, pada Jumat (18/3/2022) sekitar pukul 20.30 WITA.

Pengungkapan bermula saat polisi menerima informasi dari masyarakat bahwa ada seorang yang membawa narkoba jenis sabu di kawasan tersebut. Setelah mendapat informasi tim opsnal, yang dipimpin Kasat Reskoba Polres Kutai Kartanegara, AKP M.P Rachmawan langsung melakukan penyelidikan.

Baca Juga :  Lapas Kelas IIA Tenggarong Musnahkan Barang Terlarang Hasil Razia Juli-Agustus

Saat berada di lokasi polisi mendapati seorang pria yang mencurigakan berada di pinggir jalan. Kemudian polisi langsung menggeledah pelaku, dan mendapati pelaku membawa dua poket sabu seberat 0,78 gram yang disimpan di dalam kantong celana.

“Kita langsung melakukan penyelidikan di jalan itu, dan kita dapati di dalam celana pelaku,” ujar AKP M.P Rachmawan.

Saat diinterogasi polisi, diketahui pelaku tersebut merupakan ASN yang bertugas di salah satu instansi di Pemerintahan Kabupaten Kutai Kartanegara.

Kepada polisi pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari kota samarinda, dan barang tersebut baru akan digunakan pelaku.

Baca Juga :  Lapas Kelas II A Tenggarong Mengusulkan 870 WBP Mendapat Remisi Khusus Saat Perayaan Idul Fitri 1444H

“Setelah kita interogasi diketahui pelaku merupakan ASN di Pemkab Kukar, dan dia rencananya menggunakan sendiri,” jelasnya.

Kepada polisi pelaku mengaku telah menggunakan narkoba jenis sabu tersebut sejak dua tahun terakhir. Akibat perbuatannya pelaku harus mendekam di Ruang Tahanan Polres Kutai Kartanegara. Pelaku dijerat dengan pasal 14 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) uuri no.35 tahun 2009 tentang narkotika.

Share :

Baca Juga

Hukum - Kriminal

DPC Partai Demokrat Kukar Ajukan Perlindungan Hukum ke PN Tenggarong, Terkait Upaya PK Oleh Moeldoko di MA

Hukum - Kriminal

Kejari Kukar Selamatkan Uang Negara Sebesar Rp1,4 Miliar, Hasil Sitaan Dikembalikan ke Kas Daerah

Hukum - Kriminal

Pakai Sabu, Pelajar SMK Tertangkap Polisi di Tenggarong

Hukum - Kriminal

Ganggu Pengguna Jalan, Lomba Sepeda dan Lari Liar Diminta Pindah Lokasi

Hukum - Kriminal

5 Terdakwa Penganiaya Hendrikus Pratama Divonis 11 Tahun Penjara

Hukum - Kriminal

Anggota TNI Meringkus Sopir Travel Samarinda-Kubar Pengedar Narkoba

Hukum - Kriminal

Bawaslu Nyatakan KPU Kaltim Langgar Administrasi Pemilu

Hukum - Kriminal

Kejari Kukar Fasilitasi Restorative Justice Kasus Penganiayaan di Marang Kayu, Pelaku dan Korban Bersepakat Damai