Home / Hukum - Kriminal

Kamis, 26 Februari 2026 - 09:54 WIB

JPU Nyatakan Puas Vonis 15 Tahun Penjara Terhadap Guru Pelaku Pelecehan 7 Santri di Kukar

Sidang pengucapan putusan perkara pelecehan terhadap tujuh santri (Latif/Eksposisi)

Sidang pengucapan putusan perkara pelecehan terhadap tujuh santri (Latif/Eksposisi)

KUTAI KARTANEGARA, eksposisi.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fitra Ira Purnawati menyatakan puas atas putusan Majelis Hakim yang menjatuhkan vonis 15 tahun penjara terhadap terdakwa dalam perkara pelecehan tujuh santri di pondok pesantren di Tenggarong Seberang, Kamis (25/02/2026).

Menurut Fitra, putusan tersebut pada prinsipnya telah mengakomodasi seluruh argumentasi yang sebelumnya disampaikan dalam tuntutan jaksa. Ia menilai majelis hakim telah mempertimbangkan secara menyeluruh fakta-fakta persidangan.

“Kami menyatakan puas dengan putusan tersebut, karena pada prinsipnya hakim telah mengambil alih dan mempertimbangkan seluruh argumentasi penuntut umum dalam tuntutan kami sebelumnya,” ujarnya.

Ia menjelaskan, dalam pertimbangannya, hakim tidak menerima dalih yang diajukan terdakwa, termasuk alasan gangguan seksual sebagai pembenar atau pemaaf. Majelis menilai perbuatan tersebut dilakukan secara sadar sehingga tetap harus dipertanggungjawabkan secara hukum.

Baca Juga :  Kejari Kukar Musnahkan 250 Ton Batu Bara Hasil Tambang Ilegal

Selain pidana penjara, majelis hakim juga mengabulkan permohonan restitusi bagi para korban. Putusan tersebut sekaligus menguatkan kewajiban terdakwa untuk membayar ganti kerugian kepada masing-masing korban.

“Terdakwa diberi waktu satu bulan, dengan perpanjangan satu bulan. Apabila tidak dipenuhi, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang. Jika tetap tidak ada harta, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan,” jelasnya.

Ia menambahkan, nilai restitusi yang dikabulkan berbeda-beda untuk tiap korban, dengan nominal mencapai puluhan juta rupiah dan seluruhnya diperintahkan untuk dibayarkan sesuai amar putusan.

Baca Juga :  Hasil Olah TKP, Empat Anak Binaan LPKA Kelas IIA Tenggarong Kabur Melalui Pagar Setinggi 6 Meter

Terkait sikap penasihat hukum terdakwa yang menyatakan pikir-pikir, Fitra menyebut hal tersebut merupakan hak yang diatur undang-undang. Pihak terdakwa memiliki waktu tujuh hari untuk menentukan apakah akan mengajukan banding atau menerima putusan.

“Jika nantinya terdakwa mengajukan banding, maka kami juga akan mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya,” katanya.

Mengenai adanya nama pihak lain yang disebut dalam persidangan diduga turut berperan, Fitra menegaskan bahwa hal itu menjadi kewenangan penyidik untuk melakukan pendalaman lebih lanjut berdasarkan fakta persidangan.

“Fakta-fakta yang terungkap di persidangan dapat menjadi dasar bagi kepolisian untuk melakukan pendalaman atau penyidikan lebih lanjut apabila dinilai cukup bukti,” pungkasnya. (ltf/fdl)

Share :

Baca Juga

Hukum - Kriminal

Didi Tasidi Ziarah ke Makam Raja Kutai, Minta Restu Jadi Jaksa Agung

Hukum - Kriminal

Empat Anak Binaan LPKA Kelas IIA Tenggarong yang Kabur Berhasil Diamankan

Hukum - Kriminal

Desa Cipurut Jadi Contoh, Siswa SIP 53 Berikan Edukasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat

Hukum - Kriminal

Pengajar Pesantren Lecehkan 7 Santri Dituntut 15 Tahun Penjara, Korban Masih Trauma Hingga Mengalami Penolakan di Sekolah

Hukum - Kriminal

Pengedar Obat Keras di Kubar Dibekuk Polisi, Tersangka Memesan Barang Melalui Jasa Online

Hukum - Kriminal

5 Terdakwa Penganiaya Hendrikus Pratama Divonis 11 Tahun Penjara

Hukum - Kriminal

Jelang Ramadan, Polsek Loa Kulu Intensifkan Patroli Cegah Gangguan Kamtibmas

Hukum - Kriminal

Guru Pelaku Pelecehan 7 Santri di Kukar Divonis 15 Tahun Penjara, Pihak Korban Tidak Puas dengan Hasil Persidangan