Home / Hukum - Kriminal

Kamis, 26 Februari 2026 - 09:54 WIB

JPU Nyatakan Puas Vonis 15 Tahun Penjara Terhadap Guru Pelaku Pelecehan 7 Santri di Kukar

Sidang pengucapan putusan perkara pelecehan terhadap tujuh santri (Latif/Eksposisi)

Sidang pengucapan putusan perkara pelecehan terhadap tujuh santri (Latif/Eksposisi)

KUTAI KARTANEGARA, eksposisi.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fitra Ira Purnawati menyatakan puas atas putusan Majelis Hakim yang menjatuhkan vonis 15 tahun penjara terhadap terdakwa dalam perkara pelecehan tujuh santri di pondok pesantren di Tenggarong Seberang, Kamis (25/02/2026).

Menurut Fitra, putusan tersebut pada prinsipnya telah mengakomodasi seluruh argumentasi yang sebelumnya disampaikan dalam tuntutan jaksa. Ia menilai majelis hakim telah mempertimbangkan secara menyeluruh fakta-fakta persidangan.

“Kami menyatakan puas dengan putusan tersebut, karena pada prinsipnya hakim telah mengambil alih dan mempertimbangkan seluruh argumentasi penuntut umum dalam tuntutan kami sebelumnya,” ujarnya.

Ia menjelaskan, dalam pertimbangannya, hakim tidak menerima dalih yang diajukan terdakwa, termasuk alasan gangguan seksual sebagai pembenar atau pemaaf. Majelis menilai perbuatan tersebut dilakukan secara sadar sehingga tetap harus dipertanggungjawabkan secara hukum.

Baca Juga :  Wakil Ketua DPRD Kaltim Tegaskan Sikap Partai untuk Tetap Mendukung Kebijakan Pemprov yang baik

Selain pidana penjara, majelis hakim juga mengabulkan permohonan restitusi bagi para korban. Putusan tersebut sekaligus menguatkan kewajiban terdakwa untuk membayar ganti kerugian kepada masing-masing korban.

“Terdakwa diberi waktu satu bulan, dengan perpanjangan satu bulan. Apabila tidak dipenuhi, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang. Jika tetap tidak ada harta, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan,” jelasnya.

Ia menambahkan, nilai restitusi yang dikabulkan berbeda-beda untuk tiap korban, dengan nominal mencapai puluhan juta rupiah dan seluruhnya diperintahkan untuk dibayarkan sesuai amar putusan.

Baca Juga :  Polres Kukar Gagalkan Peredaran 1,4 Kilogram Sabu, Sejumlah Tersangka Jaringan Antar Daerah Diamankan

Terkait sikap penasihat hukum terdakwa yang menyatakan pikir-pikir, Fitra menyebut hal tersebut merupakan hak yang diatur undang-undang. Pihak terdakwa memiliki waktu tujuh hari untuk menentukan apakah akan mengajukan banding atau menerima putusan.

“Jika nantinya terdakwa mengajukan banding, maka kami juga akan mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya,” katanya.

Mengenai adanya nama pihak lain yang disebut dalam persidangan diduga turut berperan, Fitra menegaskan bahwa hal itu menjadi kewenangan penyidik untuk melakukan pendalaman lebih lanjut berdasarkan fakta persidangan.

“Fakta-fakta yang terungkap di persidangan dapat menjadi dasar bagi kepolisian untuk melakukan pendalaman atau penyidikan lebih lanjut apabila dinilai cukup bukti,” pungkasnya. (ltf/fdl)

Share :

Baca Juga

Hukum - Kriminal

Beraksi di 19 TKP di Tenggarong, Maling Toko dan Rumah Kosong Dibekuk Polisi

Hukum - Kriminal

Polres Kukar Pastikan Aksi Damai Aliansi Tiga Ormas Berjalan Aman dan Terkendali

Hukum - Kriminal

Polres Kukar Gelar Buka Puasa Bersama Insan Pers dan Masyarakat, Pererat Silaturahmi di Bulan Ramadan

Hukum - Kriminal

Pria di Samboja Setubuhi dan Bunuh Remaja 14 Tahun, Motifnya Dendam dengan Ayah Korban

Hukum - Kriminal

Polres Kukar Ungkap Peredaran Narkotika di Sangasanga Berkembang ke Kota Samarinda, Barang Bukti Sabu 39,63 Gram Diamankan

Hukum - Kriminal

Kejati Kaltim Sita Rp57 Miliar Lagi dari Kasus Tambang di Kukar

Hukum - Kriminal

Pimpinan Pondok Pesantren di Kukar Diduga Melakukan Kekerasan Seksual Terhadap Santri, Belasan Korban Mendapat Pendampingan

Hukum - Kriminal

Gasak 15 TKP, Spesialis Pembobol Rumah Ditangkap Usai Nyabu