Home / Hukum - Kriminal

Kamis, 12 Maret 2026 - 14:43 WIB

635 WBP Lapas Kelas IIA Tenggarong Diusulkan Terima Remisi Idul Fitri, 8 Orang Berpotensi Langsung Bebas

Suparman - Kepala Lapas Kelas IIA Tenggarong (Latif/Eksposisi)

Suparman - Kepala Lapas Kelas IIA Tenggarong (Latif/Eksposisi)

KUTAI KARTANEGARA, eksposisi.com – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tenggarong mengusulkan ratusan warga binaan pemasyarakatan (WBP) untuk memperoleh remisi khusus pada momentum Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.

Pengusulan ini menjadi bagian dari hak narapidana yang memenuhi syarat administratif maupun substantif selama menjalani masa pembinaan.

Kepala Lapas Kelas IIA Tenggarong, Suparman, menyampaikan bahwa hingga 11 Maret 2026 jumlah penghuni lapas tercatat sebanyak 1.333 orang. Angka tersebut menunjukkan kondisi hunian yang mengalami kelebihan kapasitas cukup signifikan.

Ia mengungkapkan, dari total penghuni tersebut, sebanyak 1.172 orang merupakan WBP yang beragama Islam, 635 orang diusulkan untuk mendapatkan remisi khusus Idul Fitri tahun ini.

“Pada Lebaran tahun ini, dari total WBP yang beragama Islam sebanyak 1.172 orang, sebanyak 635 orang kami usulkan untuk mendapatkan remisi khusus,” ujarnya pada Rabu (11/03/2026).

Baca Juga :  Gasak 15 TKP, Spesialis Pembobol Rumah Ditangkap Usai Nyabu

Ia menjelaskan, dari total usulan remisi tersebut terdapat delapan orang WBP yang diusulkan mendapatkan Remisi Khusus II (RK II). Artinya, setelah memperoleh pengurangan masa pidana, mereka berpotensi langsung bebas tepat pada hari raya.

“Dari total usulan tersebut, ada delapan orang yang mendapatkan RK II, sehingga setelah remisi diberikan mereka langsung bebas pada hari itu juga,” jelasnya.

Namun demikian, dari delapan orang tersebut terdapat dua WBP yang masih harus menjalani pidana kurungan sehingga tidak langsung sepenuhnya bebas.

Suparman menuturkan bahwa proses pengusulan remisi dilakukan melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) yang terintegrasi langsung dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI. Sistem ini digunakan untuk memastikan proses administrasi berjalan transparan dan sesuai ketentuan.

Ia menambahkan bahwa sebelum diusulkan, setiap WBP terlebih dahulu melalui sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) yang menilai kelayakan penerima remisi.

Baca Juga :  BNNP Kaltim Amankan 94 Pengguna Narkoba Saat Melakukan Penggerebekan di Samarinda

“Dalam proses usulan melalui sidang TPP dilakukan penilaian apakah WBP yang diusulkan telah memenuhi syarat substantif maupun administratif,” ungkapnya.

Penilaian substantif meliputi partisipasi aktif WBP dalam program pembinaan serta catatan perilaku yang baik selama menjalani masa pidana, termasuk tidak melakukan pelanggaran tata tertib di dalam lapas. Sementara syarat administratif mencakup masa pidana minimal enam bulan sebelum remisi diberikan serta kelengkapan dokumen penahanan.

Suparman juga menegaskan bahwa seluruh proses pengusulan remisi dilakukan tanpa dipungut biaya. Ia mengingatkan masyarakat maupun warga binaan untuk tidak ragu melapor jika menemukan indikasi pelanggaran dalam proses tersebut.

“Jangan ragu dan takut untuk melaporkan jika menemukan pelanggaran dalam proses usulan remisi ini. Kami akan menindaklanjuti setiap aduan atau temuan pelanggaran yang dilaporkan,” pungkasnya. (ltf/fdl)

Share :

Baca Juga

Hukum - Kriminal

Bawaslu Nyatakan KPU Kaltim Langgar Administrasi Pemilu

Hukum - Kriminal

JPU Nyatakan Puas Vonis 15 Tahun Penjara Terhadap Guru Pelaku Pelecehan 7 Santri di Kukar

Hukum - Kriminal

Gasak Dua TKP Berbeda, Rampok dengan Parang Dikejar Polisi

Bisnis

Kejari Kukar Soroti Dugaan Penyalahgunaan Kios Tangga Arung Square

Hukum - Kriminal

Pengedar Narkoba di Tenggarong Dibekuk Polisi, 9 Poket Sabu Diamankan

Advertorial

Permudah Masyarakat Pantau Proses BPKB, Polres Kukar Lucurkan Program Inovatif Digital

Hukum - Kriminal

Polisi Buru Pelaku Pencurian Tembaga di Gedung Ekraf Kukar, Kerugian Ditaksir Mencapai Rp1 Miliar

Hukum - Kriminal

Pakai Sabu, Pelajar SMK Tertangkap Polisi di Tenggarong