Home / Hukum - Kriminal

Rabu, 13 Mei 2026 - 11:37 WIB

Guru SD di Sebulu Diamankan Polisi, Diduga Melakukan Tindakan Asusila terhadap Murid

Ilustrasi asusila terhadap anak (Istimewa)

Ilustrasi asusila terhadap anak (Istimewa)

KUTAI KARTANEGARA, eksposisi.com – Polisi sedang memproses kasus dugaan tindakan asusila yang dilakukan seorang guru sekolah dasar terhadap muridnya sendiri di Kecamatan Sebulu, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).Terduga pelaku diketahui merupakan guru olahraga berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN)  yang mengajar disekolah tersebut.

Kapolsek Sebulu, IPTU Edi Subagyo, membenarkan bahwa terduga pelaku telah diamankan dan saat ini masih menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.

Namun demikian, pihaknya belum dapat menyampaikan detail kasus kepada publik karena masih menunggu arahan pimpinan.

“Terkait kasus oknum guru yang mencabuli siswanya hingga saat ini masih kami proses. Saya koordinasi dulu sama pimpinan kapan bisa dirilis,” ujarnya pada Selasa (12/05/2026).

Ia menegaskan bahwa proses hukum sedang berjalan agar seluruh mekanisme penanganan perkara dapat dilakukan sesuai prosedur. Polisi juga meminta waktu agar informasi yang disampaikan nantinya lebih akurat dan tidak mengganggu jalannya penyidikan.

Baca Juga :  Lapas Kelas IIA Tenggarong Sesuaikan Layanan dan Perkuat Pembinaan Selama Ramadan

“Tersangka sudah kita amankan, ini lagi kami proses. Jadi supaya proses itu enak, nanti kami sampaikan ke pimpinan kapan bisa disampaikan ke publik,” katanya.

Sementara itu, Camat Sebulu, Edy Fahruddin, menyebut dugaan kasus tersebut terjadi di lingkungan sekolah dasar. Korban diketahui merupakan siswi kelas 6 sekolah dasar.

Edy Fahruddin mengungkapkan bahwa informasi awal yang diterimanya, persoalan itu sebelumnya sempat dimediasi antara pihak sekolah, pengawas, PGRI kecamatan, serta orang tua korban. Mediasi dilakukan setelah adanya dugaan perilaku tidak pantas dari pelaku kepada korban.

“Informasinya saya dengar sudah pernah dimediasi antara pihak pengawas maupun pihak orang tua,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa dugaan tindakan tidak pantas tersebut diduga dilakukan melalui pesan percakapan digital. Terduga pelaku disebut mengirim gambar maupun video yang tidak layak kepada korban hingga akhirnya diketahui oleh orang tua siswa.

Baca Juga :  Sinergi Pemkab dan Polres Kukar Kian Erat pada Momentum Hari Bhayangkara ke-80

“Dia mengirim video yang tidak bagus. Mungkin dilihat orang tuanya ngamuk, dijemput langsung lalu dihajar,” kata Edy.

Meski sempat beredar isu bahwa korban mengalami kondisi yang lebih serius, pihak kecamatan mengaku belum mendapatkan informasi valid terkait kabar tersebut.

Edy menyebut dugaan sementara lebih mengarah pada pelecehan verbal maupun pengiriman konten tidak pantas melalui media komunikasi.

Di sisi lain, penjemputan terhadap terduga pelaku disebut dilakukan warga bersama pihak keluarga pada Senin lalu sebelum akhirnya diamankan oleh kepolisian.

Saat kejadian berlangsung, kepala sekolah dikabarkan sedang tidak berada di lokasi karena mengikuti agenda rapat.

Pihak kepolisian memastikan proses hukum akan terus berjalan sambil mengumpulkan keterangan dan bukti tambahan. Pemerintah kecamatan juga berharap kasus serupa tidak kembali terjadi di lingkungan pendidikan Kabupaten Kutai Kartanegara.

“Mudah-mudahan tidak ada lagi kejadian di Kabupaten Kutai Kartanegara ini,” pungkasnya. (ltf/fdl)

Share :

Baca Juga

Hukum - Kriminal

Kejari Kukar Melakukan Komitmen Bersama Wujudkan WBK dan WBBM

Hukum - Kriminal

Pria di Samboja Setubuhi dan Bunuh Remaja 14 Tahun, Motifnya Dendam dengan Ayah Korban

Hukum - Kriminal

Bupati Kukar Hadiri Peringatan Hari Kartini di Lembaga Penasyarakatan Perempuan Kelas IIA Tenggarong

Hukum - Kriminal

Sosialisasikan dan Beri Kesadaran Hukum kepada Masayarakat, Kejari Kukar Rutin Siaran di RPK FM

Hukum - Kriminal

Berawal dari Empat Linting Ganja, Polisi Ungkap Jaringan Peredaran Hingga Amankan Barang Bukti 3,3 Kilogram

Hukum - Kriminal

Jalin Silaturahmi Bersama Masyarakat, Polres Mahakam Ulu Rutin Menggelar Jumat Curhat

Hukum - Kriminal

Ban Botak Bukan Pelanggaran, Satlantas Kukar: Modifikasi Ukuran Ban Tak Sesuai Pabrikan Bisa Ditindak

Hukum - Kriminal

635 WBP Lapas Kelas IIA Tenggarong Diusulkan Terima Remisi Idul Fitri, 8 Orang Berpotensi Langsung Bebas