Home / Hukum - Kriminal

Rabu, 3 Juni 2026 - 15:54 WIB

Berawal dari Empat Linting Ganja, Polisi Ungkap Jaringan Peredaran Hingga Amankan Barang Bukti 3,3 Kilogram

Press rilis pemusnahan barang bukti narkotika jenis ganja hasil pengungkapan Polsek Loa Kulu (Latif/Eksposisi)

Press rilis pemusnahan barang bukti narkotika jenis ganja hasil pengungkapan Polsek Loa Kulu (Latif/Eksposisi)

KUTAI KARTANEGARA, eksposisi.com – Pengungkapan empat linting ganja di Desa Rempanga, Kecamatan Loa Kulu, menjadi awal terbongkarnya jaringan peredaran narkotika yang beroperasi di wilayah Kutai Kartanegara (Kukar) hingga Kota Samarinda.

Dari rangkaian penyelidikan yang dilakukan, polisi berhasil menyita barang bukti ganja seberat 3.315,96 gram dan mengamankan tujuh orang tersangka.

Kasus tersebut bermula pada Sabtu, 7 Maret 2026, ketika Tim Kolomonggo Unit Reskrim Polsek Loa Kulu menerima informasi mengenai dugaan transaksi ganja di kawasan Desa Rempanga.

Petugas yang melakukan penyelidikan kemudian menemukan dua pria yang mencurigakan dan langsung melakukan pemeriksaan.

Dari penggeledahan terhadap kedua pria tersebut, polisi menemukan empat linting ganja kering yang disimpan di dalam kotak rokok.

Berdasarkan keterangan keduanya, barang haram itu diperoleh dari seorang pria berinisial W yang kemudian menjadi target pengembangan kasus.

Pada hari yang sama, petugas berhasil mengamankan W di kawasan Loa Kulu. Dari hasil penggeledahan, ditemukan kembali ganja kering yang diduga siap diedarkan.

Keterangan tersangka kemudian mengarah kepada seorang pemasok lain yang berada di wilayah Tenggarong.

Pengembangan selanjutnya membawa polisi ke kediaman FA. Dari lokasi tersebut, petugas menemukan puluhan bungkus ganja kering yang diduga menjadi bagian dari jaringan peredaran di wilayah Kutai Kartanegara.

Baca Juga :  Pengedar Narkoba di Tenggarong Dibekuk Polisi, 9 Poket Sabu Diamankan

Kanit Reskrim Polsek Loa Kulu Iptu Danto Utomo mengatakan hasil pemeriksaan terhadap para tersangka menunjukkan bahwa peredaran ganja tersebut berasal dari jaringan lokal yang beroperasi di Kukar dan Samarinda.

“Untuk terkait dengan jaringan internasional tidak ada, hanya lokal saja. Karena berkaitan dengan si tersangka yang DPO itu. Sementara ujungnya si DPO tersebut, karena berdasarkan hasil penyelidikan kami barangnya berasal dari sana,” ujarnya.

Berbekal informasi tersebut, tim bergerak melakukan pengembangan ke Kota Samarinda. Di sebuah indekos kawasan Sempaja Timur, petugas berhasil mengamankan dua tersangka lainnya, yakni  JU dan YA.

Dari lokasi itu ditemukan ganja kering, timbangan digital, plastik klip, dan sejumlah barang yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika.

Danto menjelaskan, salah satu tersangka yang diamankan merupakan warga negara asing keturunan Afganistan. Namun berdasarkan hasil koordinasi dengan pihak imigrasi, yang bersangkutan tidak terhubung dengan jaringan narkotika lintas negara.

“Yang bersangkutan tidak memiliki legalitas lengkap. Setelah kami koordinasikan dengan pihak terkait, kasus ini tidak ada kaitannya dengan jaringan internasional. Peredarannya masih berada dalam lingkup lokal,” jelasnya.

Baca Juga :  Festival Museum Kayu Tuah Himba Diharapkan Hidupkan Kembali Kunjungan dan Bangkitkan Kreativitas Generasi Muda

Pengembangan kembali dilakukan setelah polisi memperoleh informasi mengenai keberadaan barang bukti lain yang dititipkan kepada seorang perempuan di Kecamatan Loa Janan Ilir, Samarinda.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan lima bal ganja dengan berat sekitar 2,5 kilogram, ditambah sekitar setengah kilogram ganja lainnya yang disimpan dalam tas ransel.

Kapolsek Loa Kulu AKP Hari Supranoto mengatakan pengungkapan tersebut menjadi salah satu capaian terbesar yang berhasil dilakukan jajarannya dalam penanganan kasus narkotika.

Hingga pertengahan tahun 2026, Polsek Loa Kulu tercatat telah mengungkap lima perkara narkoba dengan berbagai jenis barang bukti.

“Perlu kami jelaskan, untuk barang bukti ganja yang diungkap oleh Polsek Loa Kulu sampai dengan saat ini merupakan pengungkapan terbesar di Polda Kalimantan Timur. Karena total barang bukti yang diamankan mencapai lebih dari tiga kilogram,” katanya.

Ia menegaskan upaya pemberantasan narkoba tidak bisa hanya dilakukan aparat penegak hukum.

“Kita memerangi narkoba tidak bisa sendirian. Harus ada keterlibatan semua pihak, mulai dari orang tua, sekolah, pemerintah hingga masyarakat. Kalau mengetahui adanya penyalahgunaan atau peredaran narkoba, segera laporkan agar bisa ditindaklanjuti,” pungkasnya. (ltf/fdl)

Share :

Baca Juga

Hukum - Kriminal

Bupati Kukar Hadiri Peringatan Hari Kartini di Lembaga Penasyarakatan Perempuan Kelas IIA Tenggarong

Hukum - Kriminal

Pengajar Pesantren Lecehkan 7 Santri Dituntut 15 Tahun Penjara, Korban Masih Trauma Hingga Mengalami Penolakan di Sekolah

Hukum - Kriminal

Polres Kukar Keluarkan Imbauan Menghadapi PSU Pilkada Pasca Putusan MK

Hukum - Kriminal

Polres Kukar Musnahkan Barang Bukti Narkoba dan Miras Hasil Operasi 2025

Hukum - Kriminal

Polres Kukar Ungkap Peredaran Narkoba di Loa Janan, Tangkap 2 Tersangka Pemilik Sabu Seberat 1,5 Kilogram

Hukum - Kriminal

Satreskoba Polres Kukar Bekuk Pengedar Sabu di Kota Bangun

Hukum - Kriminal

Vendor Penjualan Tiket Coldplay Dipanggil Polisi, Klarifikasi Terkait Laporan Penipuan Jastip

Hukum - Kriminal

Beraksi di 19 TKP di Tenggarong, Maling Toko dan Rumah Kosong Dibekuk Polisi