Home / Hukum - Kriminal

Rabu, 3 Juni 2026 - 15:54 WIB

Berawal dari Empat Linting Ganja, Polisi Ungkap Jaringan Peredaran Hingga Amankan Barang Bukti 3,3 Kilogram

Press rilis pemusnahan barang bukti narkotika jenis ganja hasil pengungkapan Polsek Loa Kulu (Latif/Eksposisi)

Press rilis pemusnahan barang bukti narkotika jenis ganja hasil pengungkapan Polsek Loa Kulu (Latif/Eksposisi)

KUTAI KARTANEGARA, eksposisi.com – Pengungkapan empat linting ganja di Desa Rempanga, Kecamatan Loa Kulu, menjadi awal terbongkarnya jaringan peredaran narkotika yang beroperasi di wilayah Kutai Kartanegara (Kukar) hingga Kota Samarinda.

Dari rangkaian penyelidikan yang dilakukan, polisi berhasil menyita barang bukti ganja seberat 3.315,96 gram dan mengamankan tujuh orang tersangka.

Kasus tersebut bermula pada Sabtu, 7 Maret 2026, ketika Tim Kolomonggo Unit Reskrim Polsek Loa Kulu menerima informasi mengenai dugaan transaksi ganja di kawasan Desa Rempanga.

Petugas yang melakukan penyelidikan kemudian menemukan dua pria yang mencurigakan dan langsung melakukan pemeriksaan.

Dari penggeledahan terhadap kedua pria tersebut, polisi menemukan empat linting ganja kering yang disimpan di dalam kotak rokok.

Berdasarkan keterangan keduanya, barang haram itu diperoleh dari seorang pria berinisial W yang kemudian menjadi target pengembangan kasus.

Pada hari yang sama, petugas berhasil mengamankan W di kawasan Loa Kulu. Dari hasil penggeledahan, ditemukan kembali ganja kering yang diduga siap diedarkan.

Keterangan tersangka kemudian mengarah kepada seorang pemasok lain yang berada di wilayah Tenggarong.

Pengembangan selanjutnya membawa polisi ke kediaman FA. Dari lokasi tersebut, petugas menemukan puluhan bungkus ganja kering yang diduga menjadi bagian dari jaringan peredaran di wilayah Kutai Kartanegara.

Baca Juga :  Aliansi Pemuda Penegak Keadilan Kaltim Melakukan aksi di KPU Kukar, Desak Transparansi Dana PSU Pilkada 2025

Kanit Reskrim Polsek Loa Kulu Iptu Danto Utomo mengatakan hasil pemeriksaan terhadap para tersangka menunjukkan bahwa peredaran ganja tersebut berasal dari jaringan lokal yang beroperasi di Kukar dan Samarinda.

“Untuk terkait dengan jaringan internasional tidak ada, hanya lokal saja. Karena berkaitan dengan si tersangka yang DPO itu. Sementara ujungnya si DPO tersebut, karena berdasarkan hasil penyelidikan kami barangnya berasal dari sana,” ujarnya.

Berbekal informasi tersebut, tim bergerak melakukan pengembangan ke Kota Samarinda. Di sebuah indekos kawasan Sempaja Timur, petugas berhasil mengamankan dua tersangka lainnya, yakni  JU dan YA.

Dari lokasi itu ditemukan ganja kering, timbangan digital, plastik klip, dan sejumlah barang yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika.

Danto menjelaskan, salah satu tersangka yang diamankan merupakan warga negara asing keturunan Afganistan. Namun berdasarkan hasil koordinasi dengan pihak imigrasi, yang bersangkutan tidak terhubung dengan jaringan narkotika lintas negara.

“Yang bersangkutan tidak memiliki legalitas lengkap. Setelah kami koordinasikan dengan pihak terkait, kasus ini tidak ada kaitannya dengan jaringan internasional. Peredarannya masih berada dalam lingkup lokal,” jelasnya.

Baca Juga :  Dua Curas Ancam Korban dengan Parang Dibekuk Polisi

Pengembangan kembali dilakukan setelah polisi memperoleh informasi mengenai keberadaan barang bukti lain yang dititipkan kepada seorang perempuan di Kecamatan Loa Janan Ilir, Samarinda.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan lima bal ganja dengan berat sekitar 2,5 kilogram, ditambah sekitar setengah kilogram ganja lainnya yang disimpan dalam tas ransel.

Kapolsek Loa Kulu AKP Hari Supranoto mengatakan pengungkapan tersebut menjadi salah satu capaian terbesar yang berhasil dilakukan jajarannya dalam penanganan kasus narkotika.

Hingga pertengahan tahun 2026, Polsek Loa Kulu tercatat telah mengungkap lima perkara narkoba dengan berbagai jenis barang bukti.

“Perlu kami jelaskan, untuk barang bukti ganja yang diungkap oleh Polsek Loa Kulu sampai dengan saat ini merupakan pengungkapan terbesar di Polda Kalimantan Timur. Karena total barang bukti yang diamankan mencapai lebih dari tiga kilogram,” katanya.

Ia menegaskan upaya pemberantasan narkoba tidak bisa hanya dilakukan aparat penegak hukum.

“Kita memerangi narkoba tidak bisa sendirian. Harus ada keterlibatan semua pihak, mulai dari orang tua, sekolah, pemerintah hingga masyarakat. Kalau mengetahui adanya penyalahgunaan atau peredaran narkoba, segera laporkan agar bisa ditindaklanjuti,” pungkasnya. (ltf/fdl)

Share :

Baca Juga

Hukum - Kriminal

Sat Ops Patnal Kemenkumham Kaltim Melakukan Razia di Lapas Kelas II A Tenggarong

Hukum - Kriminal

Anggota DPRD Kukar Tindaklanjuti Laporan Orang Tua Korban yang Tidak Terima Hasil Persidangan Kasus Pelecehan di Pondok Pesantren

Hukum - Kriminal

Jabat Kepala Lapas Kelas IIA Tenggarong, I Wayan Nurasta Wibawa Komitmen Ciptakan Lingkungan Bersih Narkoba

Hukum - Kriminal

Warga Binaan dan Petugas Lapas Kelas IIA Tenggarong Dites Urine

Hukum - Kriminal

Gasak 15 TKP, Spesialis Pembobol Rumah Ditangkap Usai Nyabu

Energi

Polres Kukar Perkuat Pengawasan Distribusi BBM dan Gas Jelang Lebaran

Hukum - Kriminal

Kanwil Kementerian Hukum Kaltim Melakukan Pemantauan dan Pengawasan Terkait Kekayaan Intelektual

Hukum - Kriminal

Oknum Jaksa Dicopot dan Diproses Hukum, Diduga Memeras Orang Tua Tersangka