KUTAI KARTANEGARA, eksposisi.com – Pengungkapan empat linting ganja di Desa Rempanga, Kecamatan Loa Kulu, menjadi awal terbongkarnya jaringan peredaran narkotika yang beroperasi di wilayah Kutai Kartanegara (Kukar) hingga Kota Samarinda.
Dari rangkaian penyelidikan yang dilakukan, polisi berhasil menyita barang bukti ganja seberat 3.315,96 gram dan mengamankan tujuh orang tersangka.
Kasus tersebut bermula pada Sabtu, 7 Maret 2026, ketika Tim Kolomonggo Unit Reskrim Polsek Loa Kulu menerima informasi mengenai dugaan transaksi ganja di kawasan Desa Rempanga.
Petugas yang melakukan penyelidikan kemudian menemukan dua pria yang mencurigakan dan langsung melakukan pemeriksaan.
Dari penggeledahan terhadap kedua pria tersebut, polisi menemukan empat linting ganja kering yang disimpan di dalam kotak rokok.
Berdasarkan keterangan keduanya, barang haram itu diperoleh dari seorang pria berinisial W yang kemudian menjadi target pengembangan kasus.
Pada hari yang sama, petugas berhasil mengamankan W di kawasan Loa Kulu. Dari hasil penggeledahan, ditemukan kembali ganja kering yang diduga siap diedarkan.
Keterangan tersangka kemudian mengarah kepada seorang pemasok lain yang berada di wilayah Tenggarong.
Pengembangan selanjutnya membawa polisi ke kediaman FA. Dari lokasi tersebut, petugas menemukan puluhan bungkus ganja kering yang diduga menjadi bagian dari jaringan peredaran di wilayah Kutai Kartanegara.
Kanit Reskrim Polsek Loa Kulu Iptu Danto Utomo mengatakan hasil pemeriksaan terhadap para tersangka menunjukkan bahwa peredaran ganja tersebut berasal dari jaringan lokal yang beroperasi di Kukar dan Samarinda.
“Untuk terkait dengan jaringan internasional tidak ada, hanya lokal saja. Karena berkaitan dengan si tersangka yang DPO itu. Sementara ujungnya si DPO tersebut, karena berdasarkan hasil penyelidikan kami barangnya berasal dari sana,” ujarnya.
Berbekal informasi tersebut, tim bergerak melakukan pengembangan ke Kota Samarinda. Di sebuah indekos kawasan Sempaja Timur, petugas berhasil mengamankan dua tersangka lainnya, yakni JU dan YA.
Dari lokasi itu ditemukan ganja kering, timbangan digital, plastik klip, dan sejumlah barang yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika.
Danto menjelaskan, salah satu tersangka yang diamankan merupakan warga negara asing keturunan Afganistan. Namun berdasarkan hasil koordinasi dengan pihak imigrasi, yang bersangkutan tidak terhubung dengan jaringan narkotika lintas negara.
“Yang bersangkutan tidak memiliki legalitas lengkap. Setelah kami koordinasikan dengan pihak terkait, kasus ini tidak ada kaitannya dengan jaringan internasional. Peredarannya masih berada dalam lingkup lokal,” jelasnya.
Pengembangan kembali dilakukan setelah polisi memperoleh informasi mengenai keberadaan barang bukti lain yang dititipkan kepada seorang perempuan di Kecamatan Loa Janan Ilir, Samarinda.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan lima bal ganja dengan berat sekitar 2,5 kilogram, ditambah sekitar setengah kilogram ganja lainnya yang disimpan dalam tas ransel.
Kapolsek Loa Kulu AKP Hari Supranoto mengatakan pengungkapan tersebut menjadi salah satu capaian terbesar yang berhasil dilakukan jajarannya dalam penanganan kasus narkotika.
Hingga pertengahan tahun 2026, Polsek Loa Kulu tercatat telah mengungkap lima perkara narkoba dengan berbagai jenis barang bukti.
“Perlu kami jelaskan, untuk barang bukti ganja yang diungkap oleh Polsek Loa Kulu sampai dengan saat ini merupakan pengungkapan terbesar di Polda Kalimantan Timur. Karena total barang bukti yang diamankan mencapai lebih dari tiga kilogram,” katanya.
Ia menegaskan upaya pemberantasan narkoba tidak bisa hanya dilakukan aparat penegak hukum.
“Kita memerangi narkoba tidak bisa sendirian. Harus ada keterlibatan semua pihak, mulai dari orang tua, sekolah, pemerintah hingga masyarakat. Kalau mengetahui adanya penyalahgunaan atau peredaran narkoba, segera laporkan agar bisa ditindaklanjuti,” pungkasnya. (ltf/fdl)








