Home / Bisnis / Ekonomi / Finansial / Hukum - Kriminal

Kamis, 2 April 2026 - 17:06 WIB

Kejari Kukar Soroti Dugaan Penyalahgunaan Kios Tangga Arung Square

engku Firdaus - Kepala Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara (Latif/Eksposisi)

engku Firdaus - Kepala Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara (Latif/Eksposisi)

KUTAI KARTANEGARA, eksposisi.com – Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Kartanegara (Kukar), Tengku Firdaus, menyoroti adanya dugaan permasalahan dalam pengelolaan kios Tangga Arung Square milik pemerintah daerah yang tidak dimanfaatkan secara optimal oleh penyewa.

Hal tersebut disampaikan usai menerima laporan dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kukar yang mengeluhkan sejumlah kios tidak ditempati oleh penyewa, bahkan diduga disewakan kembali kepada pihak lain.

Firdaus menjelaskan, pihaknya saat ini masih melakukan pemetaan terhadap persoalan tersebut dengan melibatkan bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Kukar untuk mengkaji lebih dalam.

“Keluhan ada beberapa kios itu yang tidak ditempati, dan informasi yang kami terima juga ada yang disewakan kembali,” ujarnya, saat ditemui di kantornya pada Kamis (02/04/2026).

Menurutnya, hingga kini Kejari Kukar belum menerima gambaran utuh terkait permasalahan tersebut, sehingga pihaknya akan kembali mengundang instansi terkait untuk melakukan pemaparan secara menyeluruh.

Baca Juga :  Pelaku Penggelapan Solar Melarikan Diri, Dibekuk Polisi di Pesawat

Firdaus menegaskan, Kejari Kukar hadir untuk membantu pemerintah daerah dalam menyelamatkan aset, khususnya aset berupa kios yang memiliki nilai ekonomi dan harus dikelola secara optimal.

Ia juga mengingatkan para pengelola atau penyewa kios agar segera menempati kios yang telah diberikan, atau mengembalikannya jika tidak mampu mengelola, demi memberikan kesempatan kepada pihak lain yang lebih siap.

Dalam keterangannya, Firdaus menekankan pendekatan persuasif masih menjadi langkah awal yang diutamakan, mengingat pentingnya menjaga stabilitas dan kualitas pengelolaan aset daerah.

“Kalau memang tidak mampu, kembalikan. Kita masih mengedepankan persuasif,” katanya.

Namun demikian, ia mengingatkan bahwa praktik penyewaan kembali kepada pihak ketiga tanpa izin dapat berpotensi melanggar hukum, bahkan mengarah pada tindak pidana korupsi jika terbukti adanya pemanfaatan aset tanpa izin.

Firdaus menyebutkan, tindakan tersebut tidak dibenarkan karena melanggar kesepakatan dalam kontrak antara penyewa dan pemerintah daerah, serta berpotensi menimbulkan kerugian.

Baca Juga :  Anggota DPRD Soroti Pemerataan Pembangunan Infrastruktur di Kaltim

“Kalau memang ada indikasi itu, bisa kita telusuri dan berpotensi menjadi tindak pidana korupsi, karena mengelola aset tanpa izin pemiliknya, dalam hal ini pemerintah daerah,” jelasnya.

ia menegaskan bahwa Kejari Kukar hanya berperan sebagai pendamping dalam penyelesaian persoalan, sementara pengelolaan aset tetap berada di tangan pemerintah daerah.

Selain itu, Kejari Kukar juga tengah menyiapkan langkah strategis melalui pembentukan tim percepatan investasi dan pemulihan aset guna mengoptimalkan pemanfaatan aset daerah yang masih bermasalah.

Ia berharap seluruh pihak dapat menyelesaikan persoalan ini secara baik tanpa harus melalui jalur hukum, selama ada itikad baik dari para penyewa untuk mematuhi aturan yang berlaku.

“Tapi kalau bertahan, ya harus siap dengan konsekuensi hukumnya,” pungkasnya. (ltf/fdl)

Share :

Baca Juga

Ekonomi

Kepuasan Publik Terus Meningkat, Pemkab Kukar Dinilai Semakin Responsif dan Tepat Sasaran

Hukum - Kriminal

Dua Pengetap Solar Bersubsidi Diringkus Polisi

Hukum - Kriminal

DPC Partai Demokrat Kukar Ajukan Perlindungan Hukum ke PN Tenggarong, Terkait Upaya PK Oleh Moeldoko di MA

Bisnis

Dukung Program Penanganan Kemiskinan Ekstrim, PT GBU Menyerahkan Satu Unit Rumah Layak Huni Bagi Warga Kubar

Hukum - Kriminal

Sekda Tegaskan Tak Ada Toleransi bagi ASN Pemkab Kukar yang Terlibat Narkoba

Bisnis

PHM Pecahkan Rekor Pemboran Sumur Tercepat

Hukum - Kriminal

Satreskoba Polres Kukar Bekuk Pengedar Sabu di Kota Bangun

Bisnis

Jembatan Pulau Balang Permudah Akses Ekonomi dan Penyerapan Tenaga Kerja Lokal di Smelter Nikel MMP