Home / Bisnis / Ekonomi / Finansial / Hukum - Kriminal

Kamis, 2 April 2026 - 17:06 WIB

Kejari Kukar Soroti Dugaan Penyalahgunaan Kios Tangga Arung Square

engku Firdaus - Kepala Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara (Latif/Eksposisi)

engku Firdaus - Kepala Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara (Latif/Eksposisi)

KUTAI KARTANEGARA, eksposisi.com – Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Kartanegara (Kukar), Tengku Firdaus, menyoroti adanya dugaan permasalahan dalam pengelolaan kios Tangga Arung Square milik pemerintah daerah yang tidak dimanfaatkan secara optimal oleh penyewa.

Hal tersebut disampaikan usai menerima laporan dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kukar yang mengeluhkan sejumlah kios tidak ditempati oleh penyewa, bahkan diduga disewakan kembali kepada pihak lain.

Firdaus menjelaskan, pihaknya saat ini masih melakukan pemetaan terhadap persoalan tersebut dengan melibatkan bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Kukar untuk mengkaji lebih dalam.

“Keluhan ada beberapa kios itu yang tidak ditempati, dan informasi yang kami terima juga ada yang disewakan kembali,” ujarnya, saat ditemui di kantornya pada Kamis (02/04/2026).

Menurutnya, hingga kini Kejari Kukar belum menerima gambaran utuh terkait permasalahan tersebut, sehingga pihaknya akan kembali mengundang instansi terkait untuk melakukan pemaparan secara menyeluruh.

Baca Juga :  Pemkab Kukar Terus Berupaya Membantu Permasalahan yang Dihadapi Petani

Firdaus menegaskan, Kejari Kukar hadir untuk membantu pemerintah daerah dalam menyelamatkan aset, khususnya aset berupa kios yang memiliki nilai ekonomi dan harus dikelola secara optimal.

Ia juga mengingatkan para pengelola atau penyewa kios agar segera menempati kios yang telah diberikan, atau mengembalikannya jika tidak mampu mengelola, demi memberikan kesempatan kepada pihak lain yang lebih siap.

Dalam keterangannya, Firdaus menekankan pendekatan persuasif masih menjadi langkah awal yang diutamakan, mengingat pentingnya menjaga stabilitas dan kualitas pengelolaan aset daerah.

“Kalau memang tidak mampu, kembalikan. Kita masih mengedepankan persuasif,” katanya.

Namun demikian, ia mengingatkan bahwa praktik penyewaan kembali kepada pihak ketiga tanpa izin dapat berpotensi melanggar hukum, bahkan mengarah pada tindak pidana korupsi jika terbukti adanya pemanfaatan aset tanpa izin.

Firdaus menyebutkan, tindakan tersebut tidak dibenarkan karena melanggar kesepakatan dalam kontrak antara penyewa dan pemerintah daerah, serta berpotensi menimbulkan kerugian.

Baca Juga :  Harga Jual CPO dan Kernel Naik, TBS Sawit di Kaltim Turut Mengalami Peningkatan

“Kalau memang ada indikasi itu, bisa kita telusuri dan berpotensi menjadi tindak pidana korupsi, karena mengelola aset tanpa izin pemiliknya, dalam hal ini pemerintah daerah,” jelasnya.

ia menegaskan bahwa Kejari Kukar hanya berperan sebagai pendamping dalam penyelesaian persoalan, sementara pengelolaan aset tetap berada di tangan pemerintah daerah.

Selain itu, Kejari Kukar juga tengah menyiapkan langkah strategis melalui pembentukan tim percepatan investasi dan pemulihan aset guna mengoptimalkan pemanfaatan aset daerah yang masih bermasalah.

Ia berharap seluruh pihak dapat menyelesaikan persoalan ini secara baik tanpa harus melalui jalur hukum, selama ada itikad baik dari para penyewa untuk mematuhi aturan yang berlaku.

“Tapi kalau bertahan, ya harus siap dengan konsekuensi hukumnya,” pungkasnya. (ltf/fdl)

Share :

Baca Juga

Bisnis

Capai 85 Juta Jam Kerja Tanpa Kecelakaan, MHU Sabet Penghargaan dari Kementerian Ketenagakerjaan

Bisnis

RAT Koperasi TKBM Karya Sejahtera, Perkuat Digitalisasi dan Efisiensi untuk Kesejahteraan Anggota

Ekonomi

Tokoh Pemuda Kubar Frederick Edwin Menyalurkan 6,7 Ton Beras Kepada Warga di Kecamatan Mook Manar Bulatn

Advertorial

Jaga Stabilitas Harga dan Daya Beli Masyarakat, Pemkab Kukar dan Bankaltimtara Menggelar Gerakan Pangan Murah

Advertorial

Wakil Ketua DPRD Kukar Berkomitmen Mendukung Peningkatan Kesejahteraan Petani Sawit

Hukum - Kriminal

APH Datangi Disdikbud Kukar, Penanganan Kasus Dugaan Penyelewengan Insentif Guru Dilimpahkan ke Polres Kukar

Hukum - Kriminal

LPP Kelas IIA Tenggarong Overkapasitas, Bangunan Baru Ditarget Tampung 700 Warga Binaan

Hukum - Kriminal

Sosialisasikan dan Beri Kesadaran Hukum kepada Masayarakat, Kejari Kukar Rutin Siaran di RPK FM