KUTAI KARTANEGARA, eksposisi.com – DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) mengapresiasi raihan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang kembali diperoleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).
Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani menyebut capaian tersebut merupakan prestasi yang patut disyukuri karena menunjukkan pengelolaan keuangan daerah tetap berjalan dengan baik dan sesuai aturan.
“Ya Alhamdulillah kemarin memang penyerahan LHP oleh BPK Provinsi Kalimantan Timur, yang kita sangat patut bersyukur dan berbahagia karena tetap kita bisa mempertahankan WTP,” ujarnya pada Selasa (26/05/2026).
Menurutnya, opini WTP menjadi indikator bahwa tata kelola keuangan daerah di Kukar telah berjalan sesuai prinsip akuntabilitas dan transparansi dalam penggunaan anggaran daerah.
Ia menilai, capaian tersebut harus terus dipertahankan oleh pemerintah daerah bersama seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) agar pelaksanaan APBD tetap berpihak kepada masyarakat.
“Artinya bahwa itu adalah prestasi yang luar biasa yang memang kita harus pertahankan, meskipun tetap ada rekomendasi-rekomendasi yang akan kita tindak lanjuti,” katanya.
Ahmad Yani menegaskan, pelaksanaan APBD Kukar harus tetap sejalan dengan visi dan misi pembangunan daerah, khususnya program Kukar Idaman Terbaik yang menjadi arah kebijakan pemerintah daerah saat ini.
Menurutnya, anggaran daerah harus benar-benar berbasis kerakyatan sehingga manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.
“Bahwa APBD Kutai Kartanegara itu betul-betul sesuai dengan pencapaian visi-misi Kukar Idaman Terbaik, tidak melenceng dari itu,” katanya.
DPRD Kukar akan terus memperketat fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan anggaran maupun proses penganggaran yang dilakukan pemerintah daerah.
Pengawasan tersebut, lanjut Ahmad Yani, juga akan dibungkus melalui regulasi dan peraturan daerah agar pelaksanaan APBD berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.
“Sehingga harapan kami ke depan, kami dari DPRD akan tetap melakukan pengetatan pengawasan, pengetatan terkait dengan penganggaran dan tentu dibungkus dengan peraturan daerah,” ucapnya.
Ia mengatakan, DPRD memiliki tugas untuk mengawal seluruh tahapan pelaksanaan APBD, mulai dari proses perencanaan, implementasi hingga pertanggungjawaban anggaran daerah.
Menurutnya, rekomendasi yang diberikan BPK dalam laporan hasil pemeriksaan menjadi bagian dari proses penyempurnaan tata kelola keuangan daerah agar semakin baik ke depannya.
Terkait adanya sejumlah catatan dalam hasil pemeriksaan BPK, Ahmad Yani menegaskan bahwa hal tersebut bukan merupakan penyimpangan ataupun persoalan besar dalam pengelolaan keuangan daerah.
“Ya ada catatan-catatan yang memang ditindaklanjuti nantinya, tetapi itu bukan penyimpangan dan bukan masalah. Tetapi adalah bagian daripada manajemen keuangan yang memang harus dilakukan dan diserap oleh seluruh OPD yang menggunakan anggaran itu,” pungkasnya. (ltf/fdl)










