Home / Hukum - Kriminal / Peristiwa

Selasa, 18 Agustus 2026 - 15:50 WIB

Polres Kukar Sita Galon dan Kayu Terbakar dalam Kasus Pembakaran Kantor Diskominfo

AKP Elnath Splendidta Wafig Gemilang - Kasat Reskrim Polres Kukar (Latif/Eksposisi)

AKP Elnath Splendidta Wafig Gemilang - Kasat Reskrim Polres Kukar (Latif/Eksposisi)

KUTAI KARTANEGARA, eksposisi.com – Polres Kutai Kartanegara (Kukar) terus melakukan penyidikan terhadap kasus pembakaran ruang rapat Kantor Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kukar yang terjadi beberapa waktu lalu.

Kasat Reskrim Polres Kukar, AKP Elnath Splendidta Wafig Gemilang, mengatakan penyidik telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut. Barang bukti yang diamankan di antaranya satu buah galon berukuran 19 liter dan potongan kayu yang terbakar.

“Sudah dilakukan penyitaan barang bukti. Ada satu buah galon yang ukuran 19 liter, sama ada potongan kayu, potongan kayu yang kebakar,” ujarnya pada Senin (17/8/2026).

Baca Juga :  Korban Tenggelam di PT BBE Ditemukan, Tim Tanggap Darurat Perusahaan Proaktif Membantu Pencarian

Saat ini, penyidik masih melanjutkan proses penyidikan dengan melengkapi administrasi perkara. Setelah seluruh administrasi dianggap lengkap, penyidik akan melakukan gelar perkara untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

“Selanjutnya nanti kita lengkapi administrasi, habis itu kita keluarkan, habis itu lengkap, nanti kita gelarkan,” jelasnya.

Elnath juga memastikan pihak kepolisian telah menetapkan tersangka dalam kasus tersebut. Penetapan tersangka dilakukan pada 12 Agustus 2026, atau beberapa hari setelah peristiwa pembakaran terjadi.

“Sudah, sudah. Tersangka itu kita tetapkan dari tanggal 12 Agustus, dari setelah kejadian,” ungkapnya.

Baca Juga :  Pohon Hayat Jadi Logo Baru IKN Nusantara, Presiden Jokowi Jelaskan Filosofinya

Dengan telah ditetapkannya tersangka, proses penyidikan kini diarahkan untuk melengkapi alat bukti dan administrasi sebelum perkara memasuki tahapan berikutnya. Polisi juga masih mendalami rangkaian peristiwa yang melatarbelakangi terjadinya pembakaran.

Salah satu hal yang turut menjadi perhatian penyidik adalah dugaan adanya tindakan perundungan atau bullying yang disebut berkaitan dengan peristiwa tersebut.

Polisi memastikan pihak yang mengetahui atau berkaitan dengan dugaan bullying akan dimintai keterangan.

“Pastilah kalau itu akan kita periksa, ini kan karena adanya sebab akibat,” pungkasnya. (ltf/fdl)

Share :

Baca Juga

Pemerintah

Kualitas Udara Semakin Buruk karena Kabut Asap, Pemkab Kukar Siapkan Sekolah Daring

Hukum - Kriminal

Bupati Kukar Dukung Penegakan Hukum dan Evaluasi Menyeluruh Pondok Pesantren Terkait Kasus Dugaan Kekerasan Seksual

Pemerintah

Tanggapan Sekda Kukar Terkait Penghentian Sementara Distribusi Air Bersih Perumda Tirta Mahakam karena Intrusi Air Laut

Infrastruktur

Jalan Poros Margasari Retak Lagi, Kepala Desa Jembayan Minta Penanganan Permanen

Peristiwa

16 Warga Kukar Terdeteksi Probable Omicron

Hukum - Kriminal

Penuhi Panggilan KPK Sebagai Saksi, Sekda Kukar Dimintai Keterangan Terkait Dugaan Kasus 2013

Hukum - Kriminal

Fasilitas Pendidikan di LPKA Kelas II Tenggarong Akan Ditingkatkan

Hukum - Kriminal

Bawaslu Nyatakan KPU Kaltim Langgar Administrasi Pemilu