KUTAI KARTANEGARA, eksposisi.com – Polres Kutai Kartanegara (Kukar) terus melakukan penyidikan terhadap kasus pembakaran ruang rapat Kantor Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kukar yang terjadi beberapa waktu lalu.
Kasat Reskrim Polres Kukar, AKP Elnath Splendidta Wafig Gemilang, mengatakan penyidik telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut. Barang bukti yang diamankan di antaranya satu buah galon berukuran 19 liter dan potongan kayu yang terbakar.
“Sudah dilakukan penyitaan barang bukti. Ada satu buah galon yang ukuran 19 liter, sama ada potongan kayu, potongan kayu yang kebakar,” ujarnya pada Senin (17/8/2026).
Saat ini, penyidik masih melanjutkan proses penyidikan dengan melengkapi administrasi perkara. Setelah seluruh administrasi dianggap lengkap, penyidik akan melakukan gelar perkara untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
“Selanjutnya nanti kita lengkapi administrasi, habis itu kita keluarkan, habis itu lengkap, nanti kita gelarkan,” jelasnya.
Elnath juga memastikan pihak kepolisian telah menetapkan tersangka dalam kasus tersebut. Penetapan tersangka dilakukan pada 12 Agustus 2026, atau beberapa hari setelah peristiwa pembakaran terjadi.
“Sudah, sudah. Tersangka itu kita tetapkan dari tanggal 12 Agustus, dari setelah kejadian,” ungkapnya.
Dengan telah ditetapkannya tersangka, proses penyidikan kini diarahkan untuk melengkapi alat bukti dan administrasi sebelum perkara memasuki tahapan berikutnya. Polisi juga masih mendalami rangkaian peristiwa yang melatarbelakangi terjadinya pembakaran.
Salah satu hal yang turut menjadi perhatian penyidik adalah dugaan adanya tindakan perundungan atau bullying yang disebut berkaitan dengan peristiwa tersebut.
Polisi memastikan pihak yang mengetahui atau berkaitan dengan dugaan bullying akan dimintai keterangan.
“Pastilah kalau itu akan kita periksa, ini kan karena adanya sebab akibat,” pungkasnya. (ltf/fdl)









