Home / Hukum - Kriminal

Selasa, 10 Januari 2023 - 17:20 WIB

5 Terdakwa Penganiaya Hendrikus Pratama Divonis 11 Tahun Penjara

KUTAI BARAT, eksposisi.com – Pengadilan Negeri (PN) Kutai Barat (Kubar) menggelar sidang pembacaan keputusan kasus penganiayaan Hendrikus Pratama, pada Selasa (10/1/2023). Hendrikus Pratama dianiya hingga meninggal dunia di Ruang Tahanan Polres Kubar beberapa waktu lalu.

Sidang vonis ini dimpimpin Hakim Ketua Buha Ambrosius Situmorang bersama dua anggota serta penuntut Umum, M.Fahmi Abdillah dan 5 terdakwa. Yakni I Royji Saputra, Rasidi, Rahmat, Beno Suandi Ratrijunius Feozinki Kayah. Dalam putusannya majelis hakim menjatuhkan vonis masing-masing 11 tahun penjara.

“Menjatuhkan pidana kepada para terdakwah oleh karena itu masing-masing dengan pidana penjara selama 11 tahun,” ucap Majalis Hakim.

Baca Juga :  Dalami Temuan BPK di Disdibud Kukar Senilai Rp9,5 Miliar, Kejaksaan Tegaskan Pengembalian Dana Tak Hapus Unsur Pidana

Alasan Majelis Hakim memvonis 5 terdakwa dengan penjara tersebut lantaran Royji Cs tidak menyesali perbuatan. Mereka juga sudah dihukum dalam perkara lain, tetapi masih melakukan tindak pidana penganiayaan di rumah tahanan (Rutan) Polres Kubar.

“Para terdakwa yang sedang menjalani masa tahanan, bukannya menggunakan kesempatan tersebut untuk mengintrospeksi diri namun justru melakukan kekerasan terhadap tahanan lainnya,” ucap Ambros.

Sedangkan keadaan yang meringankan para terdakwa bersikap sopan di persidangan dan mereka memiliki tanggungan keluarga.

Majelis Hakim memberikan para terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menerima atau menolak dan menyatakan banding selama 7 hari.

Baca Juga :  Lapas Kelas IIA Tenggarong Siapkan Skema Kunjungan Lebaran, Pendaftaran Dibuka Secara Online

“Kami beri kesempatan, bisa menerima putusan ini, menolak kemudian menyatakan banding atau berpikir-pikir selama 7 hari ya silakan,” ucapnya.

Sementara itu istri korban, Peni Lusiati merasa belum puas dengan tuntutan Hakim kepada terdakwa, walaupun divonis 11 tahun penjara.

“Belum puas seharusnya 12 tahun, saya merasa seperti belum mendapatkan keadilan,” ucap Peni.

Namun menurut pengacara keluarga korban Alberto Chandra untuk vonis yang diberikan hakim kepada terdakwa sudah maksimal.

“Vonis naik dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum menurut saya itu hasilnya sudah baik, dan bukti efek jera kepada terdakwa,” tegasnya. (kbr)

Share :

Baca Juga

Hukum - Kriminal

Polres Kukar Gagalkan Peredaran 1,4 Kilogram Sabu, Sejumlah Tersangka Jaringan Antar Daerah Diamankan

Hukum - Kriminal

Empat Anak Binaan LPKA Kelas IIA Tenggarong yang Kabur Berhasil Diamankan

Hukum - Kriminal

Satreskoba Polres Kukar Bekuk Pengedar Sabu di Kota Bangun

Hukum - Kriminal

Sindikat Curanmor Ditangkap, 45 Unit Sepeda Motor Diamankan Polres Kukar

Hukum - Kriminal

Polres Kukar Ungkap Peredaran Narkotika di Sangasanga Berkembang ke Kota Samarinda, Barang Bukti Sabu 39,63 Gram Diamankan

Hukum - Kriminal

Jalan Santai Peringatan Hari Bhayangkara Jadi Momentum Polsek Loa Kulu Perkuat Kedekatan dengan Warga

Hukum - Kriminal

Kakanwil Ditjenpas Kaltim Apresiasi Dukungan Pemkab Kukar terhadap Pembinaan Lapas di Tenggarong

Hukum - Kriminal

Kejati Kaltim Sita Rp57 Miliar Lagi dari Kasus Tambang di Kukar