Home / Hukum - Kriminal

Kamis, 22 Juni 2023 - 17:48 WIB

Kejari Kukar Fasilitasi Restorative Justice Kasus Penganiayaan di Marang Kayu, Pelaku dan Korban Bersepakat Damai

KUTAI KARTANEGARA, eksposisi.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Kartanegara (Kukar) memfasilitasi Restorative Justice kasus penganiayaan yang terjadi di Kecamatan Marang Kayu, pada Bulan April Lalu.

Kepala Kejari Kukar, Tommy Kristanto, melalui Kasi Intel Kejari Kukar, Fariz Oktan menjelaskan Restorative Justice ini merupakan inisiatif dari pelaku dan korban untuk menempuh jalur damai.

“Kejari sebagai fasilitator,inisiatif dari kedua belah pihak tersangka dan korban,” ujar Fariz Oktan.

Pertemuan yang dilakukan di Rumah Restorative Justice Kejari Kukar, pada Kamis (22/6/2023) menghasilkan kesepakatan damai antar kedua belah pihak.

Baca Juga :  Lapas Kelas IIA Tenggarong Kembangkan SAE, Fokus Pembinaan Produktif dan Edukasi

Hasil kesepakatan tersebut yakni, penuntutan terhadap pelaku dihentikan, sehingga pelaku dibebaskan dari tahanan. Kemudian pelaku memberikan santunan uang sebesar Rp2 juta kepada korban.

“Tersangka dan korban tercapai kesepakatan damai sehingga dilakukan restorative justice dan dihentikan penuntutannya. Tersangka dibebaskan dari tahanan,” jelasnya

Kejadian penganiayaan tersebut terjadi pada 4 April 2023 silam di Kecamatan Marangkayu, atau kawasan jalur poros Samarinda-Bontang. Pelaku berinisial AN mendatangi rumah Imam Wahyudi yang merupakan korban dalam kasus tersebut.

Baca Juga :  Polres Kukar Ungkap Peredaran Narkotika di Sangasanga Berkembang ke Kota Samarinda, Barang Bukti Sabu 39,63 Gram Diamankan

Pelaku datang dengan maksud untuk mengambil barang dan menagih ganti rugi sebesar Rp3 juta kepada Imam Wahyudi. Namun, ia hanya mampu membayar sebesar Rp2 juta.

Kemudian karena tidak terima, pelaku emosi dan mengeluarkan sebilah parang yang dibawanya, lalu mengejar korban. Korban yang sempat lari  kemudian terjatuh, lalu pelaku mengayunkan parang kepada korban, dan ditangkis korban menggunakan kaki. Sehingga dari kejadian ini, pelaku ditahan oleh penegak hukum. (kkr)

Share :

Baca Juga

Hukum - Kriminal

Pimpinan Pondok Pesantren di Kukar Diduga Melakukan Kekerasan Seksual Terhadap Santri, Belasan Korban Mendapat Pendampingan

Hukum - Kriminal

Kejari Kukar Paparkan Hasil Pemulihan Aset Negara, Tekankan Transparansi Dalam Penegakan Hukum

Hukum - Kriminal

ODGJ di Tenggarong Ditangkap Polisi Karena Merampas Sepeda Motor dan Melakukan Pelecehan Seksual Anak

Hukum - Kriminal

Sinergi Pemkab dan Polres Kukar Kian Erat pada Momentum Hari Bhayangkara ke-80

Hukum - Kriminal

635 WBP Lapas Kelas IIA Tenggarong Diusulkan Terima Remisi Idul Fitri, 8 Orang Berpotensi Langsung Bebas

Hukum - Kriminal

Beraksi di 19 TKP di Tenggarong, Maling Toko dan Rumah Kosong Dibekuk Polisi

Hukum - Kriminal

Ganggu Pengguna Jalan, Lomba Sepeda dan Lari Liar Diminta Pindah Lokasi

Hukum - Kriminal

Pakai Sabu, Pelajar SMK Tertangkap Polisi di Tenggarong