KUTAI KARTANEGARA, eksposisi.com – Satreskoba Polres Kutai Kartanegara (Kukar) mengamankan seorang pria berinisial GD yang berusia 22 tahun warga RT 9 Desa Bangun Rejo, Kecamatan Tenggarong Seberang, pada Jumat (4/3/2022) sekitar pukul 22.00 WITA. GD diamankan polisi lantaran tertangkap tangan memiliki sabu-sabu seberat 21.82 gram.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang didapat polisi bahwa akan ada transaksi jual beli, di Desa Manunggal Jaya, Tenggarong Seberang. Setelah dilakukan penyelidikan sejak pukul 19.00 WITA, akhirnya Satresnarkoba Polres Kukar berhasil menciduk GD.
Sempat akan menghilangkan barang bukti, pelaku pun sempat membuang bungkusan berisi sabu-sabu tersebut ke semak-semak, tetapi berhasil diketahui polisi dan diamankan.
“Dicek dan dibuka dihadapannya ditemukan 35 poket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 21,82 gram,” kata Kasat Resnarkoba Polres Kukar, AKP MP Rachmawan, Sabtu (5/3/2022).
Pelaku pun langsung digelandang ke Mapolres Kukar, bersama barang bukti lainnya. Termasuk satu unit sepeda motor yang digunakan oleh pelaku.
“Pelaku sudah menjalankan profesinya sebagai pengedar selama setahun belakangan ini, dan tergiur untung besar dari bisnis hitam tersebut,” jelasnya.