Home / Hukum - Kriminal

Senin, 2 Februari 2026 - 19:25 WIB

Sidang Pleidoi Kasus Pelecehan Seksual di Ponpes Tenggarong Seberang, Terdakwa Minta Keringanan Hukuman

Terdakwa kasus pelecehan seksual anak di Pondok Pesantren Tenggarong Seberang usai menjalani sidang (Latif/Eksposisi)

Terdakwa kasus pelecehan seksual anak di Pondok Pesantren Tenggarong Seberang usai menjalani sidang (Latif/Eksposisi)

KUTAI KARTANEGARA, eksposisi.com – Kasus dugaan pelecehan terhadap anak yang terjadi di salah satu pondok pesantren (ponpes) di Kecamatan Tenggarong Seberang kini memasuki babak baru. Persidangan di Pengadilan Negeri Kutai Kartanegara (Kukar) telah sampai pada agenda pembacaan pleidoi atau nota pembelaan dari terdakwa dan penasihat hukumnya, pada Senin (02/02/2026).

Sebelumnya, dalam amar tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Fitra Ira Purnawati, menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 15 tahun tanpa disertai pidana denda. Selain itu, JPU juga tetap memintakan restitusi bagi para korban dengan total nilai mencapai sekitar Rp380 juta, sebagaimana tertuang dalam permohonan yang telah diajukan.

Ia menjelaskan, bahwa dalam pledoi yang disampaikan secara lisan, terdakwa mengakui perbuatannya, menyatakan penyesalan, serta memohon keringanan hukuman.

Baca Juga :  BKPSDM Kukar Menggelar Bimtek Pengelolaan Kinerja ASN

“Penasihat hukumnya juga menyampaikan permohonan serupa dengan alasan berlakunya KUHAP dan KUHP baru, di mana menurut mereka pidana penjara bukan satu-satunya bentuk hukuman,” ujarnya

Dalam pleidoi tersebut, penasihat hukum terdakwa juga mengemukakan alternatif pemidanaan lain, seperti kerja sosial, rehabilitasi, hingga tindakan medis. Alasan tersebut didasarkan pada anggapan bahwa terdakwa memiliki kelainan orientasi seksual.

Namun demikian, JPU menegaskan bahwa seluruh dalil pembelaan tersebut akan dibantah dalam agenda replik yang dijadwalkan pada sidang Kamis mendatang.

“Kami akan menanggapi seluruh poin dalam pleidoi itu. Keterangan dokter ahli kejiwaan telah menyatakan secara jelas bahwa kondisi terdakwa bukan merupakan alasan pemaaf maupun pembenar atas perbuatannya,” tegasnya

Ia menjelaskan, bantahan yang disiapkan JPU akan menguraikan secara lengkap keterangan ahli kejiwaan yang telah disampaikan sebelumnya di persidangan. Menurutnya, kondisi kesehatan terdakwa tidak dapat dijadikan dasar untuk menghapus maupun meringankan pertanggungjawaban pidana.

Baca Juga :  Menjelang Musdaprov SMSI Kaltim, SMSI Samarinda Cermati Visi, Misi dan Komitmen Calon Ketua

Dalam kesimpulan pleidoi, penasihat hukum terdakwa menyampaikan sejumlah pertimbangan permohonan keringanan, antara lain terdakwa menyesali dan mengakui perbuatannya, belum pernah dihukum sebelumnya, bersikap sopan selama persidangan, serta melalui keluarga telah menyampaikan permohonan maaf kepada para korban. Terdakwa juga menyatakan keinginannya untuk menjalani pengobatan dan berharap dapat memperbaiki masa depannya.

Sementara itu, penasihat hukum terdakwa, Asraudin, menyampaikan bahwa pihaknya telah menyampaikan seluruh pembelaan dan kini menunggu tanggapan dari JPU.

“Kami sudah membacakan pleidoi, selanjutnya tinggal menunggu replik dari jaksa pada hari Kamis,” pungkasnya. (ltf/fdl)

Share :

Baca Juga

Hukum - Kriminal

Antisipasi Aksi Pencurian Rumah Kosong Jelang Lebaran, Masyarakat Diimbau Lapor Polisi Saat Mudik

Hukum - Kriminal

726 Warga Binaan di Kukar Terima Remisi HUT ke-81 Kemerdekaan RI

Hukum - Kriminal

Bupati Kukar Hadiri Peringatan Hari Kartini di Lembaga Penasyarakatan Perempuan Kelas IIA Tenggarong

Hukum - Kriminal

Dua Curas Ancam Korban dengan Parang Dibekuk Polisi

Hukum - Kriminal

LPP Kelas IIA Tenggarong Digeledah, Petugas dan Warga Binaan Dites Urine

Hukum - Kriminal

Hadiri Hari Bhakti Pemasyarakatan di Lapas Kelas IIA Tenggarong, Bupati Kukar: Hilangkan Stigma Negatif terhadap Warga Binaan

Hukum - Kriminal

Ribuan Botol Miras Hasil Sitaan Penegakan Trantibum Satpol PP Kukar Dimusnahkan

Hukum - Kriminal

Kejati Kaltim Sita Rp57 Miliar Lagi dari Kasus Tambang di Kukar