Home / Hukum - Kriminal

Selasa, 11 Januari 2022 - 22:08 WIB

Pengedar Narkoba di Tenggarong Dibekuk Polisi, 9 Poket Sabu Diamankan

EKSPOSISI.COM, KUTAI KARTANEGARA – Satreskoba Polres Kutai Kartanegara (Kukar) berhasil membekuk seorang pria berinisial FEK (40) yang menyimpan narkoba jenis sabu. Pelaku dibekuk di rumahnya di Jalan Arwana Blok AA, Kelurahan Timbau, Kecamatan Tenggarong, pada Senin (10/1/2022).

Pengungkapan kasus tersebut diawali laporan dari masyararkat, bahwa di kawasan Jalan Arwana ada salah satu orang yang memiliki narkoba jenis sabu. Mendapat informasi tersebut, anggota Opsnal Satrskoba yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskoba Polres Kukar, AKP MP Rachmawan, langsung melakukan penyelidikan ke lokasi tersebut.

“Sekitar pukul 00.30 Wita, anggota mencurigai seseorang yang sedang berdiri di depan rumah yang ada di kawasan Jalan Arwana,” ujar Kasat Reskoba, AKP MP Rachmawan.

Baca Juga :  Ribuan Botol Miras Hasil Sitaan Penegakan Trantibum Satpol PP Kukar Dimusnahkan

Terlihat gerak-geriknya. Anggota Satreskoba pun menghampiri pria tersebut dan langsung mengamankannya. Saat dilakukan penggeledahan badan kepada pria itu, anggota tidak menemukan barang-barang yang mencurigakan.

“Penggeledahan badan tidak ditemukan barang yang mencurigakan,” jelas Rachmawan.

Penggeledahan tak berhenti di situ saja, karena anggota kepolisian meyakini pria tersebut menyimpan barang haram itu di dalam rumahnya. Benar saja, saat dilakukan penggeledahan di dalam rumah, polisi berhasil menemukan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 9 poket sabu ukuran kecil dengan berat 3 gram. Dengan ditemukannya barang bukti tersebut, pelaku pun tak bisa mengelak lagi.

Baca Juga :  Antisipasi Aksi Pencurian Rumah Kosong Jelang Lebaran, Masyarakat Diimbau Lapor Polisi Saat Mudik

“Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Kukar untuk diproses lebih lanjut,” kata Rachmawan.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti 9 poket narkotika jenis sabu seberat 3 gram, 2 pipet kaca, 1 sendok takar, 1 korek api, dan satu bong alat pengisap sabu. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 114 ayat (1) juncto pasal 112 ayat (1) UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Share :

Baca Juga

Hukum - Kriminal

Pria di Samboja Setubuhi dan Bunuh Remaja 14 Tahun, Motifnya Dendam dengan Ayah Korban
Barang terlarang hasil sitaan petugas

Hukum - Kriminal

Lapas Kelas IIA Tenggarong Musnahkan Barang Terlarang Hasil Razia Juli-Agustus

Hukum - Kriminal

Forkopimda Kaltim Tinjau Kesiapan TPS Jelang PSU Pilkada Kukar

Hukum - Kriminal

Hasil Olah TKP, Empat Anak Binaan LPKA Kelas IIA Tenggarong Kabur Melalui Pagar Setinggi 6 Meter

Hukum - Kriminal

Polres Kukar Ungkap Peredaran Narkoba di Loa Janan, Tangkap 2 Tersangka Pemilik Sabu Seberat 1,5 Kilogram

Hukum - Kriminal

MK Tolak Gugatan Sistem Pemilu Proporsional Tertutup

Hukum - Kriminal

Korps Brimob Polri Anugerahkan Gelar Warga Kehormatan kepada Edi Damansyah

Hukum - Kriminal

JPU Nyatakan Puas Vonis 15 Tahun Penjara Terhadap Guru Pelaku Pelecehan 7 Santri di Kukar