Home / Hukum - Kriminal

Selasa, 11 Januari 2022 - 22:08 WIB

Pengedar Narkoba di Tenggarong Dibekuk Polisi, 9 Poket Sabu Diamankan

EKSPOSISI.COM, KUTAI KARTANEGARA – Satreskoba Polres Kutai Kartanegara (Kukar) berhasil membekuk seorang pria berinisial FEK (40) yang menyimpan narkoba jenis sabu. Pelaku dibekuk di rumahnya di Jalan Arwana Blok AA, Kelurahan Timbau, Kecamatan Tenggarong, pada Senin (10/1/2022).

Pengungkapan kasus tersebut diawali laporan dari masyararkat, bahwa di kawasan Jalan Arwana ada salah satu orang yang memiliki narkoba jenis sabu. Mendapat informasi tersebut, anggota Opsnal Satrskoba yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskoba Polres Kukar, AKP MP Rachmawan, langsung melakukan penyelidikan ke lokasi tersebut.

“Sekitar pukul 00.30 Wita, anggota mencurigai seseorang yang sedang berdiri di depan rumah yang ada di kawasan Jalan Arwana,” ujar Kasat Reskoba, AKP MP Rachmawan.

Baca Juga :  Polres Kukar Ungkap Peredaran Narkotika di Sangasanga Berkembang ke Kota Samarinda, Barang Bukti Sabu 39,63 Gram Diamankan

Terlihat gerak-geriknya. Anggota Satreskoba pun menghampiri pria tersebut dan langsung mengamankannya. Saat dilakukan penggeledahan badan kepada pria itu, anggota tidak menemukan barang-barang yang mencurigakan.

“Penggeledahan badan tidak ditemukan barang yang mencurigakan,” jelas Rachmawan.

Penggeledahan tak berhenti di situ saja, karena anggota kepolisian meyakini pria tersebut menyimpan barang haram itu di dalam rumahnya. Benar saja, saat dilakukan penggeledahan di dalam rumah, polisi berhasil menemukan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 9 poket sabu ukuran kecil dengan berat 3 gram. Dengan ditemukannya barang bukti tersebut, pelaku pun tak bisa mengelak lagi.

Baca Juga :  Peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke-63, Kejari Kukar Paparkan Capaian Kinerja Tahun 2023

“Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Kukar untuk diproses lebih lanjut,” kata Rachmawan.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti 9 poket narkotika jenis sabu seberat 3 gram, 2 pipet kaca, 1 sendok takar, 1 korek api, dan satu bong alat pengisap sabu. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 114 ayat (1) juncto pasal 112 ayat (1) UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Share :

Baca Juga

Hukum - Kriminal

Polres Kukar Bagikan Beras untuk Masyarakat yang Terdampak Covid-19

Hukum - Kriminal

Pemkab Kukar Siapkan Rumah Aman Representatif untuk Anak Korban Pelecehan

Hukum - Kriminal

Penghitungan Surat Suara Ulang untuk 43 TPS di Kukar Menggunakan Tiga Panel

Hukum - Kriminal

Sat Ops Patnal Kemenkumham Kaltim Melakukan Razia di Lapas Kelas II A Tenggarong

Hukum - Kriminal

Kasus Kaburnya Anak Binaan di Kukar, Kemenkumham Tegaskan LPKA Tidak Boleh Diperketat Seperti Lapas Dewasa

Hukum - Kriminal

Kejari Kukar Musnahkan Barang Bukti dari 185 Perkara yang Ditangani Sejak Agustus 2022

Hukum - Kriminal

Pakai Sabu, Pelajar SMK Tertangkap Polisi di Tenggarong

Hukum - Kriminal

Kejari Kukar Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Korupsi Pembangunan Embung yang Rugikan Negara Sebasar Rp1,6 Miliar