Home / Hukum - Kriminal

Selasa, 11 Januari 2022 - 22:08 WIB

Pengedar Narkoba di Tenggarong Dibekuk Polisi, 9 Poket Sabu Diamankan

EKSPOSISI.COM, KUTAI KARTANEGARA – Satreskoba Polres Kutai Kartanegara (Kukar) berhasil membekuk seorang pria berinisial FEK (40) yang menyimpan narkoba jenis sabu. Pelaku dibekuk di rumahnya di Jalan Arwana Blok AA, Kelurahan Timbau, Kecamatan Tenggarong, pada Senin (10/1/2022).

Pengungkapan kasus tersebut diawali laporan dari masyararkat, bahwa di kawasan Jalan Arwana ada salah satu orang yang memiliki narkoba jenis sabu. Mendapat informasi tersebut, anggota Opsnal Satrskoba yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskoba Polres Kukar, AKP MP Rachmawan, langsung melakukan penyelidikan ke lokasi tersebut.

“Sekitar pukul 00.30 Wita, anggota mencurigai seseorang yang sedang berdiri di depan rumah yang ada di kawasan Jalan Arwana,” ujar Kasat Reskoba, AKP MP Rachmawan.

Baca Juga :  Didi Tasidi Ziarah ke Makam Raja Kutai, Minta Restu Jadi Jaksa Agung

Terlihat gerak-geriknya. Anggota Satreskoba pun menghampiri pria tersebut dan langsung mengamankannya. Saat dilakukan penggeledahan badan kepada pria itu, anggota tidak menemukan barang-barang yang mencurigakan.

“Penggeledahan badan tidak ditemukan barang yang mencurigakan,” jelas Rachmawan.

Penggeledahan tak berhenti di situ saja, karena anggota kepolisian meyakini pria tersebut menyimpan barang haram itu di dalam rumahnya. Benar saja, saat dilakukan penggeledahan di dalam rumah, polisi berhasil menemukan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 9 poket sabu ukuran kecil dengan berat 3 gram. Dengan ditemukannya barang bukti tersebut, pelaku pun tak bisa mengelak lagi.

Baca Juga :  Anggota TNI Meringkus Sopir Travel Samarinda-Kubar Pengedar Narkoba

“Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Kukar untuk diproses lebih lanjut,” kata Rachmawan.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti 9 poket narkotika jenis sabu seberat 3 gram, 2 pipet kaca, 1 sendok takar, 1 korek api, dan satu bong alat pengisap sabu. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 114 ayat (1) juncto pasal 112 ayat (1) UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Share :

Baca Juga

Hukum - Kriminal

Lapas Kelas II A Tenggarong Mengusulkan 870 WBP Mendapat Remisi Khusus Saat Perayaan Idul Fitri 1444H

Hukum - Kriminal

Balap Liar, Belasan Motor Disita Polisi

Hukum - Kriminal

Ganggu Pengguna Jalan, Lomba Sepeda dan Lari Liar Diminta Pindah Lokasi
Barang terlarang hasil sitaan petugas

Hukum - Kriminal

Lapas Kelas IIA Tenggarong Musnahkan Barang Terlarang Hasil Razia Juli-Agustus

Hukum - Kriminal

Polisi Tangkap Pengedar Narkoba di Tenggarong Seberang, Pelaku Sempat Membuang Barang Bukti

Hukum - Kriminal

Perkuat Deteksi Dini Gangguan Keamanan, Kalapas Tenggarong Ikuti Konsolidasi Intelijen

Hukum - Kriminal

Polres Kukar Bagikan Beras untuk Masyarakat yang Terdampak Covid-19

Hukum - Kriminal

Suami Istri di Kubar Nekat Mencuri Emas Karena Terlilit Utang