Home / Hukum - Kriminal

Selasa, 11 Januari 2022 - 22:08 WIB

Pengedar Narkoba di Tenggarong Dibekuk Polisi, 9 Poket Sabu Diamankan

EKSPOSISI.COM, KUTAI KARTANEGARA – Satreskoba Polres Kutai Kartanegara (Kukar) berhasil membekuk seorang pria berinisial FEK (40) yang menyimpan narkoba jenis sabu. Pelaku dibekuk di rumahnya di Jalan Arwana Blok AA, Kelurahan Timbau, Kecamatan Tenggarong, pada Senin (10/1/2022).

Pengungkapan kasus tersebut diawali laporan dari masyararkat, bahwa di kawasan Jalan Arwana ada salah satu orang yang memiliki narkoba jenis sabu. Mendapat informasi tersebut, anggota Opsnal Satrskoba yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskoba Polres Kukar, AKP MP Rachmawan, langsung melakukan penyelidikan ke lokasi tersebut.

“Sekitar pukul 00.30 Wita, anggota mencurigai seseorang yang sedang berdiri di depan rumah yang ada di kawasan Jalan Arwana,” ujar Kasat Reskoba, AKP MP Rachmawan.

Baca Juga :  DPC Partai Demokrat Kukar Ajukan Perlindungan Hukum ke PN Tenggarong, Terkait Upaya PK Oleh Moeldoko di MA

Terlihat gerak-geriknya. Anggota Satreskoba pun menghampiri pria tersebut dan langsung mengamankannya. Saat dilakukan penggeledahan badan kepada pria itu, anggota tidak menemukan barang-barang yang mencurigakan.

“Penggeledahan badan tidak ditemukan barang yang mencurigakan,” jelas Rachmawan.

Penggeledahan tak berhenti di situ saja, karena anggota kepolisian meyakini pria tersebut menyimpan barang haram itu di dalam rumahnya. Benar saja, saat dilakukan penggeledahan di dalam rumah, polisi berhasil menemukan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 9 poket sabu ukuran kecil dengan berat 3 gram. Dengan ditemukannya barang bukti tersebut, pelaku pun tak bisa mengelak lagi.

Baca Juga :  Lapas Kelas II A Tenggarong Siap Memfasilitasi dan Membantu Polresta Samarinda Terkait Pengungkapan Narkoba

“Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Kukar untuk diproses lebih lanjut,” kata Rachmawan.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti 9 poket narkotika jenis sabu seberat 3 gram, 2 pipet kaca, 1 sendok takar, 1 korek api, dan satu bong alat pengisap sabu. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 114 ayat (1) juncto pasal 112 ayat (1) UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Share :

Baca Juga

Hukum - Kriminal

Satreskoba Kukar Musnahkan Barang Bukti Hasil Pengungkapan Juli Hingga Agustus

Hukum - Kriminal

Kejari Menggeledah Kantor Disperkimtan Kubar Terkait Dugaan Tipikor Proyek Pengadaan BBM Tahun 2020

Hukum - Kriminal

Gasak 15 TKP, Spesialis Pembobol Rumah Ditangkap Usai Nyabu

Hukum - Kriminal

Satreskoba Polres Kukar Bekuk Pengedar Sabu di Kota Bangun

Hukum - Kriminal

Didi Tasidi Ziarah ke Makam Raja Kutai, Minta Restu Jadi Jaksa Agung

Hukum - Kriminal

Jabat Kapolres Kukar, AKBP Hari Rosena Sampaikan Program Kerja

Hukum - Kriminal

Suami Istri di Kubar Nekat Mencuri Emas Karena Terlilit Utang
Barang terlarang hasil sitaan petugas

Hukum - Kriminal

Lapas Kelas IIA Tenggarong Musnahkan Barang Terlarang Hasil Razia Juli-Agustus