Home / Hukum - Kriminal

Jumat, 7 Agustus 2026 - 18:34 WIB

Ban Botak Bukan Pelanggaran, Satlantas Kukar: Modifikasi Ukuran Ban Tak Sesuai Pabrikan Bisa Ditindak

AKP Ahmad Fandoli - Kasat Lantas Polres Kutai Kartanegara (Latif/Eksposisi)

AKP Ahmad Fandoli - Kasat Lantas Polres Kutai Kartanegara (Latif/Eksposisi)

KUTAI KARTANEGARA, eksposisi.com – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kutai Kartanegara (Kukar) meluruskan informasi yang beredar di masyarakat terkait isu pengendara dengan ban kendaraan botak atau aus akan langsung dikenai tilang. Polisi memastikan kabar tersebut tidak benar.

Kasat Lantas Polres Kukar, AKP Ahmad Fandoli, menjelaskan bahwa kondisi ban yang sudah aus memang tidak menjadi dasar penindakan tilang. Namun, pengendara tetap diimbau untuk segera mengganti ban yang sudah tipis karena berkaitan langsung dengan aspek keselamatan berkendara.

Menurutnya, penindakan justru dilakukan terhadap kendaraan yang menggunakan ban dengan ukuran yang tidak sesuai spesifikasi pabrikan. Modifikasi tersebut dinilai dapat mengurangi tingkat keamanan kendaraan saat digunakan di jalan raya.

“Ketika ban itu ukurannya tidak sesuai dengan keluaran pabrik, itulah yang akan kami tindak. Tapi kalau misalkan masih sesuai dengan ukuran pabrik, itu diperbolehkan,” ujar AKP Ahmad Fandoli pada Kamis (6/8/2026).

Baca Juga :  Manar Dimansyah Kembali Terpilih Sebagai Kepala Adat Besar Kubar

Ia menjelaskan, pelanggaran yang sering ditemukan yakni penggunaan velg berukuran lebih kecil yang dipadukan dengan ban yang lebih tipis dari standar pabrikan.

Modifikasi seperti itu kerap dilakukan demi alasan penampilan, tetapi justru berpotensi membahayakan pengendara.

“Karena ada ban-ban yang digunakan sama pengendara motor, velgnya lebih kecil kemudian ketebalan bannya lebih tipis. Itu yang tidak diperbolehkan,” katanya.

Ahmad Fandoli menerangkan, penggunaan ban yang tidak sesuai spesifikasi dapat memengaruhi kestabilan kendaraan, terutama saat bermanuver atau menikung.

Risiko kehilangan kendali menjadi lebih besar apabila kendaraan dipaksa menggunakan ban yang tidak dirancang sesuai standar pabrik.

Sementara itu, untuk ban yang sudah botak atau aus, pihaknya tidak memberikan sanksi tilang. Meski demikian, kondisi tersebut tetap menjadi perhatian karena dapat meningkatkan potensi kecelakaan lalu lintas.

Baca Juga :  Bupati Sebut Disdikbud Terus Berupaya Tangani Permasahalahan Angka Putus Sekolah di Kukar

“Kalau untuk kena tilang tidak, cuma alangkah baiknya ketika bannya sudah aus atau tipis itu harus diganti. Karena itu untuk keselamatan diri sendiri juga,” ujarnya.

Ia mengingatkan bahwa ban merupakan salah satu komponen utama yang menentukan daya cengkeram kendaraan terhadap permukaan jalan. Ban yang sudah aus akan lebih mudah kehilangan traksi, terutama saat kondisi jalan basah akibat hujan.

Selain berisiko tergelincir, ban yang sudah tipis juga memiliki kemungkinan lebih besar mengalami pecah ban ketika digunakan dalam perjalanan. Kondisi tersebut dapat membahayakan tidak hanya pengendara, tetapi juga pengguna jalan lainnya.

“Takutnya nanti tergelincir ketika jalanan basah atau mungkin nanti meletus di jalan, kan kita nggak ada yang tahu,” pungkasnya. (ltf/fdl)

Share :

Baca Juga

Hukum - Kriminal

Jadi Saksi Kasus Dugaan Penyimpangan Honor Non-ASN di Disdikbud Kukar, Bankaltimtara Hormati Proses Penyidikan

Hukum - Kriminal

635 WBP Lapas Kelas IIA Tenggarong Diusulkan Terima Remisi Idul Fitri, 8 Orang Berpotensi Langsung Bebas

Hukum - Kriminal

Polisi Buru Pelaku Pencurian Tembaga di Gedung Ekraf Kukar, Kerugian Ditaksir Mencapai Rp1 Miliar

Hukum - Kriminal

Dalami Temuan BPK di Disdibud Kukar Senilai Rp9,5 Miliar, Kejaksaan Tegaskan Pengembalian Dana Tak Hapus Unsur Pidana

Hukum - Kriminal

Kejari Kukar Selamatkan Uang Negara Sebesar Rp1,4 Miliar, Hasil Sitaan Dikembalikan ke Kas Daerah

Hukum - Kriminal

Kejari Kukar Fasilitasi Restorative Justice Kasus Penganiayaan di Marang Kayu, Pelaku dan Korban Bersepakat Damai

Hukum - Kriminal

MK Diskualifikasi Edi Damansyah, Perintahkan KPU Melakukan PSU di Pilkada Kukar

Hukum - Kriminal

Kejati Kaltim Gelar Duta Pelajar Sadar Hukum Tuna Daksa di Kukar